Prediksi Penurunan Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2025

22 March 2025 10:06 WIB
ilustrasi-mudik-lebaran_169.jpeg

Kuatbaca.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, memperkirakan bahwa jumlah pendatang baru ke Jakarta pasca-Lebaran 2025 akan mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data dari tahun-tahun sebelumnya, tercatat bahwa angka kedatangan pendatang baru ke ibu kota memang terus menunjukkan tren penurunan. Pada tahun 2023, sebanyak 25.9318 orang tercatat datang ke Jakarta setelah Lebaran, sementara pada tahun 2024 angkanya turun menjadi 16.207 orang. Untuk tahun 2025, Budi memprediksi hanya sekitar 10.000 hingga 15.000 orang yang akan tiba di Jakarta setelah Lebaran.

1. Penyebab Penurunan Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta

Penurunan jumlah pendatang ke Jakarta pada tahun-tahun terakhir bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah semakin tingginya biaya hidup di Jakarta, yang membuat banyak orang berpikir dua kali sebelum memutuskan untuk pindah ke ibu kota. Selain itu, kondisi pasar kerja yang ketat juga menjadi faktor penting yang mempengaruhi keputusan orang untuk tidak berangkat ke Jakarta. Hal ini juga tercermin dari prediksi Budi Awaludin yang memperkirakan bahwa jumlah pendatang baru pasca-Lebaran 2025 tidak akan melebihi angka 15.000 orang.

2. Peran Penting Administrasi Kependudukan bagi Pendatang Baru

Budi Awaludin juga mengimbau kepada warga Jakarta, baik yang baru datang maupun yang sudah lama menetap, untuk lebih peduli terhadap administrasi kependudukan mereka. Salah satu hal yang penting adalah memastikan bahwa identitas kependudukan, seperti KTP, sudah sesuai dengan domisili yang sebenarnya. Ia juga mengingatkan bagi mereka yang tinggal kurang dari satu tahun di Jakarta untuk melaporkan diri ke Dukcapil agar tercatat sebagai pendatang. Hal ini penting untuk menghindari masalah administratif di kemudian hari. Selain itu, Budi menekankan pentingnya memperbarui data jika ada perubahan dalam status kependudukan.

3. Peraturan Daerah untuk Pengaturan Pendatang Baru di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur lebih lanjut tentang pendatang baru di ibu kota. Kajian terhadap Perda ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengamat tata kota, tokoh masyarakat, dan akademisi dari Universitas Indonesia (UI). Dalam peraturan tersebut, pendatang yang sudah menetap selama lebih dari 10 tahun di Jakarta berhak untuk mendapatkan fasilitas bantuan sosial. Dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat ada pengaturan yang lebih baik mengenai pendatang baru, sehingga mereka yang datang ke Jakarta sudah memiliki persiapan yang matang.

4. Sikap Terbuka dan Tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Terhadap Pendatang Baru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Jakarta akan selalu terbuka bagi warga yang ingin datang ke ibu kota. Namun, ia juga mengingatkan bahwa menjadi bagian dari Jakarta bukanlah perkara mudah, terutama dalam hal mendapatkan pekerjaan. Meskipun Jakarta memiliki daya tarik yang besar bagi pendatang baru karena kesempatan kerja yang lebih banyak, Pramono menegaskan bahwa pencarian pekerjaan di ibu kota tidak semudah yang dibayangkan. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan lebih selektif dalam menerima pendatang baru dan memastikan mereka siap dengan segala persiapan, baik itu pekerjaan maupun tempat tinggal.

Fenomena Terkini






Trending