
Pemerintah berencana menerapkan mekanisme baru dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi penjualan melalui platform e-commerce. Dalam skema tersebut, marketplace akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi para pedagang yang berjualan di platform mereka.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan tersebut ditargetkan mulai diberlakukan pada Juli 2026, meski jadwal pelaksanaannya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Purbaya, kebijakan ini tidak menghadirkan jenis pajak baru bagi pelaku usaha online. Perubahan yang dilakukan hanya pada mekanisme pemungutannya.
Sebelumnya, kewajiban membayar Pajak Penghasilan dilakukan secara mandiri oleh pedagang. Nantinya, marketplace akan menjadi pihak yang memotong dan menyetorkan PPh Pasal 22 sehingga proses administrasi perpajakan dinilai lebih sederhana dan praktis bagi para pelaku usaha.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital dapat meningkat tanpa menambah beban pajak baru.
Pemerintah menyebut salah satu alasan diterapkannya kebijakan ini adalah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dan pedagang konvensional.
Purbaya mengungkapkan bahwa selama ini banyak pelaku usaha offline menyampaikan keberatan karena menilai terdapat perbedaan dalam penerapan kewajiban perpajakan antara perdagangan di toko fisik dan platform digital.
Melalui mekanisme pemungutan oleh marketplace, pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang lebih seimbang sehingga seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain meningkatkan keadilan bagi pelaku usaha, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital.
Pemerintah menilai masih terdapat potensi penerimaan negara yang belum tergali akibat adanya pelaku usaha daring yang belum menjalankan kewajiban perpajakan, baik karena kurang memahami aturan maupun terkendala proses administrasi.
Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut pajak, proses pengawasan diharapkan menjadi lebih efektif sekaligus mampu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di sektor perdagangan elektronik.
Pemerintah memastikan kebijakan baru ini tidak mengubah ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memenuhi syarat.
Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan Pajak Penghasilan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, kelompok UMKM tersebut tidak akan dipungut PPh dalam skema pemungutan melalui marketplace.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini difokuskan pada penyederhanaan mekanisme pembayaran pajak sekaligus memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital, tanpa memberikan beban tambahan bagi pelaku usaha yang telah memperoleh fasilitas perpajakan.