OJK Soroti Skandal Fraud Rp 1,28 Triliun di Bank Woori Saudara

Kuatbaca.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyoroti kasus skandal penipuan (fraud) yang melibatkan Woori Saudara Bank 1960, anak perusahaan Woori Bank Korea Selatan, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,28 triliun atau setara US$ 78,5 juta. Fraud ini terkait dengan transaksi Letter of Credit (LC) yang diduga melibatkan oknum internal bank, sehingga memicu investigasi mendalam dari otoritas dan manajemen bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa indikasi penipuan ditemukan pada transaksi LC yang jatuh tempo dan dikaitkan dengan satu debitur besar. Pihak internal bank diduga memiliki peran dalam praktik tidak transparan ini, yang menyebabkan kerugian signifikan bagi lembaga keuangan tersebut.
1. Proses Investigasi dan Penanganan Internal Bank
Woori Saudara Bank langsung melaporkan kasus ini ke OJK setelah mencurigai adanya transaksi yang tidak sesuai prosedur selama proses verifikasi internal. Bank kemudian mengambil langkah cepat dengan melakukan investigasi intensif, menonaktifkan karyawan yang diduga terlibat, serta berkoordinasi dengan firma hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
Selain itu, manajemen bank juga terus berkomunikasi dengan debitur terkait untuk menyelesaikan kewajiban yang belum dipenuhi. Persiapan laporan resmi kepada kepolisian pun sudah dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum atas dugaan fraud ini. Hal ini menunjukkan keseriusan Woori Saudara dalam mengatasi dampak kasus sekaligus menjaga kredibilitas institusi.
2. Pentingnya Pengawasan dan Reformasi Proses Bisnis Bank
Menurut Dian Ediana Rae, OJK sudah melakukan pemeriksaan sejak awal Juni 2025 untuk menindaklanjuti skandal ini. Bahkan, pada pemeriksaan tahun 2023 lalu, OJK sudah mengingatkan bank mengenai potensi risiko kelemahan pengelolaan transaksi LC pada debitur terkait. Hal ini mengindikasikan bahwa masalah ini merupakan kegagalan dalam pengendalian internal dan tata kelola bank.
OJK menegaskan bahwa pengelolaan jasa keuangan harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) tidak bisa ditoleransi, apalagi yang berujung pada manipulasi dan kecurangan dalam pelaporan keuangan.
3. Tindakan Tegas OJK terhadap Pelanggaran Good Corporate Governance
OJK memberikan peringatan keras kepada Woori Saudara Bank terkait pentingnya penerapan GCG yang sesuai dengan peraturan OJK terbaru, seperti POJK No. 17 tahun 2023 dan POJK No. 15 tahun 2024. Penilaian ulang terhadap pihak-pihak utama yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kegiatan usaha bank juga dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan.
Dengan demikian, pihak yang terbukti lalai atau terlibat dalam skandal ini dapat dikenai sanksi tegas. OJK memastikan bahwa sektor perbankan harus dijaga dari praktik korupsi dan fraud demi menjaga kepercayaan publik serta stabilitas sistem keuangan nasional.
4. Dampak dan Upaya Pemulihan Bank Woori Saudara
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga keuangan di Indonesia mengenai pentingnya penguatan pengendalian internal dan transparansi transaksi. Woori Saudara Bank kini tengah fokus melakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan sistem guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Meski nilai kerugian mencapai Rp 1,28 triliun, bank berkomitmen untuk melakukan pemulihan secara bertahap melalui penyelesaian kewajiban debitur dan penegakan hukum. Langkah koordinasi dengan OJK dan aparat kepolisian menjadi fondasi bagi upaya membersihkan praktik tidak sehat dalam operasional perbankan.