Dua WNI Ditahan di Amerika Serikat, DPR Desak Pendampingan Maksimal dari Kemlu

12 June 2025 08:44 WIB
2d1d7fdc-e3b7-4e08-be6d-2c23fcf1c3f3_169.jpeg

Kuatbaca - Ketegangan hubungan imigrasi antara Amerika Serikat dan dunia kembali menyeret warga negara Indonesia dalam pusarannya. Dua orang WNI, seorang perempuan berusia 53 tahun dan seorang pria berusia 48 tahun, kini tengah menjalani proses hukum di Los Angeles setelah diamankan oleh otoritas setempat. Penangkapan ini memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI, yang mendorong pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal.

Dinamika Imigrasi dan Dampaknya terhadap WNI

Penahanan dua WNI ini tak lepas dari kebijakan imigrasi ketat yang kembali digaungkan oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Meski tidak lagi menjabat, pengaruh Trump terhadap arah kebijakan Partai Republik, terutama dalam isu imigrasi, masih cukup besar. Aksi-aksi penegakan hukum yang keras terhadap pendatang ilegal maupun pemegang izin tinggal sementara pun kembali marak.

Dalam kasus ini, perempuan berinisial ESS diketahui tinggal secara tidak sah, sementara pria berinisial CT memiliki catatan pelanggaran hukum terkait narkotika dan pelanggaran batas masuk wilayah AS. Kedua kasus tersebut membuat mereka berada dalam posisi rentan terhadap deportasi, bahkan sanksi pidana, tergantung pada proses hukum yang akan dijalani.

Komisi I DPR RI Minta Tanggung Jawab Pemerintah

Merespons kasus ini, Anggota Komisi I DPR RI, Nico Siahaan, menyerukan agar Kemlu proaktif memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada para WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri, terutama di negara dengan kebijakan imigrasi yang tidak bersahabat.

Menurutnya, terlepas dari kesalahan administratif atau hukum yang mungkin dilakukan, negara tetap memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak dasar warganya terpenuhi, termasuk dalam proses hukum yang adil. Dukungan konsuler menjadi bentuk konkret perlindungan negara terhadap WNI di luar negeri.

Kemlu Turun Tangan, KJRI Lakukan Pendekatan

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan terhadap ESS dan CT, asalkan yang bersangkutan memberikan persetujuan. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles tengah berkoordinasi dengan otoritas AS guna memastikan akses kekonsuleran dan hak hukum mereka tidak dilanggar.

Upaya ini menjadi penting tidak hanya untuk menjaga martabat hukum warga negara, tapi juga untuk membangun diplomasi perlindungan yang kredibel. Dalam banyak kasus serupa sebelumnya, pendampingan legal oleh pihak KJRI terbukti membantu mengurangi risiko deportasi atau memberikan waktu lebih panjang untuk mengajukan banding.

Kasus penahanan dua WNI ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan sosial di beberapa wilayah Amerika Serikat. Los Angeles, tempat di mana ESS dan CT ditahan, menjadi salah satu kota yang paling aktif dalam memprotes kebijakan imigrasi yang dinilai diskriminatif. Aksi-aksi unjuk rasa telah memancing pengerahan lebih dari 2.000 personel Garda Nasional oleh pemerintah AS.

Pemerintah Indonesia melalui Kemlu juga mengeluarkan imbauan resmi bagi seluruh WNI yang bermukim atau sedang berada di Amerika Serikat agar menghindari kerumunan massa dan mengikuti perkembangan situasi secara aktif. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan dan mencegah keterlibatan dalam insiden yang tidak diinginkan.

Kasus ESS dan CT menjadi pengingat bahwa di tengah dinamika global, perlindungan terhadap warga negara di luar negeri tak bisa lagi bersifat reaktif. Dibutuhkan sistem yang lebih solid, mulai dari edukasi soal aturan hukum negara tujuan, peningkatan layanan konsuler, hingga respon cepat saat terjadi krisis.

Anggota parlemen dan pemerintah punya peran penting dalam memastikan bahwa setiap WNI merasa aman dan tidak sendirian ketika menghadapi masalah hukum di negara lain. Lebih dari sekadar pendampingan, ini soal menjaga martabat dan hak dasar warga negara Indonesia, di mana pun mereka berada.

kriminal

Fenomena Terkini






Trending