Respons Mendag Terhadap Sorotan Produk Bajakan di Pasar Mangga Dua

Kuatbaca.com - Pasar Mangga Dua, yang dikenal sebagai pusat perbelanjaan elektronik dan fashion di Jakarta, kini menjadi sorotan internasional. Pemerintah Amerika Serikat melalui lembaga perwakilan dagangnya menyebut pasar tersebut sebagai salah satu lokasi peredaran produk bajakan. Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pemerintah akan segera melakukan pengecekan dan evaluasi menyeluruh terhadap laporan tersebut.
Menurut Menteri Perdagangan, pengawasan terhadap produk ilegal di pasar-pasar tradisional maupun modern memang sudah menjadi agenda rutin. Bahkan dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan penyitaan barang-barang ilegal yang tidak memiliki izin edar, termasuk yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
1. Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Hak Kekayaan Intelektual
Menanggapi kekhawatiran yang disampaikan pihak luar negeri terkait peredaran barang bajakan, Kementerian Perdagangan menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Upaya ini dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai kementerian dan lembaga penegak hukum, serta penguatan regulasi yang sudah ada.
Menurut Budi, pengawasan terhadap produk bajakan memang bukan hal yang mudah, mengingat luasnya jaringan distribusi barang di dalam negeri. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran barang palsu.
“Masalah itu nanti kita cek dulu. Ya sebenarnya kita pengawasan kan reguler, rutin terus dilakukan ya. Pengawasan barang-barang beredar. Dan kemarin, dua hari yang lalu, kita juga ada penyitaan barang-barang yang ilegal itu. Jadi, terus kita berjalan,” ujar Menteri Perdagangan saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat.
2. Peran Masyarakat dalam Menekan Peredaran Produk Bajakan
Selain pengawasan dari pemerintah, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam memutus rantai peredaran produk palsu. Salah satu caranya adalah dengan berhenti membeli barang bajakan, sekalipun harga yang ditawarkan lebih murah.
Menteri Perdagangan menyatakan bahwa permintaan pasar terhadap produk bajakan adalah salah satu penyebab mengapa barang palsu masih marak beredar. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih mencintai produk lokal yang legal dan berkualitas, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha dalam negeri.
“Kalau teman-teman nggak beli, lama-lama nggak ada barang itu. Jangan dibeli salah satunya ya,” tambahnya.
3. Penanganan Kasus Produk Bajakan Masih Sifatnya Delik Aduan
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melalui Moga Simatupang menjelaskan bahwa sebagian besar kasus pemalsuan merek dan peredaran produk bajakan merupakan delik aduan. Artinya, tindakan hukum baru bisa dilakukan jika ada laporan resmi dari pemegang hak atau pemilik merek yang merasa dirugikan.
Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan ruang kepada pemilik merek dalam menjaga hak kekayaan intelektual mereka. Pemerintah akan bertindak sesuai regulasi setelah menerima aduan formal yang sah.
“Itu sifatnya delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek yang harus laporkan biar berguna,” jelas Moga saat mendampingi Menteri Perdagangan.
4. Mangga Dua Masih Dalam Pantauan Internasional
Meskipun Indonesia telah mengambil beberapa langkah positif untuk memperkuat perlindungan terhadap HKI, seperti memperluas gugus tugas penegakan dan meningkatkan koordinasi antar-lembaga, beberapa pasar fisik dan digital tetap menjadi perhatian internasional. Salah satu yang paling disorot adalah Pasar Mangga Dua, yang masih masuk dalam daftar pemantauan oleh otoritas luar negeri.
Langkah Indonesia ke depan adalah mempercepat transformasi perdagangan yang lebih sehat dan adil, dengan mengedepankan transparansi, edukasi kepada pelaku usaha, serta memperkuat kerja sama internasional dalam hal perlindungan merek dagang dan hak cipta.