Uang Saku PNS Saat Dinas Capai Rp 580 Ribu per Hari, Ini Rinciannya

Kuatbaca.com - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalankan tugas ke luar kota atau ke luar negeri berhak mendapatkan kompensasi berupa uang perjalanan dinas. Kompensasi ini diberikan dalam bentuk uang harian yang ditujukan untuk menutupi kebutuhan dasar selama berada di luar daerah asal penugasan. Uang saku ini bukan hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga untuk pejabat negara, prajurit TNI, anggota POLRI, serta pihak lain yang mendapat tugas resmi dari pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengatur secara rinci besaran dana yang berhak diterima oleh setiap individu dalam perjalanan dinas. Pengaturan terbaru mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mulai berlaku untuk Tahun Anggaran 2026. PMK ini menjadi acuan dalam menentukan anggaran perjalanan dinas di instansi pusat dan daerah.
1. Papua dan DKI Jakarta Jadi Wilayah dengan Tunjangan Harian Tertinggi
Dalam kebijakan terbaru ini, nominal uang saku perjalanan dinas dalam negeri berbeda-beda tergantung dari wilayah tujuan dinas. Provinsi Papua dan wilayah sekitarnya menempati posisi tertinggi dalam standar biaya perjalanan dinas, yaitu sebesar Rp 580.000 per orang per hari. DKI Jakarta menyusul di posisi kedua dengan angka Rp 530.000 per hari. Sementara itu, provinsi lain seperti Bali, Papua Barat, dan Papua Barat Daya mendapatkan Rp 480.000 per hari.
Besar kecilnya uang saku yang diterima disesuaikan dengan tingkat biaya hidup di daerah tujuan dinas. Semakin tinggi biaya hidup di suatu daerah, semakin besar pula nominal uang harian yang diberikan. Hal ini penting agar para pegawai yang bertugas tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan selama menjalankan tugas dinas.
2. Rincian Per Provinsi: Dari Jawa hingga Indonesia Timur
Standar biaya perjalanan dinas tidak hanya dihitung berdasarkan kunjungan luar kota, tetapi juga memperhitungkan aktivitas dinas dalam kota yang berlangsung lebih dari 8 jam, serta pelatihan (diklat). Misalnya, di Papua, uang harian luar kota mencapai Rp 580.000, sedangkan dinas dalam kota lebih dari 8 jam hanya Rp 230.000, dan untuk diklat sebesar Rp 170.000 per hari.
Berikut ini contoh rincian di beberapa wilayah lain:
DKI Jakarta: Rp 530.000 (luar kota), Rp 210.000 (dalam kota > 8 jam), Rp 160.000 (diklat)
Bali & Papua Barat: Rp 480.000 (luar kota), Rp 190.000 (dalam kota > 8 jam), Rp 140.000 (diklat)
NTB: Rp 440.000 (luar kota), Rp 180.000 (dalam kota > 8 jam), Rp 130.000 (diklat)
Jawa Barat, NTT, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan: Rp 430.000 (luar kota), Rp 170.000 (dalam kota > 8 jam), Rp 130.000 (diklat)
Perbedaan ini menunjukkan pendekatan pemerintah yang adaptif terhadap kondisi geografis dan sosial ekonomi di tiap wilayah.
3. Pejabat Negara dan Eselon Juga Dapat Uang Representasi
Selain PNS biasa, pejabat negara juga mendapat uang saku ketika melakukan perjalanan dinas. Namun nominalnya ditentukan berbeda berdasarkan jenjang jabatan. Seorang menteri atau wakil menteri menerima uang representasi sebesar Rp 250.000 per hari. Sementara itu, pejabat eselon I mendapat Rp 200.000 dan eselon II mendapat Rp 150.000 per hari.
Perbedaan ini mencerminkan struktur hierarki dalam birokrasi pemerintahan. Meski jabatan mereka lebih tinggi, tetapi besaran uang harian yang diberikan relatif lebih kecil dibandingkan uang harian PNS biasa di daerah-daerah dengan standar biaya tinggi. Hal ini karena pejabat tinggi biasanya memiliki fasilitas tambahan lain seperti kendaraan dinas, penginapan khusus, dan dukungan protokoler.
Penting untuk dicatat bahwa besaran uang saku perjalanan dinas yang disebutkan di atas hanya mencakup kebutuhan harian seperti makan, komunikasi, dan keperluan lain selama tugas. Uang tersebut belum termasuk biaya akomodasi dan transportasi. Untuk kebutuhan tersebut, pemerintah juga menyediakan anggaran terpisah yang disesuaikan dengan kelas perjalanan (misalnya, kelas ekonomi atau bisnis) dan tingkat hotel (bintang tiga, empat, atau lima).
Dengan kata lain, seorang PNS yang sedang menjalankan tugas ke luar kota bisa mendapatkan uang harian ditambah biaya penginapan dan transportasi yang semuanya ditanggung oleh negara. Kombinasi seluruh biaya tersebut memastikan bahwa tugas dinas dapat dilakukan tanpa beban pribadi dari pegawai bersangkutan.