
Kuatbaca.com - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online yang ditargetkan terbit paling lambat awal September 2026. Regulasi ini akan menjadi payung kebijakan yang mengatur berbagai aspek layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk persoalan tarif dan pembagian kewenangan antar-kementerian.
Penerbitan Perpres tersebut menjadi perhatian besar bagi pengemudi ojek online (ojol), perusahaan aplikator, konsumen, hingga pelaku usaha yang memanfaatkan layanan pengantaran. Selama ini, sejumlah aturan mengenai transportasi online tersebar dalam kebijakan kementerian terkait.
Dengan adanya Perpres, pemerintah diharapkan dapat membangun kerangka regulasi yang lebih jelas, terutama mengenai hubungan antara pengemudi, aplikator dan negara.
1. Pemerintah Bocorkan Isi Perpres Transportasi Online
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa salah satu poin penting yang akan masuk dalam Perpres adalah pengaturan tarif transportasi online.
Pengaturan tersebut tidak hanya menyangkut tarif ojek online untuk mengangkut penumpang. Pemerintah juga akan memperhatikan tarif layanan pengiriman barang serta makanan yang saat ini menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi digital.
"Setelah finalisasi, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya," ujar Dasco.
Tahap harmonisasi menjadi penting karena aturan tersebut akan berdampak langsung terhadap banyak pihak. Pemerintah perlu memperhitungkan kepentingan pengemudi, konsumen, aplikator dan pelaku usaha agar regulasi yang diterbitkan tidak menimbulkan persoalan baru.
2. Tarif Ojol Penumpang Akan Diatur Kemenhub
Dalam rancangan pembagian kewenangan pemerintah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menangani persoalan tarif transportasi online untuk layanan angkutan orang.
Artinya, tarif perjalanan penumpang menggunakan sepeda motor berbasis aplikasi akan berada dalam lingkup regulasi sektor perhubungan. Pemerintah dapat menggunakan kebijakan tersebut untuk memberikan kepastian mengenai batas tarif sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Kepastian tarif menjadi salah satu persoalan yang cukup sensitif dalam industri ojol. Tarif terlalu rendah dapat memengaruhi pendapatan pengemudi, sedangkan tarif terlalu tinggi berpotensi meningkatkan biaya perjalanan bagi masyarakat.
Karena itu, kebijakan tarif perlu mempertimbangkan berbagai komponen, termasuk biaya operasional kendaraan, kondisi ekonomi, daya beli konsumen dan keberlangsungan usaha pengemudi.
3. Tarif Pengiriman Barang dan Makanan Jadi Ranah Komdigi
Berbeda dengan layanan angkutan penumpang, tarif untuk pengiriman barang dan makanan akan mendapatkan pengaturan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pembagian kewenangan ini mencerminkan semakin luasnya fungsi platform digital dalam kehidupan masyarakat. Aplikasi transportasi online kini tidak hanya digunakan untuk bepergian, tetapi juga untuk membeli makanan, mengirim dokumen, mengantarkan barang dan menjalankan berbagai aktivitas ekonomi lainnya.
Dengan adanya pengaturan yang lebih spesifik, pemerintah dapat menentukan mekanisme kebijakan sesuai karakter masing-masing layanan.
Bagi konsumen, aturan tarif yang jelas juga diharapkan memberikan transparansi mengenai biaya layanan. Sementara bagi mitra pengemudi dan kurir, kepastian tersebut dapat membantu memperkirakan pendapatan serta biaya operasional.
4. Pelaku Transportasi Online Akan Berada di Bawah Kementerian UMKM
Selain pembagian kewenangan mengenai tarif, pemerintah juga menyiapkan pengaturan terkait posisi pelaku transportasi online. Para pelaku usaha atau mitra dalam ekosistem tersebut nantinya akan berada dalam pembinaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini menarik karena jutaan pengemudi dan pekerja dalam ekosistem transportasi online menjalankan aktivitas ekonomi secara mandiri melalui platform digital.
Pengaturan melalui pendekatan UMKM berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah untuk memperhatikan aspek pemberdayaan, perlindungan dan pengembangan kapasitas para mitra.
Namun, bentuk teknis pembinaan serta implementasinya masih perlu menunggu aturan resmi yang diterbitkan pemerintah.
5. Harmonisasi Perpres Dipimpin Kementerian Sekretariat Negara
Proses penyusunan Perpres transportasi online kini memasuki tahapan harmonisasi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa proses tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Pemerintah sebelumnya menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.
"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini," kata Prasetyo.
Target tersebut membuat perkembangan regulasi ojol akan menjadi perhatian dalam beberapa pekan ke depan. Setelah harmonisasi selesai, pemerintah masih perlu memastikan seluruh ketentuan siap diterapkan dan dipahami oleh pihak-pihak yang terdampak.
6. Pemerintah Libatkan Aplikator dan Organisasi Pengemudi
Salah satu tahapan penting dalam penyusunan Perpres adalah melibatkan pihak-pihak yang berada langsung di dalam industri transportasi online.
Aplikator memiliki perspektif mengenai teknologi, operasional platform dan struktur biaya. Sementara pengemudi memiliki pengalaman langsung mengenai kondisi di lapangan, termasuk biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, waktu kerja dan pendapatan yang diperoleh.
Karena itu, masukan dari kedua kelompok tersebut penting agar kebijakan tidak hanya disusun berdasarkan perspektif pemerintah. Regulasi yang melibatkan pemangku kepentingan sejak tahap pembahasan juga berpeluang lebih mudah diterapkan setelah resmi berlaku.
7. Aturan Tarif Ojol Sebenarnya Sudah Berlaku
Meskipun Perpres baru masih dalam proses, pemerintah sebenarnya telah memiliki aturan mengenai tarif ojol penumpang. Kementerian Perhubungan menerbitkan kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah penyesuaian batas komisi yang dapat dipotong aplikator dari pendapatan pengemudi. Berdasarkan kebijakan tersebut, besaran potongan yang sebelumnya mencapai 20 persen diturunkan menjadi 8 persen.
Kebijakan itu diharapkan memberikan ruang pendapatan yang lebih besar bagi pengemudi setelah menyelesaikan perjalanan.
8. Komisi Aplikator Turun Menjadi 8 Persen
Penurunan potongan aplikator menjadi salah satu kebijakan yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan mitra pengemudi. Dengan persentase potongan yang lebih kecil, bagian pendapatan yang diterima pengemudi dari setiap transaksi menjadi lebih besar dibandingkan ketika potongan mencapai 20 persen.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan yang mulai berlaku pada Juli tersebut telah dijalankan oleh aplikator dan dirasakan oleh pengemudi.
"Kita sih kalau dengan aturan yang sudah kita keluarkan pada tanggal 30 Juni, yang berlaku tanggal 1 Juli, itu kan sudah dijalankan oleh aplikator dan pengemudi juga sudah bisa merasakan perubahannya," kata Dudy.