UMKM CV Borneo Aquatic dalam Ekspor Perdana dan Tagihan Rp 118 Juta

27 November 2023 14:26 WIB
4e7c95a4-7b40-4561-b637-029a475ae3c7_169.jpeg

KuatBaca.com - Sebuah perjalanan yang tak terduga menghampiri UMKM Indonesia, CV Borneo Aquatic, saat mereka bersiap untuk melakukan ekspor perdana. Viral di media sosial, tagihan sebesar Rp 118 juta menghantui UMKM ini setelah komoditas ekspor mereka mengalami sejumlah kendala di Pelabuhan Tanjung Priok.

1. Pesanan Eropa yang Membahagiakan

Pada Agustus 2023, CV Borneo Aquatic menerima pesanan dari Eropa sebanyak 1 kontainer untuk kebutuhan dekorasi akuarium. Transaksi ini bernilai US$ 12.973 atau setara dengan Rp 201,56 juta. Keberhasilan ini memberikan harapan baru bagi UMKM, dan mereka berbagi kisahnya melalui media sosial.

2. Pemanfaatan Limbah Menjadi Komoditas Berharga

CV Borneo Aquatic merupakan UMKM yang menjadikan limbah batok kelapa sebagai bahan dasar untuk menciptakan berbagai komoditas, termasuk batu lava hitam (black lava rock). Semua persiapan, mulai dari dokumen hingga pengiriman ke Pelabuhan Tanjung Priok, dilakukan dengan penuh kesiapan.

3. Kendala di Pelabuhan Tanjung Priok

Meskipun semua persiapan telah dilakukan dengan seksama, masalah muncul ketika Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pertama ditolak. Kesalahan typo dan perbedaan HS Code menjadi penyebabnya. Selain itu, HS Code untuk produk batu dinyatakan masuk barang lartas. UMKM ini pun mengalami penolakan dan harus melakukan revisi.

4. Perjuangan Melewati Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dan Pemeriksaan Lanjutan

Setelah revisi dan pengajuan ulang, Nota Pelayanan Ekspor (NPE) akhirnya terbit. Namun, permasalahan belum berakhir. Pada 1 Oktober 2023, kontainer mereka ditahan berdasarkan nota hasil intelijen, memicu pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Bea Cukai melakukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, yang memakan waktu lebih lama dari yang dijanjikan.

5. Tagihan Muncul dan Dilema UMKM

Sampai pada puncaknya, UMKM CV Borneo Aquatic dihadapkan pada tagihan senilai Rp 118 juta. Biaya ini disebut berasal dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) karena komoditas ekspor mereka mengalami pemeriksaan lebih lanjut. UMKM ini mengalami dilema antara membayar tagihan atau kehilangan barang.

6. Klarifikasi dari Pihak Kemenkeu dan Bea Cukai

Dalam menghadapi kontroversi ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memberikan klarifikasi bahwa biaya Rp 118 juta tersebut bukan berasal dari Bea Cukai, melainkan dari pihak pengiriman (shipping). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan juga memberikan penjelasan terkait peristiwa ini.

Bea Cukai menyatakan bahwa pembatalan PEB sudah dilakukan, namun tagihan masih harus diselesaikan dengan TPS sebelum proses ekspor dapat dilanjutkan. Bea Cukai bersedia membantu UMKM untuk melakukan audiensi dengan pihak terkait, termasuk TPS, dan menekankan bahwa mereka siap mendukung UMKM dalam kegiatan ekspor melalui layanan gratis yang disediakan di seluruh kantor wilayah mereka di Indonesia.

Dalam setiap kisah, terdapat tantangan yang harus dihadapi. Bagi UMKM seperti CV Borneo Aquatic, perjalanan ekspor perdana mereka menjadi ujian sekaligus pembelajaran berharga. Semoga, dengan dukungan dan bimbingan yang tepat, UMKM Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang dalam pasar global.(*)

umkm
ekspor
Bea cukai

Fenomena Terkini






Trending