Revisi Undang-undang Ibu Kota Negara Mendapatkan Persetujuan untuk Dibahas di Tingkat Paripurna DPR RI

20 September 2023 15:22 WIB·13
64e317fb1b961.jpg

KuatBaca.com - Dalam rangka meningkatkan pengaturan terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia, Komisi II DPR RI telah menyepakati untuk membahas Revisi Undang-undang (RUU) mengenai perubahan UU IKN Nomor 3 Tahun 2022. Kebijakan ini diambil berdasarkan diskusi intensif yang melibatkan berbagai stakeholder pemerintah.

1. Evaluasi dan Optimalisasi Pasal

Pada tanggal 19 September 2023, rapat kerja yang melibatkan anggota Komisi II DPR RI, DPD RI, beberapa Kementerian, serta Kepala Otorita IKN berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi dan mengoptimalisasi berbagai pasal dalam UU yang berlaku.

Ketua Panitia Kerja Pembahasan Revisi UU IKN, Junimart Girsang, dalam wawancaranya mengungkapkan bahwa ada sejumlah klaster yang menjadi fokus dalam RUU IKN, termasuk klaster pertanahan, pengelolaan keuangan, tata ruang, dan jaminan keberlanjutan.

Junimart Girsang menambahkan, "Ada beberapa ketentuan yang mengalami perubahan signifikan, di antaranya adalah penambahan dan perubahan pada Pasal 6, Pasal 12, dan Pasal 15. Selain itu, beberapa pasal baru juga disisipkan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai regulasi yang ada."

Khususnya, ada beberapa pasal yang mengalami perubahan, seperti penambahan pada Pasal 15A, Pasal 16A, Pasal 24A, dan Pasal 24B. Kemudian ada juga perubahan pada Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 32, dan Pasal 36. Selain itu, ada perubahan mengenai luas dan batas wilayah IKN yang menjadi hal penting dalam pembahasan RUU ini.

Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat memperjelas dan menguatkan regulasi yang ada terkait pemindahan Ibu Kota Negara. Sehingga, pemindahan ini dapat berjalan dengan lancar dan efisien, sejalan dengan visi dan misi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju dengan tata kelola pemerintahan yang modern.

2. Pentingnya Kolaborasi Berbagai Pihak

Girsang juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam merevisi UU IKN.

"Pembahasan RUU ini telah memasuki tahap finalisasi pada tanggal 18 September 2023. Kami berharap, dengan perubahan-perubahan yang telah disepakati, RUU ini akan menjadi panduan yang jelas dan komprehensif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemindahan Ibu Kota," jelasnya.

Tahap selanjutnya, draf final RUU akan dipresentasikan di Rapat Kerja Tingkat I, yang merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI. Semua pihak berharap bahwa revisi ini akan memberikan kontribusi positif bagi proses pemindahan Ibu Kota Negara dan pembangunan Indonesia ke depannya.(*)

Fenomena Terkini






Trending