Pertamina Perketat Pengawasan Operasional SPBE

27 May 2024 08:36 WIB
pengisian-lpg-di-spbe_169.jpeg

Kuatbaca.com-PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, telah mengambil langkah tegas terhadap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang kedapatan mengisi tabung gas elpiji di bawah ketentuan volume yang ditetapkan. Surat teguran telah dikirimkan kepada SPBE yang melanggar sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN).

Pemeriksaan dan Temuan Kementerian Perdagangan

Hasil pemeriksaan PKTN menunjukkan adanya pelanggaran terkait pengisian Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyatakan bahwa sanksi diberikan untuk mendorong para pengusaha SPBE segera memperbaiki kesalahan mereka.

"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan. Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," ujar Mars Ega.

Sanksi Administratif yang Diterapkan

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, juga menegaskan bahwa sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha jika tidak ada perbaikan.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," tuturnya.

Aturan dan Wilayah Penerapan Sanksi

Sanksi yang diterapkan mengikuti ketentuan dalam Pasal 166 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. SPBE yang telah diberi sanksi tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi. Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh lembaga penyalur dan mitra kerja yang melanggar aturan.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang mengalami aturan," tegas Mars Ega.

Penemuan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menemukan praktik pengurangan isi gas LPG 3 Kg di 11 SPBE di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bandung. Temuan ini menunjukkan bahwa gas 3 kg yang seharusnya diterima masyarakat tidak terisi penuh, dengan kekurangan isi mencapai 200-700 gram per tabung. Kondisi ini membuat LPG 3 kg yang dibeli masyarakat hanya berisi 2,3-2,8 kg saja.

Dampak Ekonomi dan Kerugian Negara

Praktik pengurangan isi LPG ini menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan. Masing-masing SPBE yang melakukan pelanggaran ini diperkirakan menyebabkan kerugian sekitar Rp 1,7 miliar per tahun. Jika diakumulasikan, kerugian negara dari 11 SPBE ini mencapai Rp 18,7 miliar per tahun.

"Harusnya masyarakat atau konsumen itu menerima dan membeli dengan isi gas 3 kg, setelah dicek rata-rata isinya kurang 200-700 gram. Jadi isinya ini rata-rata 2.800-2.300 gram, yang harusnya 3.000 gram kan. 3.000 gram itu kan 3 kg," kata Zulhas.

Penegasan Komitmen Pertamina

Pertamina menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh SPBE beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi melindungi konsumen dan mencegah kerugian negara. Langkah tegas ini diambil untuk menegakkan standar operasional dan memastikan bahwa setiap liter gas yang dibeli oleh masyarakat sesuai dengan berat yang seharusnya.

Upaya Berkelanjutan dalam Pengawasan

Pengawasan dan penindakan terhadap SPBE yang melanggar akan terus dilakukan oleh Pertamina dan Kementerian Perdagangan. Dengan pengawasan yang ketat dan tindakan yang tegas, diharapkan praktik-praktik curang seperti pengurangan isi gas LPG dapat diminimalisir, sehingga konsumen mendapatkan hak mereka secara penuh dan adil.

Melalui langkah-langkah ini, Pertamina menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan dan memastikan operasional yang adil dan transparan di seluruh SPBE. Hal ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga integritas industri elpiji di Indonesia. (*)

pertamina
spbe

Fenomena Terkini






Trending