
Kuatbaca.com - Utang pinjaman online atau pinjol masyarakat Indonesia kembali mengalami peningkatan. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan outstanding pembiayaan melalui industri penjaminan daring atau Pindar mencapai Rp106,94 triliun pada Agustus 2026. Nilai tersebut tumbuh 22,07% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa layanan pinjaman berbasis teknologi masih menjadi salah satu pilihan masyarakat dalam memperoleh pembiayaan. Kemudahan pengajuan, proses yang relatif cepat, serta akses yang dapat dilakukan secara digital menjadi sejumlah faktor yang membuat layanan Pindar tetap digunakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan secara daring pada Senin (5/10/2026).
"Pada industri penjaminan daring atau Pindar, outstanding pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 22,07% year on year dengan nominal sebesar Rp 106,94 triliun," ujar Agusman.
1. Kredit Macet Pinjol Ikut Mengalami Kenaikan
Di balik pertumbuhan nilai pembiayaan, OJK juga mencatat adanya peningkatan risiko kredit bermasalah. Tingkat risiko kredit macet yang tercermin melalui indikator TWP90 berada di level 4,73% pada Agustus 2026.
Angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 4,32%. Jika dibandingkan dengan Agustus 2025, kenaikannya terlihat lebih besar karena pada periode tersebut TWP90 masih berada di level 2,60%.
" Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,73%," tambah Agusman.
TWP90 merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk melihat tingkat keterlambatan pembayaran pembiayaan. Semakin tinggi angka tersebut, semakin besar pula porsi pembiayaan yang mengalami keterlambatan pembayaran dalam periode yang menjadi perhatian indikator tersebut.
Kenaikan TWP90 menjadi catatan penting di tengah pertumbuhan outstanding pinjaman online. Artinya, ekspansi pembiayaan digital perlu berjalan beriringan dengan pengelolaan risiko agar pertumbuhan industri tidak diikuti peningkatan masalah pembayaran secara berlebihan.
2. OJK Siapkan Aturan Baru untuk Industri Pindar
Untuk menjaga perkembangan industri pembiayaan digital, OJK juga tengah menyiapkan sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah penyusunan Rancangan Peraturan OJK atau RPOJK mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pemberi dana sekaligus memperkuat ketahanan industri Pindar. Salah satu perhatian utamanya adalah mitigasi risiko serta penguatan perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana.
Langkah tersebut menjadi penting karena semakin besar nilai pembiayaan yang beredar, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengelolaan risiko yang kuat. Perlindungan terhadap dana masyarakat juga menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam perkembangan layanan pembiayaan berbasis teknologi.
Dengan adanya aturan yang lebih kuat, OJK berharap penyelenggara Pindar dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih prudent. Di sisi lain, pemberi dana juga diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih baik ketika menyalurkan pendanaan melalui platform digital.
3. Aturan Pegadaian Juga Tengah Disiapkan
Selain mengatur sektor Pindar, OJK juga sedang menyiapkan rancangan aturan terkait perusahaan pegadaian dan pegadaian syariah. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pegadaian.
Agusman menjelaskan rancangan aturan tersebut nantinya mencakup sejumlah aspek penting dalam operasional perusahaan pegadaian. Materinya antara lain berkaitan dengan perizinan, kegiatan usaha lain yang menghasilkan pendapatan berbasis biaya atau fee-based income, kegiatan usaha lainnya, serta ketentuan mengenai benda yang dijadikan jaminan.
"Selain itu, OJK menyusun RPADK tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pegadaian dan pegadaian syariah sebagai tindak lanjut POJK nomor 39 tahun 2024 tentang Pegadaian. RPADK ini mengatur antara lain mengenai perizinan, ruang lingkup kegiatan lainnya yang menghasilkan fee-based income, kegiatan usaha lainnya, serta benda jaminan," beber Agusman.
Penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat tata kelola industri jasa keuangan nonbank. Dengan regulasi yang lebih jelas, pelaku usaha diharapkan memiliki pedoman yang lebih terukur dalam menjalankan kegiatan bisnis.
4. Masih Ada Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Minimum
Selain memantau pertumbuhan pinjaman dan risiko kredit, OJK juga terus mengawasi kondisi permodalan perusahaan di sektor pembiayaan. Berdasarkan pemantauan regulator, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum.
Agusman menyebut tujuh dari total 144 perusahaan pembiayaan masih belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian regulator karena kecukupan modal berkaitan dengan kemampuan perusahaan dalam menghadapi risiko dan menjalankan kegiatan usahanya.
Namun, perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana tindakan atau action plan kepada OJK. Rencana tersebut berisi langkah yang akan ditempuh untuk memenuhi persyaratan permodalan sesuai ketentuan.
"Pembiayaan dan penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum," terang Agusman.
5. Sejumlah Penyelenggara Pindar Juga Belum Penuhi Ekuitas
Kondisi serupa juga ditemukan pada industri Pindar. OJK mencatat masih terdapat 10 dari 94 penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Kewajiban ekuitas tersebut menjadi bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dalam menjalankan bisnis pembiayaan berbasis teknologi. Pemenuhan modal dan ekuitas diperlukan untuk menjaga kesehatan perusahaan sekaligus meningkatkan kemampuan industri dalam menghadapi risiko.