Kuatbaca.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap importir yang melakukan praktik impor ilegal atau tidak sesuai ketentuan. Menteri Perdagangan Budi Susanto menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan impor. Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus menjaga hak konsumen Indonesia dari produk ilegal yang beredar di pasar.
1. Pendekatan Persuasif Sebelum Pencabutan Izin
Mendag Budi Susanto menegaskan bahwa pencabutan izin impor bukanlah pilihan utama di awal penindakan. Pemerintah akan mengutamakan pendekatan persuasif untuk memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha agar segera memenuhi kewajiban dan memperbaiki pelanggaran yang dilakukan. Namun, jika dalam proses pembinaan tersebut perusahaan tetap tidak mengindahkan peraturan dan menolak menarik barang yang tidak sesuai standar, maka pencabutan izin usaha menjadi langkah terakhir yang tidak bisa dihindari.
“Sebagai upaya terakhir, perusahaan yang terbukti tidak memenuhi standar tidak diperkenankan mengedarkan barang dan bisa kehilangan izinnya untuk melakukan kegiatan impor serupa,” jelas Budi.
2. Penyitaan Barang Ilegal Senilai Rp 18,8 Miliar
Sebagai bukti keseriusan pemerintah, pada tanggal 22 Mei 2025 lalu, Kemendag melakukan penyitaan besar-besaran terhadap barang impor ilegal dari China senilai mencapai Rp 18,8 miliar di gudang milik PT ASIAALUM Trading Indonesia di Tangerang. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai macam alat listrik dan perlengkapan yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak dilengkapi label serta dokumen resmi yang diwajibkan.
Secara rinci, barang yang disita meliputi lebih dari 1,6 juta pcs berbagai item seperti Miniature Circuit Breaker (Mcb) sebanyak 68.256 pcs, gerinda listrik, bor listrik, gergaji listrik, dan mesin serut listrik sebanyak 9.763 pcs. Selain itu terdapat 26 unit penghisap debu, 600 ribu pcs sarung tangan, 77 pcs gunting dua tangan, 66 pcs kapak, 578 pcs penggaris besi, 997.269 pcs baut dan mur berbagai ukuran, serta 4.215 pcs sekel.
3. Pelanggaran Serius yang Dilakukan Importir
Pemeriksaan barang ilegal tersebut mengungkap sejumlah pelanggaran serius. Di antaranya adalah barang impor yang tidak memenuhi standar SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak dilengkapi manual atau kartu garansi (MKG), tidak memiliki nomor registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L), serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan impor yang berlaku.
Mendag Budi menegaskan, pelanggaran ini bukan hanya merugikan konsumen yang membeli produk tanpa jaminan kualitas dan keamanan, tetapi juga berpotensi mematikan usaha dan industri dalam negeri yang sudah berupaya keras bersaing di pasar lokal.
4. Komitmen Pemerintah Lindungi Industri dan Konsumen
Pemerintah melalui Kemendag akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap importir nakal agar industri dalam negeri tetap tumbuh sehat dan terlindungi. Ancaman pencabutan izin impor bukan hanya bentuk sanksi, tetapi juga sebagai peringatan keras agar tidak ada lagi pelanggaran serupa yang mengancam keberlangsungan ekonomi nasional dan keselamatan konsumen.
Budi Susanto menegaskan, “Kami tidak akan segan-segan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang merugikan industri dalam negeri dan konsumen. Semua harus mematuhi aturan agar tercipta ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan.”
Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih bertanggung jawab dan memberikan produk yang aman serta berkualitas untuk masyarakat. Perlindungan konsumen sekaligus penguatan industri lokal menjadi prioritas utama pemerintah demi masa depan ekonomi Indonesia yang lebih baik.