
Wacana penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menjadi perhatian setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa Direksi BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya mendukung usulan tersebut. Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan dengan jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta sebagai bagian dari pembahasan lanjutan mengenai evaluasi kebijakan perpajakan JHT. Menurut Said, dukungan tersebut didasarkan pada pertimbangan keadilan bagi para pekerja yang telah menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai tabungan jangka panjang untuk masa pensiun.
Dalam pembahasan tersebut, Said Iqbal menyoroti perbedaan perlakuan pajak antara manfaat JHT dan tabungan di sektor perbankan. Ia menilai manfaat JHT selama ini dikenakan pajak atas nilai pokok tabungan dengan skema progresif, sementara tabungan perbankan pada umumnya hanya dikenai pajak atas bunga yang diperoleh nasabah. Perbedaan mekanisme tersebut dinilai perlu dievaluasi agar kebijakan perpajakan terhadap dana JHT lebih mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja. Menurutnya, dana JHT merupakan hasil tabungan peserta yang dikumpulkan selama bertahun-tahun sehingga perlakuan pajaknya perlu dikaji secara lebih proporsional.
Meski memperoleh dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan, usulan penghapusan pajak JHT belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. Kementerian Keuangan masih melakukan kajian terhadap berbagai opsi perubahan, termasuk kemungkinan menetapkan tarif pajak JHT menjadi nol persen, menghapus sistem pajak progresif, atau menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak agar hanya dikenakan satu kali. Proses evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari perlindungan pekerja, dampak terhadap penerimaan negara, hingga keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.
Selain mengusulkan tarif pajak 0 persen, terdapat pula usulan agar batas manfaat JHT yang dikenai pajak dinaikkan secara signifikan. Saat ini, pencairan manfaat JHT di atas Rp50 juta dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut usulan yang disampaikan, ambang batas tersebut sebaiknya dinaikkan menjadi Rp400 juta agar peserta dengan saldo relatif kecil tidak lagi terbebani kewajiban pajak saat mencairkan dana yang telah mereka kumpulkan selama bekerja. Gagasan ini dinilai dapat memberikan perlindungan lebih besar bagi pekerja sekaligus meningkatkan manfaat program JHT sebagai instrumen jaminan sosial di masa pensiun.
Meski berbagai usulan mulai mendapatkan perhatian dari sejumlah pihak, perubahan kebijakan perpajakan JHT tetap berada di tangan pemerintah. Seluruh rekomendasi yang berkembang masih akan melalui proses pembahasan dan kajian lebih lanjut sebelum diputuskan secara resmi. Apabila nantinya disetujui, perubahan tersebut berpotensi memberikan manfaat yang lebih besar bagi jutaan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengurangi beban pajak saat pencairan dana JHT. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan baru tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, kepastian hukum, dan keberlanjutan fiskal negara.