Kuatbaca - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang lebih dikenal dengan nama Sritex, resmi dinyatakan pailit setelah putusan Pengadilan Niaga Semarang yang dibacakan pada 18 Desember 2024. Perusahaan tekstil ternama ini kini menghadapi masa depan yang penuh ketidakpastian, terutama terkait dengan status sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sejak keputusan tersebut, saham Sritex telah mengalami suspensi perdagangan atau “digembok,” yang menimbulkan spekulasi apakah emiten ini akan dihapus dari bursa alias delisting.
Terkait potensi delisting ini, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa ada mekanisme yang mengatur proses tersebut. Namun, ia tidak memberikan banyak detail dan menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut diajukan kepada tim yang menangani hal ini secara langsung.
Sebenarnya, BEI memiliki ketentuan khusus dalam Peraturan Bursa I-N mengenai penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan. Jika sebuah perusahaan mengalami peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usahanya, maka sahamnya bisa dihapus dari bursa. Salah satu syarat utama delisting adalah jika saham perusahaan telah mengalami suspensi selama minimal 24 bulan.
Dalam kasus Sritex, suspensi sahamnya sudah berlangsung jauh lebih lama dari batas minimal tersebut. BEI menghentikan perdagangan saham Sritex sejak 18 Mei 2021 akibat gagal bayar pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Tahap III Tahun 2018 ke-6. Hingga saat ini, suspensi tersebut sudah berlangsung selama lebih dari 42 bulan, sehingga Sritex secara otomatis memenuhi kriteria delisting.
Jika nantinya Sritex resmi dikeluarkan dari bursa, perusahaan ini harus mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup. Sesuai regulasi yang berlaku, Sritex juga harus melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang dimiliki publik, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal serta Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.04/2023.
BEI sebenarnya telah berulang kali memberikan peringatan mengenai potensi delisting saham Sritex. Setiap enam bulan sekali, bursa mengeluarkan pengumuman resmi mengenai hal ini, dengan rincian sebagai berikut:
18 November 2021
18 Mei 2022
18 November 2022
17 Mei 2023
20 November 2023
28 Juni 2024
Pengumuman berkala ini menunjukkan bahwa bursa telah melakukan pemantauan ketat terhadap saham Sritex dan memberikan waktu bagi manajemen perusahaan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Saat ini, Sritex masih memiliki harga saham sebesar Rp 146 per lembar, menurut data perdagangan terbaru. Namun, dengan kondisi keuangan yang sedang mengalami krisis serta potensi penghapusan saham dari bursa, masa depan perusahaan ini masih menjadi tanda tanya besar.
Di sisi lain, Sritex dikabarkan telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan pailit yang dijatuhkan oleh pengadilan. Jika PK ini dikabulkan, ada kemungkinan perusahaan dapat menyusun strategi penyelamatan untuk menghindari delisting. Namun, hingga ada keputusan resmi, status Sritex di pasar modal tetap dalam ketidakpastian.