Prabowo Tunjuk Zulkifli Hasan Jadi Ketua Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kuatbaca.com - Pada tanggal 2 Mei 2025, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menunjuk Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Nasional Pembentukan Koperasi Merah Putih. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 9/2025, yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan melalui pembentukan koperasi. Program Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pemerataan ekonomi di Indonesia.
Koperasi Merah Putih memiliki peran penting dalam memperkuat perekonomian desa dengan mendorong tumbuhnya sektor usaha berbasis koperasi di seluruh wilayah Indonesia. Pembentukan koperasi ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dengan memberdayakan potensi lokal yang ada.
1. Tujuan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Program Koperasi Merah Putih bertujuan untuk memberikan solusi terhadap kesenjangan ekonomi antara daerah perkotaan dan pedesaan. Pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan diharapkan bisa mempercepat pemerataan ekonomi melalui pemberdayaan ekonomi lokal. Dalam Keppres tersebut, Satgas yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan diberikan tanggung jawab besar, yaitu untuk membentuk setidaknya 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.
Tugas ini jelas bukan pekerjaan yang mudah, tetapi dengan dukungan yang tepat, koperasi-koperasi ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian daerah. Pemerintah berfokus pada penciptaan koperasi yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, mulai dari sektor usaha kecil hingga sektor logistik yang dapat meningkatkan daya saing ekonomi lokal.
2. Tanggung Jawab Satgas dalam Pembentukan Koperasi
Sebagai Ketua Satgas, Zulkifli Hasan memiliki beberapa tanggung jawab yang jelas dan terperinci untuk memastikan keberhasilan program ini. Pertama, Satgas diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah serta pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan dan regulasi yang mendukung pembentukan koperasi desa. Hal ini penting untuk menciptakan keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah dalam pengembangan koperasi.
Selain itu, Satgas juga bertugas untuk menyusun petunjuk teknis terkait operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan pembentukan koperasi dapat berjalan dengan efisien dan tepat sasaran. Satgas juga akan melakukan pemetaan potensi desa untuk melihat secara langsung potensi yang dapat dikembangkan menjadi usaha koperasi.
3. Pengembangan dan Pendampingan Koperasi
Salah satu aspek penting dari program ini adalah penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa. Satgas memiliki tanggung jawab untuk melakukan pendampingan kepada koperasi desa dalam berbagai aspek, termasuk kelembagaan, usaha, dan sumber daya manusia. Penguatan kapasitas ini bertujuan agar koperasi yang dibentuk dapat berjalan secara berkelanjutan dan efektif dalam melayani anggotanya.
Pendampingan juga mencakup pengembangan rencana bisnis koperasi, seperti pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek, pergudangan, dan logistik. Setiap koperasi desa akan disesuaikan dengan karakteristik dan potensi yang ada di masing-masing daerah. Hal ini penting agar koperasi bisa tumbuh sesuai dengan kebutuhan lokal dan mendukung perekonomian desa yang lebih inklusif.
4. Percepatan Pembentukan dan Revitalisasi Koperasi Desa
Salah satu tujuan utama dari pembentukan Satgas ini adalah untuk merekomendasikan percepatan pembentukan koperasi desa. Satgas juga bertugas untuk merevitalisasi koperasi yang sudah ada di desa-desa yang membutuhkan pembaruan atau perbaikan. Melalui kebijakan yang cepat dan responsif, diharapkan hambatan yang ada dalam proses pembentukan koperasi bisa diatasi dengan segera.
Selain itu, Satgas diharapkan mampu menyelesaikan masalah atau kendala yang terjadi di lapangan. Dengan koordinasi yang baik antar lembaga, diharapkan masalah terkait perizinan, pendanaan, atau halangan lainnya bisa diatasi, sehingga koperasi bisa berdiri dan beroperasi dengan optimal di tingkat desa atau kelurahan.
5. Koperasi Merah Putih sebagai Solusi Ekonomi Berkelanjutan
Program Koperasi Merah Putih ini memiliki potensi besar untuk menciptakan sistem ekonomi yang berkelanjutan di tingkat desa. Dengan fokus pada pemberdayaan ekonomi lokal, koperasi ini tidak hanya membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat desa, tetapi juga menciptakan peluang usaha yang dapat menggerakkan ekonomi secara lebih inklusif. Pembentukan koperasi di berbagai daerah akan memperkuat perekonomian desa melalui pemanfaatan potensi lokal yang ada, seperti hasil pertanian, kerajinan tangan, hingga produk lokal lainnya.
Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada bagaimana Satgas bekerja dalam mengoordinasikan kebijakan dan program pembentukan koperasi dengan pihak-pihak terkait. Dengan adanya peran aktif dari pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan penuh dari masyarakat, Koperasi Merah Putih diharapkan dapat berkembang menjadi motor penggerak perekonomian nasional, khususnya di daerah pedesaan.