
Kuatbaca.com - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. PT Tambang Mas Sangihe (TMS), perusahaan yang menyatakan diri sebagai operator pertambangan di wilayah tersebut, mengungkapkan adanya aktivitas penambangan ilegal yang disebut telah berlangsung secara masif.
President Director PT TMS Terry Filbert memperkirakan nilai emas yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan ilegal tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar dalam kurun waktu lima hingga enam bulan terakhir. Perkiraan tersebut disampaikan Terry ketika ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Terry, kegiatan tersebut tidak dilakukan dalam skala kecil. Aktivitas pertambangan disebut menggunakan sejumlah alat berat yang jumlahnya mencapai puluhan unit. Kondisi itu membuat perusahaan menilai persoalan pertambangan ilegal di wilayah Sangihe perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Mereka (penambang ilegal) menghasilkan sekitar Rp 200 miliar. Sekitar Rp 200 miliar dalam lima atau mungkin enam bulan terakhir," ujar Terry saat ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Angka Rp200 miliar tersebut merupakan estimasi yang disampaikan pihak PT TMS mengenai hasil aktivitas tambang ilegal. Nilai produksi sebenarnya masih memerlukan verifikasi berdasarkan data produksi, kadar emas, volume material yang ditambang, serta metode penghitungan yang digunakan.
1. Puluhan Alat Berat Disebut Beroperasi
Terry mengungkapkan aktivitas pertambangan tanpa izin di Sangihe disebut menggunakan puluhan alat berat. Jumlah alat yang beroperasi diperkirakan mencapai sekitar 20 unit dan pada periode tertentu bahkan disebut dapat meningkat hingga 50 unit.
Penggunaan alat berat dalam jumlah besar menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan yang dimaksud memiliki skala cukup signifikan. Bagi perusahaan, kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri karena kegiatan penambangan berlangsung di wilayah yang juga menjadi perhatian PT TMS.
Aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya berkaitan dengan persoalan penerimaan negara atau status perizinan. Kegiatan tersebut juga dapat berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, tata kelola lahan, serta dampak terhadap masyarakat sekitar.
Karena itu, apabila terdapat kegiatan pertambangan yang berlangsung tanpa izin, penanganannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan instansi teknis yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan.
2. PT TMS Mengaku Belum Mendapatkan Persetujuan Operasi Produksi
Di tengah sorotan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut, PT TMS menyampaikan bahwa perusahaan sendiri belum mendapatkan persetujuan operasi produksi dari pemerintah. Kondisi ini membuat perusahaan belum dapat menjalankan kegiatan produksi sebagaimana yang diharapkan.
Terry menyebut pihaknya sebelumnya telah menerima informasi bahwa persetujuan operasi produksi akan diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, hingga 30 September 2026, perusahaan mengaku masih menunggu kejelasan mengenai penerbitan persetujuan tersebut.
"Sudah satu tahun sejak kami diberi tahu bahwa izin akan diterbitkan, tetapi izinnya belum diterbitkan," katanya.
Pernyataan tersebut menggambarkan adanya persoalan perizinan yang menurut perusahaan belum mendapatkan penyelesaian. Dalam kegiatan pertambangan, persetujuan operasi produksi merupakan bagian penting karena menentukan apakah pemegang izin dapat memasuki tahapan produksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kegiatan pertambangan ilegal yang dituding dilakukan pihak lain berjalan di wilayah yang menjadi perhatian perusahaan. Situasi inilah yang kemudian mendorong PT TMS meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai status operasional perusahaan.
3. Persoalan Tambang Ilegal dan Perizinan Berjalan Bersamaan
Kondisi di Sangihe memperlihatkan adanya dua persoalan yang saling berkaitan dari sudut pandang PT TMS. Di satu sisi, perusahaan menyatakan masih menunggu persetujuan operasi produksi. Di sisi lain, terdapat klaim mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin yang disebut menghasilkan emas dalam jumlah besar.
Dari perspektif tata kelola pertambangan, keberadaan aktivitas PETI dapat menjadi persoalan karena kegiatan tersebut berlangsung di luar mekanisme perizinan resmi. Pemerintah perlu memastikan apakah kegiatan yang dituduhkan memang memenuhi unsur pertambangan tanpa izin dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Penegakan hukum terhadap tambang ilegal juga tidak dapat hanya mengandalkan informasi mengenai jumlah alat berat atau estimasi nilai produksi. Diperlukan pemeriksaan lapangan dan pembuktian untuk memastikan lokasi, pelaku, bentuk kegiatan, serta status perizinannya.
Sementara bagi PT TMS, kepastian mengenai persetujuan operasi produksi dinilai penting agar perusahaan dapat menjalankan kegiatan sesuai kerangka hukum yang berlaku. Terry berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan penyelesaian.
4. PT TMS Berharap Aparat Menindak Penambang Ilegal
PT TMS berharap pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah terhadap aktivitas pertambangan yang disebut tidak memiliki izin. Perusahaan menilai penindakan diperlukan agar kegiatan pertambangan di Sangihe dapat berlangsung berdasarkan ketentuan resmi.
Harapan tersebut disampaikan bersamaan dengan permintaan agar persetujuan operasi produksi perusahaan segera memperoleh kejelasan. Menurut Terry, kedua hal tersebut berkaitan dengan keberlanjutan kegiatan pertambangan di wilayah Sangihe.
Perusahaan juga menyatakan memiliki harapan agar kegiatan yang dilakukan nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Pulau Sangihe. Dengan adanya kegiatan pertambangan resmi, perusahaan berharap aktivitas ekonomi dapat berjalan melalui mekanisme yang memiliki dasar perizinan.
Namun, setiap kegiatan pertambangan tetap harus memenuhi ketentuan mengenai lingkungan, keselamatan, tata ruang, hak masyarakat, serta kewajiban lainnya yang ditetapkan pemerintah.
5. Perusahaan Sebut Ada Manfaat bagi Masyarakat
Selain berbicara mengenai aktivitas tambang ilegal dan perizinan, Terry menyinggung tujuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan di Sangihe. PT TMS menyatakan ingin berkontribusi terhadap masyarakat yang berada di wilayah operasinya.
"Semua hal yang ingin kami lakukan ini adalah untuk membantu seluruh masyarakat di pulau," ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan yang disampaikan perusahaan ketika meminta kepastian mengenai persetujuan operasi produksi. Perusahaan menginginkan agar aktivitas yang direncanakan dapat berjalan secara resmi sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Dalam konteks pertambangan, manfaat ekonomi dapat hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari penyerapan tenaga kerja, kegiatan usaha pendukung, pembayaran kewajiban kepada negara dan daerah, hingga program pengembangan masyarakat. Namun, realisasi manfaat tersebut tetap bergantung pada izin, kegiatan produksi, serta pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai aturan.
6. Nilai Emas Rp200 Miliar Masih Berupa Klaim Perusahaan
Pernyataan mengenai emas senilai sekitar Rp200 miliar yang disebut telah dikeruk dalam lima sampai enam bulan menjadi salah satu poin utama dalam persoalan ini. Namun, angka tersebut perlu dipahami sebagai perkiraan yang disampaikan oleh PT TMS.
Untuk memastikan nilai produksi emas secara akurat, diperlukan data teknis yang dapat diverifikasi. Perhitungan dapat dipengaruhi oleh volume material yang diambil, kandungan emas, tingkat pemulihan dalam proses pengolahan, harga emas pada periode tersebut, serta jumlah produksi aktual.
Demikian pula, jumlah alat berat yang disebut mencapai 20 hingga 50 unit masih merupakan informasi yang disampaikan oleh pihak perusahaan. Konfirmasi dari instansi pemerintah dan hasil pemeriksaan lapangan akan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai skala aktivitas pertambangan di lokasi.
Dengan demikian, angka Rp200 miliar sebaiknya tidak langsung dipahami sebagai nilai emas yang telah terbukti secara independen. Informasi tersebut merupakan bagian dari keterangan pihak PT TMS terkait kondisi pertambangan di Sangihe.
7. Pemerintah Diharapkan Memberikan Kepastian
Persoalan tambang emas di Sangihe kini tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas PETI, tetapi juga kepastian hukum dan perizinan bagi perusahaan yang menyatakan diri sebagai operator. PT TMS berharap pemerintah memberikan kejelasan mengenai persetujuan operasi produksi yang menurut perusahaan telah ditunggu selama sekitar satu tahun.
Kepastian perizinan penting bagi dunia usaha karena menjadi dasar bagi perusahaan untuk menentukan rencana investasi, operasional, tenaga kerja, hingga program pengembangan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan setiap izin yang diterbitkan memenuhi seluruh persyaratan teknis dan hukum.
Apabila terdapat aktivitas pertambangan ilegal, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai hasil penindakan. Penanganan yang transparan diperlukan agar status setiap kegiatan pertambangan di wilayah Sangihe dapat diketahui secara jelas.
8. Tambang Emas Sangihe Jadi Perhatian
Klaim mengenai emas senilai Rp200 miliar yang disebut dihasilkan dari tambang ilegal dalam waktu lima hingga enam bulan menambah perhatian terhadap aktivitas pertambangan di Sangihe. PT TMS menyatakan aktivitas tersebut dilakukan menggunakan puluhan alat berat dan meminta adanya penindakan terhadap kegiatan yang disebut tidak memiliki izin.
Pada saat yang sama, perusahaan mengaku masih menunggu persetujuan operasi produksi dari Kementerian ESDM. Terry menyebut perusahaan telah menerima informasi bahwa izin akan diterbitkan, tetapi hingga kini belum memperoleh persetujuan tersebut.
"Sudah satu tahun sejak kami diberi tahu bahwa izin akan diterbitkan, tetapi izinnya belum diterbitkan," kata Terry.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah pemerintah terkait status perizinan PT TMS serta hasil pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sangihe. Verifikasi lapangan juga diperlukan untuk memastikan skala kegiatan, nilai produksi, serta pihak-pihak yang terlibat.