PNS dengan THR Terbesar di Indonesia: Siapa yang Mendapatkan Paling Banyak?

12 March 2025 16:54 WIB
259e286a-239b-4831-be83-42323f298593_169.jpeg

1. THR PNS 2025 Mulai Dicairkan 17 Maret

Kuatbaca.com - Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Idul Fitri.

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa komponen THR tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100%. Besaran THR yang diterima setiap PNS berbeda-beda, tergantung pada golongan dan instansi tempat mereka bekerja.

"THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

2. Perhitungan Besaran THR PNS

Besaran gaji pokok PNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang berlaku bagi seluruh ASN di tingkat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok PNS berdasarkan golongan ditetapkan sebagai berikut:

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Golongan IVe (tertinggi): Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Meskipun gaji pokok sama untuk semua instansi, yang membedakan jumlah THR PNS adalah besaran tunjangan kinerja (tukin) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP), yang berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi masing-masing.

3. PNS dengan THR Terbesar di Indonesia

Dari berbagai instansi pemerintah, dua kelompok PNS yang menerima THR terbesar berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta: THR Rp 127,7 Juta

Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tunjangan tertinggi dalam struktur pemerintahan daerah Jakarta diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, yaitu Rp 127.710.000 per bulan.

Jika mengacu pada perhitungan THR 100%, maka Sekda DKI Jakarta akan menerima THR sebesar Rp 127.710.000, belum termasuk gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.

Selain Sekda, jabatan tinggi lain di Pemprov DKI juga memiliki besaran THR yang cukup tinggi:

  • Asisten Sekda, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Badan: Rp 63.900.000 – Rp 57.870.000

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu: THR Rp 117,3 Juta

Di tingkat pemerintah pusat, PNS dengan tunjangan tertinggi berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja di instansi ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tukin terendah (jabatan pelaksana): Rp 5.361.800
  • Tukin tertinggi (Dirjen Pajak - Eselon I): Rp 117.375.000

Dengan tunjangan kinerja penuh 100%, maka Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu akan menerima THR sebesar Rp 117.375.000, belum termasuk gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.

4. Perbandingan THR Sekda DKI vs Dirjen Pajak

Berdasarkan jumlah tunjangan kinerja yang diterima, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan THR sekitar Rp 10 juta lebih besar dibandingkan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu.

Dengan demikian, Sekda DKI Jakarta menjadi PNS dengan THR terbesar se-Indonesia, diikuti oleh Dirjen Pajak di posisi kedua.

  • PNS dengan THR terbesar di Indonesia adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, yang menerima Rp 127,7 juta.
  • Di posisi kedua, Dirjen Pajak Kemenkeu mendapatkan THR sebesar Rp 117,3 juta.
  • Perbedaan utama dalam besaran THR PNS berasal dari tunjangan kinerja (tukin) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP), bukan dari gaji pokok.
  • PNS di instansi dengan tukin besar, seperti DJP Kemenkeu dan Pemprov DKI Jakarta, mendapatkan THR yang jauh lebih tinggi dibandingkan PNS di kementerian atau daerah lain.

Dengan THR yang besar ini, PNS di kedua instansi tersebut memiliki daya beli yang jauh lebih tinggi menjelang Idul Fitri 2025.

Fenomena Terkini






Trending