
Kuatbaca - Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan khusus kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama terkait pengawasan wilayah perbatasan. Arahan tersebut disampaikan ketika Djaka dipanggil ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Pertemuan tersebut berlangsung di tengah perhatian pemerintah terhadap masih ditemukannya berbagai barang ilegal yang masuk melalui jalur perbatasan. Pengawasan tidak hanya diarahkan ke pintu masuk resmi, tetapi juga kawasan pesisir yang memiliki banyak jalur perlintasan dan aktivitas perdagangan.
Djaka menyampaikan bahwa salah satu instruksi yang diterimanya adalah memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan dan pesisir. Sasaran utamanya adalah mencegah masuknya barang ilegal maupun komoditas yang peredarannya dilarang atau dibatasi oleh pemerintah.
Wilayah pesisir menjadi tantangan tersendiri karena Indonesia memiliki garis pantai yang sangat panjang. Kondisi geografis tersebut membuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pergerakan barang membutuhkan personel, sarana, teknologi, serta koordinasi antarinstansi.
Dalam menjalankan fungsi kepabeanan, Bea Cukai memang memiliki tugas untuk menjaga perbatasan sekaligus melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal dan berbahaya. Pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari fungsi DJBC dalam menjaga kepentingan nasional.
Salah satu jenis barang yang menjadi perhatian dalam penguatan pengawasan adalah narkotika. Barang tersebut dapat masuk melalui berbagai jalur, baik udara, laut maupun perbatasan darat.
Bea Cukai selama ini memiliki tim khusus yang menangani pengawasan narkotika dan psikotropika. Customs Narcotics Team dibentuk untuk memperkuat kemampuan petugas dalam mendeteksi serta mencegah perdagangan ilegal narkotika lintas batas.
Tantangan pengawasan semakin kompleks karena pola penyelundupan dapat berubah mengikuti kondisi di lapangan. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan fisik, tetapi juga membutuhkan analisis informasi, pemetaan risiko dan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
Selain narkotika, pakaian bekas impor atau balpres juga menjadi salah satu komoditas yang menjadi perhatian pemerintah. Barang tersebut masih ditemukan masuk ke Indonesia melalui sejumlah jalur.
Djaka sebelumnya mengungkap bahwa kawasan perairan Selat Malaka dan wilayah perbatasan Kalimantan termasuk titik yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan. Keberadaan banyak jalur masuk membuat petugas harus mengatur strategi pengawasan berdasarkan tingkat risiko dan ketersediaan sumber daya.
Persoalan balpres juga tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penyelundupan. Masih adanya permintaan terhadap pakaian bekas impor ikut menjadi faktor yang membuat komoditas tersebut terus dicari oleh pasar.
Arahan Presiden kepada Bea Cukai datang ketika DJBC baru saja mengungkap sejumlah penindakan terhadap barang impor ilegal. Dalam operasi sepanjang Agustus hingga pertengahan September 2026, petugas menangani kasus yang melibatkan beras, garam dan pakaian bekas impor.
Total barang yang diamankan berasal dari 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bal pakaian impor yang diduga bekas. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Priok, kawasan berikat di Bogor dan perairan Selat Malaka. Nilai keseluruhan barang yang ditindak mencapai sekitar Rp27,34 miliar.
Rangkaian penindakan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap jalur masuk barang masih menjadi pekerjaan penting bagi pemerintah.
Pengawasan barang ilegal juga menghadapi persoalan dari sisi modus yang digunakan pelaku. Dalam sejumlah kasus, petugas menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pemberitahuan dengan isi barang sebenarnya.
Modus seperti itu dapat dilakukan dengan menyamarkan jenis barang, mengubah keterangan dalam dokumen atau mengatur posisi muatan di dalam kontainer. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya mengandalkan apa yang tertulis dalam dokumen pengiriman.
Petugas perlu mencocokkan informasi administratif dengan kondisi fisik barang. Sistem manajemen risiko dan analisis intelijen menjadi penting untuk menentukan pengiriman mana yang membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.
Indonesia memiliki wilayah perbatasan yang tersebar di berbagai kawasan. Sebagian berbatasan langsung dengan negara lain, sementara wilayah pesisir memiliki banyak titik yang dapat digunakan sebagai jalur keluar-masuk barang.
Kondisi tersebut membuat pengawasan membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai. Kapal patroli, perangkat pemeriksaan, sistem komunikasi, teknologi pemantauan, hingga jumlah personel menjadi bagian dari kebutuhan operasional di lapangan.
Djaka sebelumnya juga menyebut keterbatasan sarana, prasarana dan personel sebagai salah satu tantangan dalam menjaga wilayah perbatasan. Penguatan pengawasan karena itu tidak hanya berkaitan dengan instruksi, tetapi juga kesiapan sumber daya untuk menjalankannya.
Pencegahan penyelundupan juga membutuhkan kerja sama antara Bea Cukai dengan berbagai instansi. Pengawasan di wilayah perbatasan bersinggungan dengan tugas aparat keamanan, pemerintah daerah, kepolisian dan lembaga lain yang memiliki kewenangan di wilayah masing-masing.
Kerja sama menjadi semakin penting ketika pengawasan dilakukan di jalur tidak resmi. Informasi mengenai pergerakan barang atau aktivitas mencurigakan dapat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.
Dalam kasus narkotika di wilayah perbatasan, misalnya, Bea Cukai telah melakukan kerja sama dengan aparat keamanan dalam melakukan patroli dan penindakan. Pola koordinasi semacam itu menjadi salah satu cara untuk memperluas kemampuan pengawasan di lapangan.
Pengetatan pengawasan tidak hanya ditujukan untuk mencegah barang berbahaya masuk ke Indonesia. Barang impor ilegal juga dapat memberikan tekanan terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan.
Produk yang masuk tanpa mengikuti aturan kepabeanan dapat memiliki struktur biaya yang berbeda dibandingkan barang yang masuk melalui jalur resmi. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.
Karena itu, fungsi pengawasan Bea Cukai berkaitan pula dengan perlindungan industri dalam negeri. DJBC menempatkan perlindungan masyarakat dan industri nasional sebagai bagian dari tugas kepabeanan, selain menjalankan fungsi pelayanan perdagangan dan optimalisasi penerimaan negara.
Setelah pertemuan di Istana, penguatan pengawasan perbatasan dan pesisir menjadi salah satu agenda yang harus diterjemahkan Bea Cukai dalam pekerjaan di lapangan.
Tantangannya adalah memastikan instruksi tersebut dapat diterapkan secara efektif tanpa menghambat arus perdagangan dan kegiatan impor yang sah. Pengawasan berbasis risiko menjadi penting agar pemeriksaan dapat difokuskan pada jalur, barang, dan aktivitas yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.
Pada saat yang sama, teknologi dan informasi intelijen perlu terus dimanfaatkan untuk membantu petugas mendeteksi pola penyelundupan yang berubah-ubah.
Arahan Prabowo kepada Djaka datang ketika kasus barang impor ilegal masih ditemukan di sejumlah titik. Penindakan terhadap puluhan kontainer komoditas pangan dan ribuan bal pakaian bekas menunjukkan bahwa pengawasan jalur masuk barang tetap menjadi pekerjaan yang membutuhkan perhatian.
Ke depan, penguatan pengawasan akan menghadapi tantangan berupa luasnya wilayah, banyaknya jalur masuk, keterbatasan sumber daya serta perubahan modus penyelundupan. Pencegahan tidak cukup dilakukan melalui operasi sesaat, tetapi membutuhkan sistem pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan.
Dengan arahan tersebut, Bea Cukai kini diminta semakin memperhatikan kawasan perbatasan dan pesisir sebagai bagian penting dari upaya menjaga wilayah Indonesia. Sasaran akhirnya bukan hanya mencegah barang ilegal masuk, tetapi juga memastikan kegiatan perdagangan lintas negara berlangsung sesuai aturan dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.