Kuatbaca.com - Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang mengatur larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Surat Edaran ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap proses perekrutan pekerja dilakukan secara adil, transparan, dan objektif tanpa membeda-bedakan pelamar berdasarkan latar belakang tertentu. SE ini diharapkan menjadi pedoman bagi perusahaan dan instansi dalam menjalankan proses rekrutmen yang sesuai dengan prinsip non-diskriminasi.
1. Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen, Tapi Pembatasan Usia Masih Dimungkinkan
Salah satu poin utama dalam Surat Edaran ini adalah pelarangan segala bentuk diskriminasi, baik yang terkait jenis kelamin, ras, agama, suku, hingga kondisi fisik, dalam proses penerimaan tenaga kerja. Namun, Menteri Yassierli juga menegaskan bahwa pembatasan usia dalam rekrutmen tidak selalu dianggap diskriminatif. Pembatasan ini masih diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan yang memang membutuhkan kriteria usia tertentu. Misalnya, pekerjaan yang mengharuskan kondisi fisik prima yang biasanya berkurang seiring bertambahnya usia.
Menurut Yassierli, "Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum."
2. Perlindungan bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas
Surat Edaran ini juga memberikan perhatian khusus pada tenaga kerja penyandang disabilitas. Pemerintah menekankan agar proses perekrutan bagi penyandang disabilitas dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian pelamar dengan posisi pekerjaan yang tersedia. Dengan demikian, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuan mereka, tanpa diperlakukan secara tidak adil.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan dunia kerja yang inklusif dan ramah bagi semua kalangan, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik.
3. Transparansi dan Kejujuran dalam Informasi Lowongan Kerja
Menaker Yassierli juga mengingatkan para pemberi kerja untuk menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan. Informasi harus disebarkan melalui kanal resmi guna mencegah praktik penipuan, pemalsuan dokumen, dan percaloan yang merugikan para pencari kerja. Melalui Surat Edaran ini, pemerintah meminta Gubernur di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan kebijakan ini hingga ke tingkat Bupati/Wali Kota, serta mendorong semua pemangku kepentingan agar dunia usaha menjalankan rekrutmen yang berlandaskan prinsip kesetaraan.
4. Mendorong Dunia Usaha untuk Perbaiki Praktik Rekrutmen
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Yassierli mengajak dunia usaha dan industri untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum memperbaiki praktik rekrutmen menjadi lebih adil, transparan, dan berbasis kompetensi. Ia menegaskan bahwa tujuan pemerintah adalah memastikan dunia kerja Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghormati martabat setiap individu.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap tidak ada lagi diskriminasi dalam proses penerimaan tenaga kerja, sehingga setiap individu mendapatkan kesempatan yang setara berdasarkan kemampuan dan potensi yang dimilikinya,” jelas Yassierli.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ini menjadi langkah strategis untuk menghilangkan diskriminasi dalam dunia kerja, memperkuat prinsip kesetaraan, serta meningkatkan kualitas perekrutan tenaga kerja di Indonesia. Hal ini juga diharapkan dapat membuka akses lebih luas bagi masyarakat dalam memasuki dunia kerja, tanpa hambatan yang tidak relevan dengan kompetensi.