Peredaran Barang Bajakan di Mangga Dua Disorot: Ini Respons Tegas Mendag Budi Santoso

Kuatbaca.com - Indonesia kembali menjadi sorotan dalam laporan perdagangan internasional yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR). Dalam laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers (NTE Report) akhir Maret 2025, Indonesia disebut masih menjadi salah satu negara dengan peredaran produk bajakan yang cukup tinggi. Pasar Mangga Dua, Jakarta, kembali masuk dalam daftar lokasi yang dinilai menjadi pusat distribusi barang-barang ilegal tersebut.
Laporan ini tidak hanya menyoroti Indonesia, tetapi juga mencatat 58 negara lain yang dianggap menjadi mitra dagang dengan berbagai tantangan. Meski demikian, posisi Indonesia yang masih berada dalam "Daftar Pantauan Prioritas" menjadi perhatian serius, khususnya dari aspek perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
1. Pemerintah Lakukan Pengawasan Rutin
Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, memberikan penjelasan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang yang tidak layak edar, termasuk produk bajakan, terus dilakukan secara berkala.
“Masalah itu nanti kita cek dulu. Ya sebenarnya kita pengawasan kan reguler, rutin terus dilakukan ya. Pengawasan barang-barang beredar. Dan kemarin, 2 hari yang lalu ya, kan kita juga ada penyitaan barang-barang yang ilegal itu kan, jadi terus kita berjalan,” ujar Budi saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).
Ia menambahkan, tim pengawas dari kementeriannya selalu siaga dan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan pasar-pasar tradisional maupun modern tidak menjadi tempat subur bagi barang ilegal.
2. Imbauan Mendag: Dukung Produk Lokal dan Tolak Bajakan
Dalam pernyataannya, Budi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran produk bajakan. Menurutnya, salah satu cara paling efektif adalah dengan tidak membeli produk ilegal tersebut.
“Tapi kan kita memang terus melakukan pengawasan ya, memang tidak mudah ya. Kalau teman-teman nggak beli, lama-lama nggak ada barang itu. Jangan dibeli salah satunya ya. Tapi kita terus pemerintah melakukan pengawasannya terhadap barang-barang bajakan,” lanjut Budi.
Ia berharap konsumen Indonesia lebih bijak dalam memilih produk, dan sebisa mungkin mengutamakan produk dalam negeri yang legal serta memiliki kualitas tak kalah dengan barang impor.
3. Tindakan Hukum Terkait Pemalsuan Merek
Menyoal tindakan hukum terhadap pemalsuan merek, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, menjelaskan bahwa kasus semacam ini tergolong delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan resmi dari pemilik merek yang merasa dirugikan.
“Itu sifatnya delik aduan. Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek yang harus laporkan biar berguna,” terang Moga pada kesempatan yang sama.
Dengan sistem hukum seperti ini, Moga menekankan pentingnya kesadaran dan keterlibatan langsung dari para pemilik merek dalam melaporkan pelanggaran, agar penindakan bisa dilakukan secara tepat sasaran.
4. Strategi Jangka Panjang Pemerintah
Melihat kompleksitas peredaran barang bajakan di Indonesia, khususnya di lokasi-lokasi strategis seperti Pasar Mangga Dua, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sedang menyusun strategi jangka panjang. Tidak hanya sebatas razia dan penyitaan, tapi juga edukasi kepada pedagang dan pembeli mengenai pentingnya legalitas dan kualitas produk.
Upaya ini mencakup kerja sama lintas sektor, termasuk dengan instansi hukum, pemilik merek, serta asosiasi perdagangan. Pemerintah juga berencana memperkuat sistem pelaporan digital agar masyarakat bisa melaporkan peredaran barang ilegal secara lebih mudah dan cepat.