Uang Rupiah Dicoret-coret: Transaksi Tetap Bisa, Tapi Layak Edar?

20 January 2024 02:20 WIB
65aa1334b8165.jpeg

Kuatbaca - Uang kertas rupiah yang mengalami coretan, sebuah fenomena yang tidak jarang terjadi, ternyata masih bisa digunakan untuk transaksi sehari-hari. Namun, Bank Indonesia menegaskan bahwa statusnya tetap tidak layak edar. Informasi ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id dan memicu pertanyaan seputar kebenaran pernyataan tersebut.

Konfirmasi dari Bank Indonesia

Marlison Hakim, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), memberikan klarifikasi terkait isu ini. Menurutnya, uang yang sudah dicoret masih sah sebagai alat pembayaran, namun tergolong sebagai Uang Tidak Layak Edar (UTLE). Meskipun termasuk UTLE, uang tersebut tetap dapat ditukarkan dengan uang rupiah baru.

Uang Rupiah: Simbol Kedaulatan yang Harus Dijaga

Marlison menekankan bahwa uang rupiah bukan sekadar alat tukar, melainkan juga simbol kedaulatan negara. Oleh karena itu, mencoret-coret atau menambahkan gambar pada uang rupiah dilarang. Selain bisa merusak uang secara fisik, tindakan tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana, termasuk pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Pencoretan Uang

Pasal 35 ayat (1) dalam Undang-Undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang merusak uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Pencoretan mencakup perubahan bentuk, ukuran fisik, membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek uang.

Dalam konteks ini, BI memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih mencintai dan menjaga uang rupiah. Melalui kampanye "5 Jangan," yaitu 'Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples,' BI berharap masyarakat dapat lebih sadar terhadap pentingnya menjaga keutuhan uang rupiah.

Pemahaman tentang uang rupiah tidak hanya sebagai alat tukar, tetapi juga sebagai simbol kehormatan dan kedaulatan negara, menjadi penting. Meskipun uang yang dicoret masih dapat digunakan untuk transaksi, namun menjaganya dari tindakan merusak adalah tanggung jawab bersama. Dengan kesadaran ini, masyarakat diharapkan dapat menjaga integritas uang rupiah untuk mendukung stabilitas ekonomi dan martabat negara.

Fenomena Terkini






Trending