Restoran Bebas PPN 12%! Ini Penjelasan Lengkapnya

8 January 2025 14:43 WIB
ilustrasi-pajak_169.jpeg

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa konsumsi makanan di restoran tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang saat ini memiliki tarif sebesar 12%. Pajak restoran merupakan jenis pajak daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.

"Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak berlaku untuk makan di restoran. Pajak restoran adalah pajak daerah yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah setempat," demikian keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram resmi DJP (@ditjenpajakri), Rabu (8/1/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pasal 4A ayat (2), makanan dan minuman yang disediakan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan usaha serupa—baik yang dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang—termasuk makanan dan minuman dari layanan jasa boga atau katering, dikategorikan sebagai objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Aturan Pajak Restoran

Ketentuan terkait pajak restoran diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran dan penyedia jasa katering termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pasal 58 Undang-Undang HKPD menetapkan bahwa tarif PBJT paling tinggi sebesar 10%. Adapun dasar pengenaan PBJT, sebagaimana diatur dalam Pasal 57, adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen. Jika tidak ada pembayaran langsung, maka pajak dihitung berdasarkan harga jual barang atau jasa sejenis yang berlaku di daerah tersebut. 

Selain makanan dan minuman, PBJT juga mencakup objek lainnya, seperti tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif yang bervariasi sesuai peraturan daerah masing-masing.

Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa pajak yang dikenakan pada makanan dan minuman di restoran bukanlah PPN, melainkan pajak daerah dengan pengelolaan yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

restoran
menteri PPN
DJP
kenaikan ppn

Fenomena Terkini






Trending