Charlie Chandra Diamankan Polda Banten atas Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

Kuatbaca.com -Polda Banten berhasil mengamankan Charlie Chandra, seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah dengan luas mencapai 87.100 meter persegi. Lahan yang menjadi objek perkara ini terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan dokumen pertanahan yang bernilai tinggi serta berpotensi menimbulkan sengketa besar di kemudian hari.
Proses hukum terhadap Charlie Chandra telah berjalan cukup panjang. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, aparat penegak hukum bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Namun demikian, proses penangkapan tidak berlangsung mulus, karena tersangka sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif.
1. Penangkapan Terkendala Sikap Tidak Kooperatif
Menurut pihak kepolisian, Charlie Chandra awalnya enggan memenuhi panggilan aparat, meskipun berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Upaya penangkapan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Jakarta Utara pun tidak berjalan sesuai rencana. Tersangka bahkan sempat membuat konten video dan podcast yang menyatakan bahwa aparat kepolisian tidak prosedural dan mengklaim dirinya belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Namun dari penjelasan pihak kepolisian, diketahui bahwa Charlie Chandra sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka, dan telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Meski menolak isi BAP, proses administrasi tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
2. Upaya Persuasif Gagal, Penangkapan Dilakukan Secara Paksa
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten sempat bertahan di lokasi selama beberapa hari, melakukan pendekatan persuasif yang melibatkan sejumlah tokoh masyarakat lokal. Di antara yang turut diajak berkoordinasi adalah ketua RT dan RW setempat, personel keamanan lingkungan (security), Kapolsek, Koramil, hingga penasihat lingkungan. Namun, semua pendekatan damai tersebut tidak membuahkan hasil.
Akhirnya, pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, aparat mengambil langkah tegas berupa penangkapan paksa. Charlie Chandra berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan beserta barang bukti yang telah dikumpulkan.
3. Polisi Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Prosedur
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh langkah penanganan terhadap tersangka telah dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Status tersangka yang telah P21 menjadi dasar kuat bagi aparat untuk melakukan tindakan hukum, termasuk penangkapan. Berkas perkara pun telah dikirim ke pihak kuasa hukum Charlie Chandra sebagai bagian dari transparansi dan prosedur.
Penyidik menyatakan bahwa tidak kooperatifnya tersangka dalam menjalani proses hukum menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan tindakan tegas. Hal ini juga untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti atau upaya menghindari proses peradilan.
4. Proses Hukum Dilanjutkan ke Tahap Penuntutan
Setelah penangkapan, Charlie Chandra segera menjalani proses pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri sesuai dengan prosedur pidana di Indonesia. Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum memasuki fase penuntutan dan akan dilanjutkan ke persidangan di pengadilan.
Kasus ini menjadi salah satu pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan dokumen pertanahan, serta ketegasan aparat dalam menangani kasus dugaan pemalsuan yang dapat merugikan banyak pihak. Publik pun diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini agar transparansi hukum tetap terjaga.