PT Timah Soroti Maraknya Tambang Ilegal di Wilayah Konsesinya, Direktur Utama Singgung Dampak Kasus Harvey Moeis

15 May 2025 08:12 WIB
direktur-utama-dirut-mind-id-maroef-sjamsoeddin-1747204541620_169.jpeg

Kuatbaca.com - PT Timah Tbk (TINS), salah satu perusahaan pertambangan milik negara yang bergerak di sektor timah, kembali mengangkat isu maraknya aktivitas tambang ilegal yang menjamur di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik perusahaan. Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, mengungkapkan bahwa praktik tambang liar tersebut tidak hanya merugikan perusahaan dari sisi bisnis, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam nasional.

Menurutnya, sebagian besar kegiatan pertambangan ilegal di wilayah operasional PT Timah dilakukan tanpa prosedur yang jelas, serta merusak cadangan dan sumber daya timah nasional. Akibatnya, perusahaan mengalami kesulitan dalam pengelolaan dan pengawasan tambang secara menyeluruh. PT Timah saat ini mengelola WIUP seluas 288.638 hektare di darat dan 184.672 hektare di laut, yang seharusnya menjadi wilayah eksklusif operasional perusahaan.

1. Kasus Harvey Moeis dan Lonjakan Tambang Ilegal

Restu menyoroti bahwa aktivitas tambang ilegal semakin meningkat setelah terungkapnya kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret nama Harvey Moeis. Ia menyampaikan bahwa pasca kasus tersebut, kendali operasional perusahaan secara perlahan tergeser dan mulai dipengaruhi oleh pihak-pihak di luar struktur resmi PT Timah.

“Luar biasa kondisi yang sekarang dihadapi, terutama sejak ada kasus Harvey Moeis dan kawan-kawan. Jadi memang sekarang hampir operasional perusahaan dikendalikan bukan oleh PT Timah secara langsung. Ini kami akui dan menjadi kewajiban kami,” ujar Restu saat rapat bersama Komisi VI DPR RI pada Rabu, 14 Mei 2025.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa konflik kepentingan serta lemahnya pengawasan telah membuka celah bagi tumbuh suburnya tambang ilegal di wilayah konsesi resmi perusahaan pelat merah tersebut.

2. Penertiban Terus Dilakukan, Namun Jumlah Tambang Ilegal Meningkat

PT Timah telah melakukan berbagai upaya untuk menekan pertumbuhan tambang ilegal, termasuk tindakan tegas seperti penertiban hingga penenggelaman kapal ponton ilegal yang mengangkut timah dari wilayah perusahaan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hasil yang berbanding terbalik. Alih-alih menurun, aktivitas tambang ilegal justru terus bertambah.

“Penenggelaman kapal-kapal ponton yang ilegal sudah dilakukan, tetapi jumlahnya bukan berkurang tapi bertambah,” jelas Restu. Hal ini menegaskan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan pendekatan sistemik dan dukungan kebijakan dari pemerintah.

3. Keterlibatan Masyarakat dan Tantangan Regulasi

Menariknya, sebagian besar dari pelaku tambang ilegal ternyata merupakan warga lokal yang tinggal di sekitar area WIUP PT Timah. Meski secara hukum aktivitas mereka tergolong ilegal, namun dari sisi sosial, fenomena ini menunjukkan adanya ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap sektor pertambangan informal.

Untuk itu, Restu meminta dukungan penuh dari DPR RI, khususnya Komisi VI, dalam penyusunan regulasi yang lebih ketat dan terstruktur. Ia mengusulkan agar semua produk tambang yang berasal dari WIUP PT Timah wajib dikembalikan atau dijual ke perusahaan.

“Kami minta di-backup dengan satu regulasi yang bisa mengatur supaya semua produk PT Timah dan produk lain yang bekerja di WIUP PT Timah wajib dikumpulkan di PT Timah. Karena pada dasarnya mereka menambang di WIUP kami, tetapi hasilnya tidak diberikan kepada kami,” ungkapnya.

4. Komisi VI DPR RI Beri Sinyal Dukungan Politik

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan politik untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal. Ia bahkan menggunakan analogi tajam untuk menggambarkan kondisi yang terjadi saat ini.

“Yang bapak harus ketahui, bapak ini sebetulnya dirampok di rumah sendiri, tapi bapak diam, atau bapak tidak bisa berbuat apa-apa. Di WIUP bapak, orang menambang, di depan mata bapak, itu sama dengan pencuri masuk rumah bapak, tapi dibiarkan,” ucap Nurdin dalam forum tersebut.

Pernyataan itu mempertegas pentingnya peran negara dan lembaga legislatif dalam melindungi aset negara serta mendorong ketegasan dalam penegakan hukum di sektor tambang.

Fenomena Terkini






Trending