Peningkatan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan: Dampak PHK dan Langkah Pemerintah

9 May 2025 08:10 WIB
logo-baru-kementerian-bumn-1_169.jpeg

Kuatbaca.com - Pada tahun 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hingga akhir Maret 2025, tercatat sekitar 35.000 klaim JKP, meningkat 100% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan ini seiring dengan tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor industri.

1. Manfaat JKP: Dukungan Finansial bagi Pekerja yang Terkena PHK

Program JKP dirancang untuk memberikan dukungan finansial sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang memenuhi syarat dapat menerima manfaat berupa uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama enam bulan, dengan batas maksimal Rp5 juta per bulan. Selain itu, peserta juga mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja untuk mempermudah transisi ke pekerjaan baru.

2. Proses Klaim JKP: Persyaratan dan Langkah-langkah Pengajuan

Untuk mengajukan klaim JKP, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mengalami PHK yang bukan disebabkan oleh kesalahan berat.
  • Mengajukan klaim dalam waktu maksimal enam bulan setelah PHK.

Proses pengajuan klaim dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi mobile BPJAMSOSTEK. Peserta diharapkan melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan PHK dan dokumen identitas diri.

3. Strategi BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengelola Klaim dan Dana Kelolaan

BPJS Ketenagakerjaan menerapkan prinsip "liability driven investing" dalam pengelolaan dana JKP. Strategi ini memastikan bahwa dana yang dikelola cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim. Hingga akhir Desember 2024, total dana kelolaan program JKP mencapai Rp489,2 triliun, tumbuh 8,13% dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar dana tersebut ditempatkan pada instrumen investasi yang aman dan likuid, seperti Surat Utang Negara (SUN), untuk menjaga kestabilan finansial program.

5. Tantangan dan Harapan ke Depan

Meskipun program JKP memberikan manfaat signifikan bagi pekerja yang terkena PHK, tantangan tetap ada. Jumlah klaim yang terus meningkat memerlukan perhatian serius dalam pengelolaan dana dan keberlanjutan program. Pemerintah diharapkan terus melakukan evaluasi dan perbaikan kebijakan untuk memastikan bahwa program ini dapat terus memberikan manfaat maksimal bagi pekerja di Indonesia.

Fenomena Terkini






Trending