Kuatbaca - Sebagai salah satu platform media sosial yang mendunia, TikTok tengah berhadapan dengan dilema besar di benua Eropa. Otoritas Eropa menemukan bahwa TikTok diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) khususnya terkait penanganan data pribadi pengguna yang masih berusia muda.
Keputusan ini datang setelah Komisi Perlindungan Data Irlandia menyelidiki kepatuhan TikTok terhadap kewajiban perlindungan privasi pengguna berusia antara 13 dan 17 tahun dalam periode antara 31 Juli hingga 31 Desember 2020. Hasil investigasi menunjukkan beberapa pelanggaran yang cukup signifikan.
1. Masalah Terkait Perlindungan Data
Salah satu temuan mengejutkan adalah bahwa TikTok, secara default, mengatur profil pengguna muda menjadi terbuka untuk publik. Hal ini memberikan akses mudah bagi siapa pun untuk melihat informasi pribadi mereka. Tidak hanya itu, video yang diunggah oleh pengguna muda ini juga dapat dilihat oleh publik dan mendapatkan komentar dari siapa pun.
Fitur Duet dan Stitch pada TikTok memungkinkan pengguna untuk berinteraksi dengan video lain. Namun, TikTok tidak memberikan pilihan bagi pengguna muda untuk menonaktifkan fitur ini. Akibatnya, konten mereka bisa dengan mudah diambil oleh pengguna lain untuk membuat konten baru.
Tidak hanya itu, adanya kemungkinan akun pengguna muda dipasangkan dengan akun dewasa tanpa verifikasi apakah akun tersebut milik orang tua atau wali mereka menjadi isu serius lainnya. Situasi ini semakin diperparah dengan kemungkinan pengguna dewasa mengaktifkan fitur pesan langsung dengan pengguna muda, padahal seharusnya fitur tersebut dibatasi bagi pengguna di bawah umur.
Masalah terkait perlindungan data pengguna muda bukan kali ini saja dihadapi oleh TikTok. Sebelumnya, Kantor Komisioner Informasi Inggris (ICO) juga telah memberikan sanksi denda terhadap TikTok sebesar 12,7 juta poundsterling. Pemicunya adalah ditemukannya 1,4 juta pengguna muda di Inggris yang berhasil mendaftar meskipun berusia di bawah 13 tahun.
Meskipun Komisi Perlindungan Data Irlandia belum memberikan keputusan mengenai pelanggaran GDPR oleh TikTok terkait pendaftaran anak di bawah 13 tahun, namun mereka menemukan pelanggaran lain. TikTok didapati belum menerapkan langkah-langkah perlindungan yang memadai sehingga memungkinkan semua pengguna, termasuk yang berusia di bawah 12 tahun, mengakses konten di platform tersebut.
Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua platform media sosial untuk lebih memperhatikan aspek perlindungan data, terutama bagi pengguna muda. Adanya regulasi seperti GDPR di Eropa menunjukkan betapa pentingnya menjaga privasi dan data pengguna dalam era digital saat ini. TikTok, dengan denda besar yang diberikan, diharapkan dapat memperbaiki sistem dan kebijakan mereka untuk lebih memprioritaskan privasi pengguna.