
Kuatbaca.com - Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace resmi mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026. Aturan ini membuat sejumlah platform perdagangan elektronik yang telah ditunjuk pemerintah mulai menjalankan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi pedagang online. Empat marketplace yang ditetapkan sebagai pemungut adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Penerapan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata administrasi perpajakan di sektor perdagangan digital. Pertumbuhan transaksi melalui marketplace dalam beberapa tahun terakhir membuat aktivitas jual beli online menjadi salah satu bagian penting dari perekonomian. Karena itu, pemerintah berupaya menciptakan mekanisme perpajakan yang dapat diterapkan secara lebih terintegrasi dengan sistem perdagangan elektronik.
1. Pemerintah Tegaskan Bukan Jenis Pajak Baru
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pemberlakuan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya telah memiliki dasar aturan.
"Terkait dengan PPh Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada empat marketplace yang kita tunjuk: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Tentu kita pastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini, ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai," ujar Bimo dalam Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Penegasan tersebut penting bagi pelaku usaha online karena munculnya aturan baru sering kali menimbulkan anggapan bahwa beban pajak mereka otomatis bertambah. Pemerintah menjelaskan bahwa mekanisme ini lebih berkaitan dengan cara pemungutan dan administrasi pajak melalui platform marketplace yang ditunjuk.
2. Empat Marketplace Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak
Mulai 1 Oktober 2026, Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada menjadi empat marketplace yang menjalankan fungsi sebagai pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan sesuai ketentuan PPh Pasal 22. Dengan mekanisme tersebut, proses perpajakan diharapkan menjadi lebih terstruktur karena melibatkan platform tempat transaksi berlangsung.
Bagi pedagang online, perubahan ini berarti transaksi yang dilakukan melalui marketplace perlu diperhatikan dari sisi administrasi perpajakannya. Pelaku usaha juga perlu memahami bagaimana mekanisme pemungutan diterapkan pada transaksi mereka, termasuk kewajiban pencatatan penjualan dan dokumen yang berkaitan dengan pajak.
Pemerintah menyatakan pelaksanaan kebijakan ini telah melalui proses evaluasi dan persiapan. Marketplace serta para pedagang diberikan waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi agar pelaksanaan pemungutan tidak menimbulkan gangguan terhadap kegiatan perdagangan.
3. Penerapan Sudah Dipersiapkan Pemerintah
Bimo mengatakan pemerintah telah melakukan evaluasi sebelum menetapkan tanggal pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 marketplace. Persiapan dilakukan dengan memperhatikan kesiapan sistem administrasi dan mekanisme yang digunakan oleh platform perdagangan elektronik maupun pelaku usaha.
"Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi. Pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026," terang Bimo.
Dengan diberlakukannya mekanisme tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan pajak di sektor perdagangan digital dapat berlangsung dengan lebih jelas. Kepastian waktu pemberlakuan juga memberikan kesempatan kepada marketplace dan pedagang untuk menyesuaikan prosedur yang diperlukan.
4. Pemerintah Ingin Menciptakan Perlakuan Pajak yang Setara
Salah satu alasan yang disampaikan pemerintah adalah menciptakan kesetaraan perlakuan antara perdagangan konvensional dan perdagangan melalui platform digital. Aktivitas jual beli yang berlangsung secara online dipandang perlu memiliki mekanisme perpajakan yang sejalan dengan transaksi perdagangan pada kanal lainnya.
Bimo menggambarkan prinsip tersebut melalui transaksi sederhana yang dilakukan masyarakat sehari-hari.
"Logikanya simple, kalau beli pulpen di toko buku kita bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, beli pulpel di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi, tidak ada pajak baru. Ini level of playing field," jelas Bimo.
Konsep kesetaraan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menata transaksi ekonomi digital. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang beralih ke marketplace untuk membeli maupun menjual barang, aktivitas perdagangan online tidak lagi menjadi sektor kecil dalam perekonomian.
5. Pemberlakuan Sempat Ditunda dari Agustus
Penerapan PPh Pasal 22 marketplace sebenarnya sempat direncanakan mulai 1 Agustus 2026. Namun, pelaksanaannya kemudian mengalami penundaan. Pemerintah memberikan tambahan waktu agar marketplace dapat menyelesaikan persiapan sistem sekaligus memenuhi kebutuhan administrasi sebelum kebijakan benar-benar diterapkan.
Penundaan tersebut memberikan ruang bagi platform digital dan pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian. Persiapan sistem menjadi salah satu aspek penting karena transaksi marketplace berlangsung dalam jumlah besar dan melibatkan banyak pedagang serta konsumen.
Setelah proses evaluasi dan persiapan dilakukan, pemerintah kemudian menetapkan 1 Oktober 2026 sebagai tanggal dimulainya pelaksanaan. Dengan demikian, empat marketplace yang telah ditunjuk mulai menjalankan mekanisme pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku.