Perpres Ojol Masih Dimatangkan, Garda Indonesia Minta Aturan Bagi Hasil 92:8 Diperjelas

Kuatbaca.com - Pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi dan jasa ojek online (ojol) kembali memasuki tahap pematangan. Pemerintah bersama DPR RI tengah menyelesaikan sejumlah substansi sebelum aturan tersebut diterbitkan. Kehadiran regulasi ini dinilai penting karena industri transportasi online telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus sumber penghasilan bagi banyak pengemudi.
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut positif proses finalisasi tersebut. Namun, asosiasi meminta agar Perpres ojol nantinya tidak berhenti pada pengaturan administratif atau teknis. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi yang setiap hari bergantung pada layanan aplikasi untuk mendapatkan penghasilan.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menilai regulasi baru harus mampu menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Menurutnya, aspek pendapatan menjadi salah satu persoalan paling penting yang perlu mendapatkan perhatian dalam aturan tersebut.
1. Skema Bagi Hasil 92:8 Diminta Masuk Aturan Secara Tegas
Salah satu poin yang menjadi sorotan Garda Indonesia adalah skema pembagian hasil sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi. Skema tersebut mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026 dan diharapkan dapat memperbaiki distribusi pendapatan dalam ekosistem transportasi online.
Namun, menurut Garda Indonesia, keberadaan angka 92:8 saja belum cukup. Perpres perlu menjelaskan secara rinci bagaimana angka tersebut dihitung, transaksi apa yang menjadi dasar pembagian, serta bagaimana mekanisme pengawasannya.
"Kami mengapresiasi DPR dan pemerintah yang kembali mematangkan Perpres Ojol. Bagi Garda Indonesia, angka 92:8 harus diatur secara komprehensif. Jangan sampai 92:8 hanya menjadi angka di atas kertas," kata Igun kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Kekhawatiran tersebut muncul karena pendapatan yang diterima pengemudi dapat dipengaruhi oleh berbagai komponen dalam sistem aplikasi. Tarif perjalanan, program promosi, insentif, biaya tertentu, hingga mekanisme algoritma dapat menentukan nilai akhir yang diperoleh pengemudi.
2. Definisi Bagi Hasil 92:8 Perlu Dibuat Lebih Jelas
Garda Indonesia meminta pemerintah memberikan definisi hukum yang jelas mengenai skema bagi hasil 92:8. Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan regulator.
Menurut asosiasi, porsi 92 persen seharusnya benar-benar dapat dihitung berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar pembagian. Pengemudi juga perlu mengetahui dari mana angka pendapatan mereka berasal dan komponen apa saja yang memengaruhi perhitungannya.
"Harus terdapat ketentuan yang memastikan bahwa porsi 92 persen benar-benar menjadi hak pengemudi berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar perhitungan, dengan mekanisme yang dapat diaudit dan dipahami oleh pengemudi," ujar Igun.
Keterbukaan dalam mekanisme perhitungan dinilai penting karena pengemudi merupakan pihak yang langsung menjalankan layanan di lapangan. Dengan sistem yang transparan, pengemudi dapat mengetahui secara jelas bagaimana pendapatan dari setiap transaksi dihitung.
3. Transparansi Tarif dan Algoritma Ikut Disorot
Persoalan bagi hasil ojol tidak hanya berkaitan dengan persentase yang tercantum dalam regulasi. Garda Indonesia juga menilai pemerintah perlu memperhatikan mekanisme yang digunakan perusahaan aplikasi dalam menentukan tarif, promo, insentif, serta berbagai komponen lainnya.
Sistem digital pada platform transportasi online bekerja melalui algoritma yang menentukan banyak aspek dalam perjalanan pengemudi. Karena itu, apabila mekanisme tersebut tidak transparan, angka pembagian 92:8 dikhawatirkan belum tentu menggambarkan pendapatan bersih yang benar-benar diterima pengemudi.
Bagi pengemudi, kejelasan mengenai nilai transaksi menjadi sangat penting. Mereka perlu mengetahui apakah pembagian dilakukan berdasarkan tarif normal, nilai setelah promo, atau formula tertentu yang ditentukan oleh aplikasi. Kejelasan semacam ini dapat mengurangi potensi kesalahpahaman antara pengemudi dan perusahaan.
Garda Indonesia berharap Perpres ojol tidak hanya mencantumkan persentase pembagian hasil, tetapi juga mengatur prinsip transparansi yang dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh perusahaan aplikasi.
4. Konsep Bagi Hasil Dinilai Berbeda dengan Sistem Potongan
Perubahan pendekatan dari istilah "potongan" menuju konsep "bagi hasil" juga menjadi perhatian asosiasi. Menurut Garda Indonesia, perubahan tersebut bukan sekadar mengganti istilah dalam aturan, melainkan harus mencerminkan perubahan dalam hubungan ekonomi antara pengemudi dan perusahaan platform.
"Secara prinsip ekonomi, pengemudi dan perusahaan aplikasi berada dalam suatu ekosistem yang menghasilkan pendapatan. Maka pembagian hasilnya harus transparan: 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi," ujar Igun.
Dalam perspektif tersebut, pengemudi dan perusahaan aplikasi dipandang sebagai bagian dari ekosistem yang saling berkaitan. Pengemudi menyediakan layanan di lapangan, sementara perusahaan menyediakan platform, teknologi, sistem pembayaran, serta akses terhadap konsumen.
Karena masing-masing memiliki peran dalam menghasilkan pendapatan, Garda Indonesia menilai pembagian hasil harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu fondasi dalam Perpres transportasi online.
5. Pemerintah Disebut Masih Menertibkan Penerapan Skema
Penerapan skema 92:8 sejak 1 Juli 2026 dinilai sebagai langkah awal untuk memperbaiki distribusi pendapatan dalam industri ojol. Namun, implementasinya masih membutuhkan pengawasan agar ketentuan tersebut dapat diterapkan secara konsisten oleh perusahaan aplikasi.
Pemerintah sebelumnya menyatakan masih terdapat aplikator yang perlu ditertibkan berkaitan dengan penerapan skema bagi hasil tersebut. Kondisi ini menjadi alasan mengapa Garda Indonesia mendorong agar Perpres memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas.
"Karena itu, Garda Indonesia berpandangan bahwa Perpres yang sedang dimatangkan saat ini harus menjadi payung hukum yang memperkuat dan mengunci prinsip keadilan dalam pembagian hasil, bukan sekadar mengulang ketentuan teknis yang sudah berjalan," ujar Igun.
Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, asosiasi berharap pengemudi memiliki kepastian mengenai hak ekonominya. Regulasi juga diharapkan dapat menciptakan standar yang sama sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan antarplatform.
6. Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus
Pemerintah menargetkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa regulasi tersebut ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September.
"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online," kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurut Prasetyo, pemerintah dan DPR telah melakukan sejumlah pertemuan untuk mematangkan isi aturan. Pembahasan tersebut dilakukan agar regulasi yang diterbitkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dalam ekosistem transportasi online.
Penyelesaian Perpres ini menjadi perhatian karena aturan tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam penataan industri ojol secara lebih menyeluruh. Selain soal bagi hasil, regulasi juga diharapkan memberikan kepastian mengenai perlindungan dan hubungan kerja ekonomi antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi.
7. Pemerintah dan DPR Dorong Penyelesaian Regulasi
Prasetyo menyebut pembahasan Perpres ojol telah mencapai titik kesepahaman setelah sejumlah rapat dilakukan. Koordinasi antara pemerintah dan DPR juga terus dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian regulasi tersebut.
"Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojol," ujarnya.
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi terhadap pimpinan DPR yang terus melakukan koordinasi dalam proses penyusunan aturan. Tahap finalisasi kini menjadi bagian penting sebelum Perpres resmi diterbitkan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Dasco dan Pak Cucun yang tidak henti-hentinya dan tidak ada lelah-lelahnya untuk berkoordinasi dengan kita mempercepat sesuai dengan perintah dan petunjuk Bapak Presiden," lanjut Prasetyo.