Jakarta -Kian panjang urusan Kanitreskrim Polsek Penjaringan AKP Mohamad Fajar dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online. Dugaan adanya penerimaan uang dari kasus judi online kini membuat AKP M Fajar kehilangan jabatan.
AKP Fajar resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kanitreskrim Polsek Penjaringan. Pencopotan jabatan AKP M Fajar tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/436/IX/KEP/2022 tetanggal 20 September 2022.
Kasus ini mengemuka setelah Tim Paminal Propam Polri melakukan OTT terhadap AKP M Fajar pada Senin (29/8) bersama tujuh anggotanya. AKP M Fajar diduga memerintahkan anggotanya menerima uang dalam penanganan perkara judi online.
Kasus AKP M Fajar dkk ini juga sempat membuat atasannya, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini diperiksa Propam. Sejauh ini, hasil pemeriksaan Propam terhadap Kompol Ratna hanya sebatas mengetahui dan dilapori soal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anak buahnya itu.
AKP M Fajar Resmi Dicopot
Pencopotan jabatan AKP M Fajar dari posisi Kanit Reskrim Polsek Penjaringan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bernomor:
ST/436/IX/KEP/2022 tertanggal 20 September 2022. Dalam surat telegram tersebut, AKP M Fajar digantikan oleh AKP Harry Gasgari yang sebelumnya menjabat Kanitindik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Selain Fajar, dua anak buahnya yang diduga terlibat dalam penerimaan uang dari kasus judi online juga dicopot. Berikut kedua perwira tersebut:
1. AKP Rachmat Basuki Kasubnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Penjaringan dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka pemeriksaan).2. AKP Tihar Marpaung Kasubnit
2 Unitreskrim Polsek Metro Penjaringan dimutasikan ke Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka pemeriksaan)
AKP M Fajar Dikurung
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya dikurung di tempat khusus selama 30 hari terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online. AKP M Fajar dikurung hingga 5 Oktober 2022 sembari menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Metro.
"Mereka masih menjabat sebagai jabatan fungsional mereka tapi mereka dipatsus. Tapi dari patsus ini akan berproses menjadi sidang kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (8/9).
AKP Fajar dan tujuh anggotanya telah menjalani sanksi kurungan sejak Senin (6/9) hingga 5 Oktober mendatang. Selama 30 hari ke depan AKP Fajar dikurung di SPN Lido.
Zulpan menyebut selama menjalani patsus, AKP Fajar dan tujuh anggotanya ditempatkan di sel yang berbeda. Polisi bakal mengembangkan penyelewengan yang melibatkan personel Polsek Penjaringan, termasuk kemungkinan pemeriksaan kepada Kapolsek.
"Jadi nanti kita lihat hasil pemeriksaan dari tim jika memang nanti kan bakal ditanya kanit itu apakah memang kapolsek ketahui atau tidak. Keterangan itu yang tentukan bagaimana kapolsek terlibat dalam hal ini atau tidak?" ujar Zulpan.
Kapolsek Penjaringan Jadi Pjs Kasubdit Renakta
Berbeda nasib dengan anak buahnya, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini dimutasi ke Polda Metro Jaya. Kompol Ratnya diangkat dalam jabatan baru sebagai Pjs Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menggantikan AKBP Pujiyarto yang dicopot terkait kasus Ferdy Sambo.
Pengangkatan jabatan Kompol Ratna Quratul Aini ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/436/IX/KEP/2022 tertanggal 20 September 2022 yang diterima wartawan, Kamis (21/9/2022).
Duduk Perkara AKP Fajar Ditangkap Propam
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar ditangkap Propam Polri pada Senin (29/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Propam Polri menyatakan AKP M Fajar ditangkap karena penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online.
"Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono saat dihubungi detikcom, Kamis (1/9).
Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga ikut diperiksa Propam karena kasus anak buahnya itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sekaligus meluruskan informasi yang beredar yang menyebutkan bahwa Kompol Ratna ditangkap oleh Propam.
"Kapolseknya nggak ditangkap. Yang ditangkap itu kanit oleh tim Paminal Mabes Polri. Kapolsek tidak ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Rabu (31/8).
Setelah pemeriksaan maraton, pada malam harinya AKP M Fajar dipulangkan. Berikutnya, hasil pemeriksaan Propam Polri menyatakan AKP M Fajar diduga memerintahkan anggotanya menerima uang dari kasus judi.
"Saya baru mendapatkan laporan dari Paminal Propam Mabes Polri. Hasil pemeriksaan Paminal bahwa Kanit Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," ujar Kombes Zulpan kepada detikcom, Kamis (1/9).
Sementara hasil pemeriksaan terhadap Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini menyatakan sebatas mengetahui dan dilaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran Kanit dan 7 anggotanya itu.
"Kalau hasil pemeriksaan (terhadap) Kapolsek, dia mengetahui dan dilaporkan," imbuhnya.
Atas pelanggaran tersebut, AKP M Fajar dan 7 anggotanya dikurung di tempat khusus (patsus) hingga 5 Oktober 2022 mendatang. Sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada AKP M Fajar akan ditentukan dalam sidang kode etik. Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait kapan sidang kode etik AKP M Fajar dkk akan digelar.