Kuatbaca - Pemerintah Indonesia terus menggencarkan diplomasi dagang demi memperkuat posisi produk-produk nasional di kancah global. Salah satu langkah terbarunya adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini mengatur secara menyeluruh tata cara penyelenggaraan promosi dagang serta partisipasi pemerintah dalam berbagai kegiatan pencitraan ekonomi Indonesia.
Kebijakan ini menandai langkah strategis untuk menyatukan arah promosi ekonomi lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Tidak hanya menjadi pedoman teknis, Permendag 14/2025 juga menjadi fondasi visual dan naratif yang memperkuat identitas bangsa saat tampil di forum-forum internasional.
Dalam pameran dagang internasional, kesan pertama sangat menentukan. Oleh sebab itu, aturan ini mewajibkan penggunaan simbol dan elemen visual resmi dalam setiap kegiatan promosi. Mulai dari logo Citra Indonesia, pola Puspa Bangsa, warna merah-putih khas nasional, hingga konsep desain “Alun Nusantara” sebagai papan identitas stan, semuanya dirancang untuk menciptakan kesan yang kuat dan konsisten tentang Indonesia di mata dunia.
Tidak hanya untuk estetika, desain seragam ini berfungsi sebagai alat diplomasi lunak, menyampaikan pesan bahwa Indonesia hadir sebagai satu entitas yang rapi, solid, dan percaya diri.
Permendag 14/2025 memfokuskan promosi dagang melalui dua pendekatan utama, yaitu penyelenggaraan pameran dagang luar negeri dan pelaksanaan misi dagang. Pameran dagang diselenggarakan dalam skala besar dengan ketentuan minimum lahan seluas 3.500 meter persegi, sementara keikutsertaan sebagai peserta pameran diatur dengan luasan minimum 36 meter persegi.
Untuk misi dagang, kegiatan difokuskan pada dua jenis pertemuan: forum bisnis dan penjajakan kesepakatan bisnis (business matching). Forum bisnis melibatkan perwakilan pemerintah dan pengusaha negara tujuan, sedangkan business matching mempertemukan langsung pelaku usaha Indonesia dengan calon mitra dagang asing, membuka ruang dialog yang lebih konkret dan langsung menuju transaksi.
Agar pelaksanaan promosi berjalan efektif dan terkoordinasi, Kementerian Perdagangan menugaskan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) sebagai motor utama kegiatan ini. Ditjen PEN bertanggung jawab dalam menyusun jadwal, melakukan evaluasi, serta berkoordinasi langsung dengan perwakilan RI di luar negeri untuk memastikan keberhasilan program.
Dengan adanya pengelolaan yang terpusat ini, pemerintah ingin menghindari terjadinya tumpang tindih kegiatan antarinstansi dan memastikan promosi berjalan terarah serta berkesinambungan.
Salah satu aspek penting yang diatur dalam Permendag 14/2025 adalah proses kurasi terhadap produk dan pelaku usaha yang akan terlibat dalam promosi. Pemerintah tak ingin sembarang produk tampil di panggung global. Hanya produk dan pelaku usaha yang telah lolos kurasi—baik dari sisi kualitas, kapasitas produksi, maupun daya saing—yang akan mewakili Indonesia.
Langkah ini diambil agar citra Indonesia sebagai produsen barang berkualitas dan kompetitif dapat terus dibangun secara bertahap namun pasti.
Tidak hanya berhenti pada aturan teknis, pemerintah juga memberi sejumlah fasilitas pendukung demi mempermudah partisipasi pelaku usaha. Bantuan berupa stan pameran, ruang pertemuan untuk misi dagang, informasi pasar, hingga layanan penerjemah disiapkan untuk membantu pelaku usaha menjalin koneksi dengan pembeli potensial dari luar negeri.
Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya sekadar memberi arahan, tapi juga menjadi bentuk dukungan langsung terhadap pengusaha kecil dan menengah yang ingin go international.
Permendag 14/2025 bukan sekadar alat teknokratis untuk menyelenggarakan pameran atau forum bisnis. Lebih dari itu, peraturan ini adalah langkah awal menuju penyatuan narasi besar Indonesia di pasar dunia—narasi tentang bangsa yang kaya, inovatif, dan siap bersaing.
Dengan strategi yang matang, visual yang kuat, dan eksekusi yang profesional, pemerintah berharap wajah Indonesia yang ditampilkan dalam forum dagang internasional akan memperkuat posisi ekonomi nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.