Wacana Pemekaran Jawa Barat Jadi 5 Provinsi: Ini Daftar Wilayah dan Alasannya

Kuatbaca.com - Isu pemekaran wilayah kembali mencuat, kali ini berasal dari Provinsi Jawa Barat. Sejumlah legislator di DPRD Jawa Barat mengungkapkan adanya usulan pembentukan lima provinsi baru dari wilayah Jawa Barat yang saat ini memiliki jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Usulan ini diklaim sebagai respons atas tingginya beban administratif, luas wilayah, dan kompleksitas pelayanan publik di Jabar.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, membenarkan bahwa wacana ini sedang dalam kajian mendalam oleh para tokoh dan ahli, dan akan mulai dibahas resmi mulai Senin, 23 Juni 2025.
1. Latar Belakang Wacana Pemekaran
Jawa Barat saat ini dihuni lebih dari 50 juta jiwa, menjadikannya provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia. Kepadatan ini diyakini menyebabkan ketimpangan pelayanan publik, lambatnya birokrasi, hingga sulitnya pembangunan yang merata.
Usulan pemekaran ini muncul dari berbagai kalangan, termasuk tokoh daerah, akademisi, dan pengamat tata wilayah. Mereka berharap pemekaran akan mempercepat pembangunan, mendekatkan pelayanan, dan memperkuat identitas kultural lokal di setiap wilayah baru.
2. Lima Usulan Provinsi Baru dari Jawa Barat
Berikut adalah pembagian lima usulan provinsi baru berdasarkan wilayah-wilayah administratif yang ada saat ini:
a. Provinsi Sunda Galuh
Wilayah ini meliputi:
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Ciamis
- Kota Banjar
- Kabupaten Pangandaran
Wilayah ini dianggap memiliki ikatan sejarah dan budaya yang kuat sebagai penerus Kerajaan Galuh, serta memiliki potensi pertanian dan pariwisata yang besar.
b. Provinsi Sunda Priangan
Meliputi:
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
- Kota Cimahi
Priangan dikenal sebagai pusat kebudayaan Sunda dan memiliki posisi strategis sebagai daerah metropolitan dan pusat pendidikan tinggi.
c. Provinsi Sunda Pakuan
Terdiri dari:
- Kabupaten Bogor
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kabupaten Sukabumi
- Kota Sukabumi
- Kabupaten Cianjur
Nama Pakuan merujuk pada ibu kota Kerajaan Pajajaran di masa lampau, memperkuat aspek historis dan kultural di wilayah ini yang kini menjadi penyangga Ibu Kota Negara.
d. Provinsi Sunda Taruma (atau Sunda Bagasasi)
Meliputi:
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi
Wilayah ini berkembang pesat sebagai kawasan industri nasional. Nama "Taruma" mengacu pada Kerajaan Tarumanagara yang merupakan salah satu kerajaan tertua di Nusantara.
e. Provinsi Sunda Caruban
Wilayah ini mencakup:
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Cirebon
- Kota Cirebon
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Majalengka
Cirebon dan sekitarnya dikenal sebagai kawasan budaya pesisir yang kaya tradisi, sekaligus memiliki akses strategis ke pelabuhan dan jalur logistik nasional.
3. Pro-Kontra dan Tantangan Pemekaran
Meskipun mendapat dukungan dari sebagian kalangan, usulan ini tidak lepas dari tantangan. Beberapa isu yang mencuat antara lain:
- Kemampuan fiskal daerah baru
- Kesiapan infrastruktur pemerintahan
- Persetujuan politik di DPR RI dan pemerintah pusat
- Potensi konflik batas wilayah
Selain itu, ada kekhawatiran bahwa pemekaran bisa memperbesar birokrasi dan belanja pegawai alih-alih mempercepat pembangunan.
4. Langkah Selanjutnya: Kajian dan Konsultasi Publik
DPRD Jabar menegaskan bahwa langkah pemekaran ini masih dalam tahap awal dan akan dibahas secara menyeluruh bersama para pakar tata negara, pemda, hingga tokoh masyarakat. Konsultasi publik juga direncanakan agar aspirasi warga menjadi landasan dalam pengambilan keputusan.
Jika disetujui secara formal, proses pemekaran ini nantinya akan melewati serangkaian mekanisme, termasuk pengajuan ke Kemendagri, persetujuan DPR RI, dan Peraturan Pemerintah sebagai payung hukumnya.
5. Menuju Desentralisasi yang Efektif
Wacana pemekaran Provinsi Jawa Barat menjadi lima wilayah otonomi baru mencerminkan kebutuhan akan pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat. Bila dijalankan dengan perencanaan matang, usulan ini berpotensi membawa pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, dan menjaga kearifan lokal di berbagai wilayah Sunda.
Namun, keputusan akhir tentu harus mempertimbangkan aspek legal, ekonomi, sosial, dan administratif secara utuh agar tidak hanya menjadi proyek politik sesaat.