
Kuatbaca - Industri perbankan syariah Indonesia diproyeksikan memasuki fase baru dalam beberapa tahun ke depan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan akan semakin banyak bank syariah dengan skala usaha besar yang mampu bersaing di pasar nasional.
OJK menyampaikan target hadirnya setidaknya lima bank syariah besar pada sekitar 2026-2027. Dalam gambaran tersebut, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi salah satu pemain yang dijadikan acuan dari sisi skala usaha. Namun, OJK belum merinci nama-nama bank yang nantinya masuk dalam kelompok tersebut.
BSI saat ini menjadi salah satu pemain terbesar dalam industri perbankan syariah nasional. Kehadiran bank tersebut merupakan hasil penggabungan tiga bank syariah milik Himpunan Bank Milik Negara, yakni Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah.
Dengan skala yang besar, BSI menjadi gambaran mengenai ukuran bank syariah yang diharapkan dapat muncul lebih banyak di Indonesia. OJK ingin industri tidak hanya memiliki satu pemain dengan skala dominan, tetapi juga beberapa bank lain yang mempunyai kemampuan bisnis dan permodalan yang cukup kuat.
Target tersebut muncul di tengah perkembangan positif industri perbankan syariah. Berdasarkan data OJK hingga Maret 2026, total aset perbankan syariah mencapai Rp1.061,61 triliun atau tumbuh 10,49 persen secara tahunan.
Pada periode yang sama, pembiayaan syariah tercatat sebesar Rp716,40 triliun, naik 9,82 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dana pihak ketiga juga tumbuh 11,14 persen menjadi Rp811,76 triliun.
Pertumbuhan aset, pembiayaan, dan dana pihak ketiga tersebut menjadi salah satu indikator bahwa ruang pengembangan perbankan syariah masih terbuka. Semakin besar dana yang berhasil dihimpun dan disalurkan, semakin luas pula peluang bank syariah memperbesar skala bisnisnya.
Namun, pertumbuhan tersebut juga perlu diikuti dengan kualitas pengelolaan. Bank dengan aset besar harus memiliki permodalan yang memadai, manajemen risiko yang kuat, serta kemampuan menjaga likuiditas agar ekspansi tidak justru meningkatkan risiko terhadap stabilitas bank.
Untuk menghasilkan bank syariah dengan skala lebih besar, konsolidasi menjadi salah satu jalur yang dapat ditempuh industri. Konsolidasi dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme bisnis, termasuk penggabungan, pemisahan unit usaha syariah, maupun penguatan modal.
OJK sendiri telah memiliki kerangka regulasi yang mengatur pemisahan Unit Usaha Syariah atau UUS dari bank konvensional dalam kondisi tertentu. Berdasarkan ketentuan OJK, UUS dengan aset yang telah mencapai 50 persen dari total aset bank induk dan/atau aset sekurang-kurangnya Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan dengan tahapan yang telah ditentukan.
Kebijakan pemisahan UUS berpotensi menjadi salah satu faktor yang mengubah struktur industri perbankan syariah. Setelah berdiri sebagai bank umum syariah tersendiri, unit tersebut dapat memiliki ruang yang lebih luas untuk mengembangkan strategi bisnis berdasarkan karakteristik perbankan syariah.
Pemisahan juga dapat dilakukan melalui pendirian bank umum syariah baru atau pengalihan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang sudah ada. Mekanisme tersebut memberikan beberapa pilihan bagi bank untuk memenuhi ketentuan sekaligus mendukung proses konsolidasi industri.
Target lima bank besar tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah pemain. Yang menjadi perhatian adalah kemampuan bank-bank tersebut mencapai skala usaha yang cukup kuat untuk menjalankan fungsi intermediasi secara berkelanjutan.
Bank syariah dengan skala besar diharapkan mampu menyediakan pembiayaan untuk berbagai sektor ekonomi, mulai dari usaha mikro dan kecil hingga korporasi. Produk yang ditawarkan juga perlu berkembang agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Perbankan syariah menghadapi tantangan untuk menawarkan produk yang tidak hanya memenuhi prinsip syariah, tetapi juga kompetitif dari sisi layanan, teknologi, biaya, dan kemudahan akses.
OJK dalam roadmap pengembangan perbankan syariah 2023-2027 menempatkan penguatan karakteristik produk syariah sebagai salah satu agenda penting. Inovasi produk diperlukan agar layanan perbankan syariah memiliki karakter yang kuat sekaligus mampu bersaing dengan industri keuangan secara lebih luas.
Pertumbuhan industri juga harus diimbangi dengan kemampuan bank mengelola likuiditas. OJK telah menerbitkan aturan yang memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan pendanaan jangka panjang bagi Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah.
Melalui ketentuan tersebut, bank syariah dan UUS diwajibkan secara bertahap memenuhi rasio Liquidity Coverage Ratio dan Net Stable Funding Ratio minimal 100 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kemampuan bank menghadapi kebutuhan likuiditas sekaligus memperkuat stabilitas pendanaan.
Jika semakin banyak bank syariah mencapai skala besar, persaingan dalam industri diperkirakan akan semakin beragam. Bank tidak hanya akan bersaing dalam menghimpun dana masyarakat, tetapi juga dalam menawarkan pembiayaan, layanan digital, kualitas produk, dan pengalaman nasabah.
Kondisi tersebut dapat mendorong bank melakukan inovasi. Di sisi lain, ekspansi tetap harus dilakukan dengan mempertimbangkan kualitas aset dan kemampuan mengelola risiko.
Digitalisasi juga menjadi bagian penting dalam pengembangan bank syariah. Masyarakat semakin terbiasa membuka rekening, melakukan transfer, membayar tagihan, mengajukan pembiayaan, dan melakukan berbagai transaksi melalui perangkat digital.
Bank syariah yang ingin memperbesar skala usaha perlu mengikuti perubahan perilaku tersebut. Layanan digital yang mudah digunakan dapat menjadi salah satu sarana untuk memperluas jangkauan nasabah tanpa sepenuhnya bergantung pada pertumbuhan jaringan kantor fisik.
Perbankan syariah Indonesia juga berhadapan dengan perkembangan industri keuangan syariah global. Indonesia memiliki potensi pasar yang besar, tetapi peluang tersebut membutuhkan dukungan ekosistem yang kuat.
Pengembangan perbankan syariah tidak dapat hanya mengandalkan bank. Industri membutuhkan dukungan dari sektor halal, pembiayaan usaha, pasar modal syariah, hingga literasi keuangan masyarakat agar pertumbuhannya berlangsung secara menyeluruh.
Target lima bank syariah besar pada 2027 menunjukkan arah kebijakan OJK untuk memperkuat struktur industri. Tujuannya bukan hanya memperbesar ukuran bank, tetapi juga membangun sektor perbankan syariah yang lebih mampu menjalankan fungsi intermediasi dan menghadapi persaingan.
Dengan aset industri yang telah menembus Rp1.000 triliun dan pertumbuhan pembiayaan yang tetap positif, fondasi untuk ekspansi memang sudah tersedia. Namun, pencapaian target lima bank besar tetap bergantung pada proses konsolidasi, pertumbuhan bisnis, permodalan, dan strategi masing-masing bank.
OJK belum mengungkap secara rinci bank mana saja yang akan masuk dalam kelompok lima pemain besar tersebut. Karena itu, target tersebut saat ini lebih tepat dipahami sebagai arah pengembangan industri, bukan daftar bank yang sudah ditetapkan.
Dalam dua tahun mendatang, perkembangan konsolidasi dan ekspansi bank syariah akan menjadi salah satu faktor yang menentukan apakah struktur industri benar-benar bergerak menuju lebih banyak pemain berskala besar.
Jika target tersebut terealisasi, peta persaingan perbankan syariah Indonesia akan menjadi lebih beragam. BSI tetap menjadi salah satu acuan skala, sementara bank-bank lain akan memiliki kesempatan memperbesar bisnis dan memperkuat posisi masing-masing dalam industri keuangan nasional.