
Kuatbaca.com - Pasar domestik Indonesia masih menghadapi tantangan berupa derasnya arus produk impor, termasuk barang yang masuk secara ilegal. Kondisi ini menjadi perhatian pelaku usaha karena keberadaan produk tersebut dinilai dapat memberikan tekanan terhadap industri dalam negeri, khususnya pelaku usaha yang memproduksi barang serupa.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengakui persoalan produk impor ilegal masih menjadi salah satu isu yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah. Menurutnya, dunia usaha telah berulang kali menyampaikan masukan agar pengawasan terhadap masuknya barang ilegal diperkuat.
"Ya, memang kami juga sudah berikan masukan, yang kami hindarkan adalah yang namanya ilegal-ilegal impor yang kemudian akan berdampak juga dengan isu dalam negeri kita. Jadi itu yang sudah kami, sudah beberapa kali kami sampaikan juga sih mengenai hal itu. Jadi memang kami terus berkomunikasi dengan pemerintah," ujar Shinta saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Masuknya barang secara ilegal bukan hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan. Dalam jangka panjang, persoalan tersebut dapat berpengaruh terhadap daya saing produsen lokal, penerimaan negara, hingga keberlangsungan usaha yang telah menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.
1. Nilai Dampak Impor Ilegal Disebut Besar
Besarnya persoalan tersebut juga terlihat dari potensi nilai ekonomi produk impor ilegal yang beredar di pasar. Ketika ditanya mengenai total kerugian yang mungkin timbul, Shinta menyebut pihaknya belum memiliki penghitungan secara khusus.
Meski belum menyampaikan angka pasti, ia menilai nilai yang terkait dengan peredaran produk impor ilegal cukup besar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dipandang sebagai masalah perdagangan skala kecil.
"Besar nilainya lah, tapi nilai kita nggak pernah perhitungkan dari segi nilainya, belum sampai kita hitung," katanya.
Perhitungan dampak impor ilegal memang tidak sederhana. Kerugiannya dapat muncul melalui berbagai jalur, mulai dari hilangnya potensi penjualan produsen domestik, tekanan terhadap harga barang, hingga potensi penerimaan negara yang tidak masuk apabila aktivitas perdagangan berlangsung di luar mekanisme resmi.
Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi lintas lembaga, termasuk pengawasan di perbatasan, pelabuhan, jalur distribusi, serta perdagangan melalui platform digital.
2. Produk Lokal Menghadapi Persaingan Harga dan Pasar
Bagi industri dalam negeri, persoalan produk impor ilegal menjadi semakin kompleks ketika barang yang masuk memiliki harga lebih rendah dibandingkan produk buatan lokal. Produsen domestik harus menanggung biaya produksi, tenaga kerja, distribusi, serta berbagai kewajiban usaha yang tidak selalu dimiliki oleh pelaku perdagangan ilegal.
Situasi tersebut dapat menciptakan persaingan yang tidak seimbang. Produk lokal yang sebenarnya memiliki kualitas dan kapasitas produksi memadai bisa kesulitan mendapatkan ruang di pasar apabila konsumen lebih memilih barang impor yang ditawarkan dengan harga sangat murah.
Dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan besar. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM juga berada dalam posisi yang rentan karena sebagian besar masih mengandalkan pasar domestik sebagai sumber penjualan.
Ketika pasar dipenuhi barang impor yang lebih murah, UMKM dapat mengalami penurunan omzet. Jika kondisi berlangsung lama, kemampuan pelaku usaha untuk mempertahankan tenaga kerja, membayar biaya operasional, dan memenuhi kewajiban pembiayaan juga dapat ikut terpengaruh.
3. Pemerintah Soroti Kondisi Pasar yang Belum Ramah bagi UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman sebelumnya juga menyoroti masalah serupa. Ia menggambarkan kondisi pasar domestik dengan istilah "becek", yang merujuk pada banyaknya produk impor yang beredar dan membuat produk UMKM sulit memperoleh ruang penjualan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pemerintah selama ini telah mendorong berbagai program untuk meningkatkan kapasitas UMKM. Pelaku usaha mendapatkan akses pembiayaan, pelatihan, serta dukungan peningkatan kemampuan produksi.
Namun, peningkatan produksi tidak otomatis menjamin produk tersebut terserap konsumen. Apabila barang yang sudah dihasilkan tidak mampu terjual, pelaku UMKM tetap akan menghadapi persoalan meskipun sebelumnya telah memperoleh dukungan modal.
"UMKM-nya sudah kita kasih modal, kita berikan pelatihan, kita buka peningkatan kapasitas produksi bagaimana caranya mereka bisa produksi barang sebagus-bagusnya, tetapi yang jadi masalah pada saat dia sudah produksi barang, dia mau jual ke pasar, barangnya nggak laku, barangnya nggak laku."
Menurut Maman, persoalan tersebut memperlihatkan bahwa pengembangan UMKM tidak cukup hanya dilakukan dari sisi pembiayaan dan produksi. Ketersediaan pasar menjadi faktor yang sama pentingnya.
4. Pemerintah Tidak Menolak Impor, tetapi Perlu Melihat Dampaknya
Pemerintah tidak serta-merta menempatkan seluruh produk impor sebagai sesuatu yang harus ditolak. Impor tetap menjadi bagian dari aktivitas ekonomi karena Indonesia juga membutuhkan sejumlah barang, bahan baku, teknologi, serta produk yang belum dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Yang menjadi persoalan adalah ketika barang impor masuk secara ilegal atau ketika produk yang sebenarnya mampu diproduksi oleh pelaku usaha domestik justru kehilangan pasar karena persaingan yang tidak sehat.
Maman menilai produk impor yang dapat dibuat oleh UMKM lokal perlu menjadi perhatian dalam kebijakan perdagangan. Dengan begitu, kebijakan impor dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan kesempatan produsen domestik untuk berkembang.
Pendekatan tersebut juga penting agar kebijakan penguatan UMKM tidak berjalan sendiri. Bantuan modal dan pelatihan harus disertai kebijakan yang membuat produk lokal memiliki kesempatan untuk bertemu konsumen.
5. Pembiayaan UMKM Saja Tidak Cukup
Salah satu persoalan utama yang muncul dari kondisi tersebut adalah anggapan bahwa masalah UMKM hanya berkaitan dengan modal. Padahal, pelaku usaha dapat mengalami persoalan yang lebih besar ketika mereka memperoleh pembiayaan tetapi tidak memiliki pasar yang cukup untuk menjual produk.
Maman mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menciptakan persoalan lanjutan. Ketika produk tidak terjual, arus kas pelaku usaha terganggu. Pada akhirnya, kemampuan mereka membayar pinjaman juga dapat menurun.
"Kalau misalnya UMKM-nya dia nggak bisa jual barangnya, akhirnya ujug-ujug kredit macet juga. Ujug-ujug NPL naik. Akhirnya problem sosial."