Purbaya Pastikan Insentif Kendaraan Listrik Terbit Tahun Ini, Anggaran Sudah Disiapkan

Kuatbaca.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menerbitkan kebijakan insentif kendaraan listrik pada tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan setelah pemerintah menyiapkan anggaran untuk mendukung program stimulus kendaraan listrik di Indonesia.
Pemerintah saat ini masih mematangkan mekanisme pemberian insentif, khususnya untuk kendaraan roda empat. Pembahasan dilakukan bersama Kementerian Perindustrian agar aturan yang nantinya diterapkan dapat berjalan sesuai dengan kebijakan pengembangan industri kendaraan listrik nasional.
Purbaya mengatakan dirinya masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Menteri Perindustrian. Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah memberikan sinyal mengenai kelanjutan dukungan terhadap kendaraan listrik, tetapi teknis pelaksanaannya masih perlu dirumuskan.
"Saya mau ketemu Pak Menteri Perindustrian lagi. Kan, udah keluar waktu pidato Presiden (Prabowo). Cuman saya belum tahu pelaksanaannya, seperti apa detailnya," ujar Purbaya kepada detikOto, Selasa (8/9).
Pernyataan tersebut menandakan bahwa kebijakan insentif kendaraan listrik belum sepenuhnya selesai pada level teknis. Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan dukungan anggaran sehingga proses penyusunan regulasi dapat dilanjutkan.
1. Anggaran Insentif Kendaraan Listrik Sudah Disiapkan
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kebijakan insentif kendaraan listrik adalah kesiapan anggaran. Purbaya memastikan pemerintah telah menyediakan dana untuk menjalankan stimulus tersebut.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar mobil listrik. Kendaraan listrik roda dua juga masuk dalam skema dukungan pemerintah. Untuk motor listrik, pemerintah telah memiliki skema yang berjalan, sementara mekanisme khusus untuk mobil listrik masih dalam tahap perhitungan.
"Yang ada kan motor listrik, nanti mobil listrik masih dihitung lagi. Detailnya belum tahu, tapi dananya udah disiapin," kata dia.
Kesiapan anggaran tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah masih mempertahankan arah kebijakan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Stimulus diharapkan dapat membantu menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang lebih kuat sekaligus mendukung perkembangan industri otomotif berbasis energi baru.
Namun, besaran maupun bentuk insentif untuk mobil listrik belum dijelaskan secara rinci. Pemerintah masih harus menentukan mekanisme, sasaran penerima, serta persyaratan yang akan diberlakukan sebelum kebijakan tersebut dapat diterapkan.
2. Pemerintah Matangkan Aturan Bersama Kementerian Perindustrian
Pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian menjadi salah satu tahapan penting sebelum insentif kendaraan listrik diberlakukan. Kedua kementerian perlu memastikan kebijakan fiskal yang disusun selaras dengan target pengembangan industri otomotif nasional.
Selain berkaitan dengan harga kendaraan yang diterima konsumen, insentif kendaraan listrik juga memiliki kaitan dengan industri manufaktur di dalam negeri. Pemerintah perlu menentukan bagaimana stimulus dapat mendorong peningkatan produksi, investasi, penggunaan komponen lokal, dan perkembangan rantai pasok kendaraan listrik.
Purbaya menyebut detail pelaksanaan kebijakan masih perlu dibicarakan lebih lanjut. Karena itu, meskipun anggaran sudah disiapkan, masyarakat masih harus menunggu bentuk final dari insentif yang akan diberikan.
Kepastian mengenai penerbitan kebijakan pada tahun ini menjadi bagian penting bagi industri otomotif. Pelaku usaha membutuhkan kepastian regulasi agar dapat menyusun strategi produksi dan penjualan, sementara konsumen membutuhkan informasi yang jelas mengenai kemungkinan stimulus yang akan diterima.
3. Payung Regulasi Insentif Kendaraan Listrik Masih Dibahas
Sebelumnya, pemerintah juga membahas kebutuhan regulasi yang dapat menjadi dasar pemberian insentif kendaraan listrik. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan pembahasan dengan sejumlah pemangku kepentingan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kebutuhan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum. Regulasi tersebut diperlukan agar pemberian insentif memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan lintas kementerian maupun lembaga.
"Intinya harus ada Perpres yang menaungi, untuk insentifnya. Kemarin keputusannya perlu Perpres," kata Eniya.
Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain Sekretariat Negara, pengembang, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan. Mereka tergabung dalam koordinasi yang berkaitan dengan transisi energi dan pengembangan kendaraan listrik.
Kebutuhan terhadap regulasi baru muncul karena aturan yang menjadi dasar program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum secara spesifik mengatur mekanisme insentif terbaru yang sedang dirancang pemerintah.
4. Perpres KBLBB Menjadi Dasar Pengembangan Regulasi Baru
Program kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia sebelumnya memiliki landasan melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Regulasi tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Namun, pemerintah masih melihat adanya kebutuhan untuk melakukan penyesuaian kembali apabila kebijakan insentif baru akan diterapkan.
"Karena regulasi yang selama ini tidak menyebutkan insentif, Perpres 55 yang kemudian direvisi menjadi 79. Nah, ini nanti kita adakan perubahan lagi," tuturnya.
Perubahan regulasi diperlukan agar pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan bentuk stimulus kendaraan listrik. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pelaksanaan kebijakan diharapkan dapat berjalan lebih terukur serta mengurangi potensi perbedaan interpretasi dalam penerapannya.
Pemerintah juga perlu menentukan apakah insentif akan diberikan langsung kepada konsumen, produsen, atau melalui skema lain yang dapat menurunkan harga kendaraan listrik. Pilihan mekanisme tersebut akan menentukan dampak kebijakan terhadap pasar otomotif nasional.
5. Besaran dan Bentuk Insentif Mobil Listrik Belum Final
Meskipun anggaran telah tersedia, pemerintah belum mengumumkan secara lengkap besaran serta bentuk insentif mobil listrik yang akan diterapkan. Pembahasan mengenai skema tersebut masih berlangsung bersama berbagai pihak.
Hal ini menjadi perhatian karena jenis insentif dapat memengaruhi daya tarik kendaraan listrik di pasar. Semakin tepat skema yang dipilih, semakin besar pula peluang stimulus tersebut memberikan dampak terhadap peningkatan minat masyarakat.
Eniya menyebut pemerintah masih membahas konsep insentif dengan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi konsumen, tetapi sekaligus mendukung tujuan transisi energi dan perkembangan industri nasional.
"Insentifnya, konsepnya seperti apa? Sedang kita bahas dengan berbagai stakeholder," kata dia.
Dengan demikian, kebijakan insentif kendaraan listrik masih berada dalam tahap penyusunan teknis dan regulasi. Pemerintah harus menyelesaikan berbagai detail sebelum program dapat diumumkan secara resmi.