Permasalahan Dana Pensiun Jiwasraya: Tak Bisa Kembalikan 100% Dana Pensiun

7 February 2025 12:56 WIB
36a8409f-e3ef-469a-86d2-6dc36a79e31a_169.jpeg

Kuatbaca.com - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tidak dapat mengembalikan dana pensiunan karyawan secara penuh, yakni 100%. Hal ini terjadi akibat masalah besar dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya yang sudah berlangsung cukup lama. Salah satu penyebab utama ambruknya dana pensiun tersebut adalah adanya dugaan penyelewengan (fraud) dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pengelola dan dewan pengawas DPPK Jiwasraya.

Fraud yang terjadi sejak 2012 ini terungkap setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada akhir 2024. Dalam laporan audit tersebut ditemukan adanya kerugian sebesar Rp 257 miliar yang berasal dari tindakan pengelola yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

1. Awal Mula Masalah Keuangan DPPK Jiwasraya

Menurut Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, masalah keuangan yang terjadi pada DPPK Jiwasraya sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2003. Dalam kurun waktu itu, DPPK Jiwasraya mengalami defisit keuangan yang cukup besar, bahkan hingga tahun 2012. Meski sempat menunjukkan perbaikan pada 2013, ada banyak kejanggalan yang mencuat di balik perbaikan tersebut.

Pada tahun 2012, audit mengungkapkan adanya arahan dari Dewan Pengawas DPPK Jiwasraya untuk melakukan investasi dengan instrumen yang bermasalah. Keputusan ini menambah kompleksitas masalah keuangan yang sedang dihadapi, apalagi dengan adanya transaksi saham yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Penyelewengan Pengelolaan Keuangan oleh TFI dan Keterlibatan Heru Hidayat

Pada tahun 2012, pengelola DPPK Jiwasraya melibatkan Treasure Fund Investama (TFI) dalam pengelolaan aset DPPK. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa TFI ternyata terafiliasi dengan Heru Hidayat, yang merupakan terpidana kasus korupsi dalam skandal Jiwasraya. Hal ini semakin memperburuk keadaan, karena TFI terlibat dalam transaksi saham yang sangat merugikan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya transaksi tukar saham dengan tiga emiten yang juga terhubung dengan Heru Hidayat, yaitu PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE). Semua transaksi ini ternyata tidak tercatat dengan benar di bursa saham dan banyak yang bersifat ilegal.

3. Temuan Fraud dan Kerugian Besar dalam Pengelolaan Dana Pensiun

Audit BPKP mengungkapkan bahwa transaksi-transaksi yang dilakukan oleh pengelola DPPK Jiwasraya sangat bermasalah. Banyak saham yang dibeli dan dijual dengan harga yang tidak sesuai, serta adanya transaksi yang tidak memiliki dasar analisa yang kuat. Di balik peningkatan aset yang terlihat pada periode 2013 hingga 2018, ternyata tersembunyi transaksi bermasalah yang dilakukan oleh para oknum yang terkait dengan Heru Hidayat dan beberapa pihak lainnya.

Dengan demikian, meskipun terlihat ada perbaikan pada laporan aset, kenyataannya terdapat fraud yang sangat merugikan pihak DPPK Jiwasraya dengan kerugian yang tercatat mencapai Rp 257 miliar. Selain itu, pada periode tersebut terjadi juga kerugian sebesar Rp 204,3 miliar yang diperoleh dari pengelolaan yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

4. Investigasi Lanjutan dan Tanggung Jawab Pihak Terkait

Sebagai informasi, Jiwasraya, selain beroperasi sebagai perusahaan asuransi, juga memiliki DPPK yang menjadi salah satu penyebab masalah besar dalam keuangan perusahaan ini. Sejak tahun 2006, Jiwasraya memang sudah menghadapi berbagai masalah, termasuk dalam hal manipulasi laporan keuangan. Pihak yang bertanggung jawab atas kerugian ini adalah para petinggi Jiwasraya, yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini semakin mengungkapkan betapa pentingnya pengelolaan dana pensiun yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak berwenang kini terus melakukan penyelidikan terhadap semua transaksi bermasalah dan mencari solusi agar dana pensiunan dapat dikembalikan secara maksimal kepada para penerima manfaat, meskipun saat ini perbaikan penuh tampaknya sangat sulit tercapai.

Sebagai catatan, penyelidikan ini melibatkan sejumlah tokoh penting, seperti mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta beberapa petinggi lain yang terlibat dalam kasus penyelewengan ini. Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana pengembalian dana pensiun dapat dilakukan dengan adil.

Fenomena Terkini






Trending