Pemerintah Tegas Awasi Kecurangan Label Beras, Pengusaha Wajib Patuhi Standar

30 June 2025 08:18 WIB
beli-beras-dibatasi-maksimal-2-kemasan-per-hari_169.jpeg

1. Pemerintah Ingatkan Pengusaha Beras Soal Keakuratan Label

Kuatbaca.com - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha perberasan di Indonesia agar tidak bermain curang dalam label dan isi kemasan produk beras. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan beras kemasan, baik kategori premium maupun medium, yang tidak sesuai dengan standar mutu dan berat sebagaimana tercantum dalam kemasan. Pelaku usaha diminta menjaga integritas dan melakukan tera ulang timbangan secara berkala, baik yang digital maupun manual.

Keakuratan timbangan menjadi aspek vital dalam memastikan konsumen menerima produk sesuai dengan apa yang dijanjikan di label. Kasus serupa sebelumnya juga ditemukan pada produk MinyaKita, di mana isi tidak mencapai satu liter sebagaimana label. Pemerintah tidak ingin insiden seperti itu kembali terulang di sektor pangan lainnya, termasuk beras.

2. Tenggat Dua Pekan Diberikan untuk Evaluasi dan Koreksi Produk

Bapanas memberi waktu dua pekan bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan kembali produk mereka agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika dalam periode tersebut tidak ada perbaikan, maka aparat penegak hukum seperti Satgas Pangan Polri siap turun tangan. Menurut keterangan resmi, pengurangan timbangan termasuk dalam ranah pidana dan bisa dikenakan sanksi tegas.

Arief Prasetyo Adi, Kepala Bapanas, menegaskan bahwa apabila berat beras di kemasan tertulis 5 kilogram, maka isinya pun harus benar-benar 5 kilogram. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik pengurangan timbangan. Hal ini bukan hanya soal etika usaha, tetapi menyangkut perlindungan konsumen.

3. Standar Mutu dan Izin PSAT Jadi Sorotan Utama

Selain takaran berat, kualitas beras juga menjadi perhatian. Untuk kategori premium, misalnya, kadar air maksimal yang diperbolehkan adalah 14%. Bila kadar air melebihi batas tersebut, beras akan cepat basi dan merugikan konsumen dari segi kualitas. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memperhatikan aspek ini secara serius.

Pemerintah juga mendorong percepatan registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Arief memastikan prosesnya cepat dan efisien, karena OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah) telah tersedia di seluruh provinsi. Dalam waktu satu hingga lima hari, pelaku usaha sudah bisa mendapatkan izin edar resmi. Ini penting untuk memastikan traceability atau keterlacakan produk sebagai bentuk jaminan keamanan bagi konsumen.

4. Edukasi Masyarakat dan Pemeriksaan Mandiri Label PSAT

Untuk meningkatkan kesadaran publik, pemerintah melalui Bapanas dan BPOM turut menggelar program edukasi mengenai pentingnya membaca label kemasan pangan. Bapanas fokus pada pangan segar seperti beras, sementara BPOM menangani produk olahan. Kampanye ini menyasar konsumen agar lebih jeli memilih produk pangan yang aman dan sesuai ketentuan.

Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan mandiri terhadap izin edar PSAT sebuah produk dengan mengakses situs resmi di sipsat.badanpangan.go.id. Pada halaman tersebut tersedia menu "Layanan Cek Data Izin PSAT", di mana pengguna cukup memasukkan nama merek untuk mengetahui status registrasinya. Langkah ini memudahkan masyarakat untuk menghindari produk yang tidak terdaftar atau tidak sesuai standar.

5. Temuan Lapangan Ungkap Skala Kecurangan Beras Nasional

Hasil investigasi terbaru yang dilakukan Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan, Bapanas, dan Kepolisian menunjukkan fakta mengejutkan. Dari survei yang berlangsung antara 6–23 Juni 2025, ditemukan 268 sampel dari 212 merek beras yang beredar di 10 provinsi tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam Permentan No.31 Tahun 2017.

Kecurangan yang ditemukan meliputi berat yang tidak sesuai label, pelanggaran harga eceran tertinggi (HET), tidak adanya izin edar PSAT, hingga kualitas yang tidak memenuhi ketentuan. Potensi kerugian konsumen akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 99 triliun per tahun—angka yang sangat besar dan mencerminkan urgensi penanganan serius dari pemerintah.

6. Komitmen Pemerintah Jamin Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Pemerintah tidak tinggal diam. Kepala Bapanas memastikan bahwa evaluasi dan tindakan korektif akan terus digencarkan, termasuk dengan memberikan ruang kepada pelaku usaha untuk melakukan pembenahan. Namun, jika setelah masa tenggang dua pekan belum ada perbaikan, maka sanksi tegas akan diterapkan.

Langkah proaktif ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah dalam menciptakan ekosistem pangan yang adil, sehat, dan transparan. Pelaku usaha diharapkan bekerja sama secara aktif, bukan hanya demi kepentingan bisnis, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap konsumen dan stabilitas pasar pangan nasional.

Fenomena Terkini






Trending