Tanggapan Menteri UMKM atas Penolakan Driver Ojol untuk Masuk Kategori Usaha Mikro

Kuatbaca - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memberikan respons terhadap penolakan yang disampaikan oleh sejumlah driver ojek online (ojol) terkait usulan memasukkan mereka dalam kategori usaha mikro. Menurutnya, adanya pro dan kontra terhadap usulan ini adalah hal yang wajar dalam proses perubahan kebijakan. Usulan tersebut bertujuan memberikan payung hukum yang jelas bagi para driver ojol yang selama ini dinilai belum memiliki perlindungan hukum yang memadai dalam menjalankan pekerjaannya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 25 April 2025 di Jakarta Selatan, Maman menjelaskan bahwa ide untuk memasukkan driver ojol ke dalam kategori usaha mikro merupakan bagian dari revisi Undang-undang UMKM. "Ini adalah terobosan yang wajar dan saya rasa sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para driver ojol," katanya. Maman juga menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk pengakomodasian terhadap aspirasi dari para driver ojol yang selama ini tidak memiliki status hukum yang jelas dalam menjalankan profesinya.
Payung Hukum bagi Driver Ojol: Usulan yang Mengundang Perdebatan
Bagi sebagian driver ojol, usulan ini dinilai kurang relevan karena mereka lebih memilih status sebagai pekerja tetap ketimbang menjadi bagian dari kategori usaha mikro. Keputusan untuk menerima atau menolak usulan ini tentu tidak bisa dipandang sebelah mata, karena berkaitan dengan kesejahteraan dan hak-hak yang akan mereka dapatkan. Maman menegaskan bahwa dirinya sudah berdiskusi dengan sejumlah driver ojol yang memiliki kompetensi dan mewakili aspirasi banyak pengemudi, dan menurutnya, banyak yang memberikan respons positif terhadap usulan ini.
"Namun, ini semua masih belum final. Kami akan terus berdiskusi dengan berbagai pihak agar keputusan yang diambil benar-benar bisa menguntungkan bagi semua pihak," ujar Maman.
Driver Ojol Sebagai Pekerja Tetap: Potensi Masalah dalam Skema Pekerjaan
Maman juga menyoroti pandangan beberapa driver ojol yang lebih memilih status sebagai pekerja tetap, yang menurut mereka akan memberikan berbagai jaminan, seperti upah yang lebih pasti, tunjangan, hingga jaminan sosial. Namun, Menteri UMKM ini mengingatkan adanya konsekuensi yang harus dipertimbangkan dalam penerapan status tersebut. Salah satu potensi masalah yang muncul adalah syarat-syarat yang ditetapkan oleh aplikator untuk menerima driver ojol sebagai pekerja tetap. Jika tidak memenuhi syarat, banyak driver yang mungkin tidak bisa diterima dalam skema pekerjaan tetap tersebut.
"Saya khawatir, jika mereka ingin masuk dalam kategori pekerja tetap, apakah secara kompetensi mereka bisa memenuhi syarat yang ditetapkan? Jangan sampai hanya 10% dari 5 juta driver ojol yang bisa diterima dalam skema pekerja tetap, sementara sisanya harus kembali bekerja tanpa status yang jelas," ungkap Maman. Menurutnya, ada potensi kerugian yang sangat besar bagi driver ojol yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi pekerja tetap, sehingga mereka harus mencari solusi alternatif yang lebih menguntungkan.
Asosiasi Driver Ojol Menolak Usulan, Mempertanyakan Insentif yang Didapat
Di sisi lain, sejumlah asosiasi driver ojol, seperti Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), menentang usulan tersebut karena insentif yang akan diberikan kepada driver ojol dalam kategori usaha mikro dinilai tidak setara dengan yang diterima oleh pekerja tetap. Menurut Ketua SPAI, Lily Pujiati, ketika status driver ojol berubah menjadi pekerja tetap, mereka akan mendapatkan hak-hak pekerja yang lebih jelas, seperti upah minimum regional (UMR), tunjangan lembur, serta jaminan sosial.
Lily menjelaskan bahwa ketentuan hak-hak tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, termasuk hak-hak atas pekerjaan, upah, dan perlindungan. "Tentu saja, insentif yang diterima oleh driver ojol sebagai bagian dari usaha mikro tidak akan sama dengan yang diterima oleh pekerja tetap," jelas Lily.
Rencana untuk memberikan status usaha mikro bagi driver ojol bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan bagi mereka yang selama ini bekerja tanpa adanya kepastian hukum yang jelas. Namun, keputusan ini membutuhkan pertimbangan matang dari berbagai pihak, baik itu dari pemerintah, aplikator, maupun perwakilan dari para driver ojol sendiri. Selain itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa perubahan kebijakan ini tidak merugikan salah satu pihak, baik itu driver maupun aplikator.
Pro dan kontra yang muncul adalah hal yang wajar dalam setiap perubahan kebijakan. Pemerintah, dalam hal ini, diharapkan dapat menjembatani perbedaan pendapat dan mencari solusi yang dapat memenuhi kebutuhan serta memberikan manfaat bagi para driver ojol. Dalam hal ini, diskusi yang melibatkan semua pihak sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para driver ojol tanpa merugikan pihak manapun.
Ke depan, diharapkan ada jalan tengah yang dapat mengakomodasi aspirasi para driver ojol, baik yang memilih untuk tetap menjadi pekerja tetap maupun yang ingin berstatus sebagai usaha mikro. Yang jelas, setiap perubahan kebijakan harus mengedepankan kepentingan bersama, demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.