Tol Layang Bogor Ring Road Bakal Naik Rp 1.000, Ini Rincian Lengkap Kenaikan Tarifnya

20 April 2025 21:08 WIB
jalan-tol-bogor-ring-road-borr_169.jpeg

Kuatbaca.com - Kabar terbaru datang dari dunia transportasi darat, khususnya pengguna jalan tol di kawasan Bogor. Tarif Tol Layang Bogor Ring Road (BORR), tepatnya pada seksi Simpang Yasmin–Semplak, akan mengalami kenaikan tarif untuk semua golongan kendaraan. Kenaikan ini dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah yang mengacu pada laju inflasi dan peningkatan layanan tol.

1. Penyesuaian Tarif Resmi Berdasarkan Keputusan Menteri

PT Marga Sarana Jabar, selaku operator jalan tol BORR, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 398/KPTS/M/2025. Penyesuaian ini akan berlaku dalam waktu dekat, meskipun tanggal pastinya belum diumumkan.

Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan inflasi akumulatif sebesar 5,05% yang dihitung dari periode Januari 2023 hingga Februari 2025. Artinya, kebijakan ini sudah sesuai dengan regulasi dan bukan semata-mata keputusan sepihak.

2. Peningkatan Layanan Jadi Alasan Kenaikan Tarif

Kenaikan tarif tol BORR juga didasari oleh komitmen operator tol untuk meningkatkan mutu layanan, baik dari sisi transaksi, lalu lintas, hingga kondisi fisik jalan. Berikut beberapa perbaikan yang telah dilakukan:

  • Penambahan mesin top up e-Toll di gerbang tol untuk mempercepat proses transaksi.
  • Integrasi informasi lalu lintas dengan Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) untuk pemantauan yang lebih efisien.
  • Pemeliharaan berkala jalan tol, termasuk peremajaan rambu-rambu, pengecatan marka jalan, dan penghijauan di sepanjang jalur.
  • Rekonstruksi perkerasan jalan guna meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

3. Daftar Kenaikan Tarif Tol BORR Lengkap Semua Golongan

Kenaikan tarif tol berlaku untuk seluruh golongan kendaraan (I hingga V). Berikut rincian tarif terbaru:

Ruas Sentul Selatan – Simpang Semplak:

  • Golongan I: Naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 16.000
  • Golongan II: Naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 24.000
  • Golongan III: Naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 24.000
  • Golongan IV: Naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 31.500
  • Golongan V: Naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 31.500

Ruas Cibadak – Simpang Semplak:

  • Golongan I: Naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
  • Golongan II: Naik dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
  • Golongan III: Naik dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
  • Golongan IV: Naik dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
  • Golongan V: Naik dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500

Kenaikan ini berlaku rata-rata sebesar Rp 500 hingga Rp 1.500 tergantung golongan kendaraan dan ruas yang dilalui.

4. Dampak Kenaikan Tarif bagi Pengguna Tol

Kenaikan tarif tol ini tentunya akan berdampak langsung kepada pengguna, terutama komuter harian dan pengusaha logistik yang rutin melintasi jalur ini. Meski kenaikannya relatif kecil, akumulasi biaya jangka panjang bisa cukup signifikan, terlebih bagi pengguna rutin seperti ojek online, taksi, dan perusahaan distribusi.

Namun, dengan adanya peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur, pemerintah berharap masyarakat tetap merasa diuntungkan dengan kenyamanan dan keamanan jalan yang lebih baik.

5. Imbauan untuk Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan tarif baru yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Selain itu, pengguna jalan tol sebaiknya menyiapkan saldo e-Toll yang cukup agar tidak mengalami kendala saat melintas di gerbang tol, terutama mengingat tingginya lalu lintas di kawasan Bogor.

Tarif Tol Bogor Ring Road resmi akan naik untuk seluruh golongan kendaraan, dengan rata-rata kenaikan Rp 500–Rp 1.500. Kenaikan ini ditetapkan melalui keputusan menteri berdasarkan inflasi dan diiringi dengan peningkatan layanan jalan tol oleh PT Marga Sarana Jabar. Meskipun belum ditentukan kapan mulai berlaku, masyarakat sudah sepatutnya bersiap dan menyesuaikan pengeluaran transportasi harian mereka.

Fenomena Terkini






Trending