RUU ASN Disahkan: Jaminan Perlindungan untuk Honorer

Kuatbaca.com - Pada tanggal 3 Oktober, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berhasil disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI. RUU ini memiliki dampak signifikan terutama dalam konteks perlindungan tenaga kerja honorer, yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang di berbagai instansi daerah.
Tak Ada PHK Massal untuk Honorer
Salah satu poin krusial dalam RUU ASN ini adalah memberikan payung hukum bagi penataan tenaga non-ASN, yang umumnya dikenal sebagai honorer. Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menegaskan prinsip utama dari penataan tenaga honorer, yaitu tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap mereka. RUU ini, setelah disahkan, memastikan bahwa honorer dapat terus bekerja dengan aman dan tidak perlu khawatir tentang PHK massal.
Lebih dari 2,3 Juta Honorer Tidak Terpengaruh
RUU ASN ini sangat signifikan karena mencakup lebih dari 2,3 juta tenaga honorer. Tanpa adanya landasan hukum yang kuat, banyak dari mereka mungkin akan kehilangan pekerjaan mereka pada November 2023. Namun, dengan disahkannya RUU ini, para honorer dapat bekerja dengan aman dan tenang. Ini mencerminkan komitmen pemerintah dan DPR untuk melindungi hak dan pekerjaan para tenaga honorer.
Perluasan Skema Kerja dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Salah satu aspek penting dari RUU ASN adalah perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ini memberikan opsi yang lebih baik dalam penataan tenaga honorer. Detail lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Perlindungan Pendapatan dan Kontribusi Signifikan
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menekankan beberapa prinsip krusial dalam perjanjian kerja PPPK, salah satunya adalah tidak ada penurunan pendapatan yang akan dialami tenaga honorer saat ini. Kontribusi yang signifikan dari tenaga honorer dalam menjalankan pemerintahan juga diakui.
Komitmen untuk Perlindungan Tenaga Honorer
RUU ASN yang disahkan mencerminkan komitmen dari pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai pihak terkait untuk melindungi hak dan pekerjaan para tenaga honorer. Seiring dengan perlindungan ini, pemerintah juga berusaha agar penataan tenaga honorer tidak memberikan beban fiskal yang berlebihan bagi negara. Ini adalah langkah positif dalam mendukung kesejahteraan para tenaga honorer di Indonesia.
(*)