Mentan Andi Amran Temukan Kecurangan Penjualan Pupuk Subsidi, Kios di Lumajang Ditutup

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap praktik curang yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam distribusi pupuk subsidi. Penemuan ini terjadi saat kunjungan kerja ke lahan tebu P240T di kawasan Jatiroto, Lumajang, pada Selasa (10/6/2025), di mana pupuk subsidi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Informasi mengenai pelanggaran ini disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, kepada Mentan. Menanggapi laporan tersebut, Amran mengambil sikap tegas dengan memerintahkan pencabutan izin distributor yang terbukti menjual pupuk melebihi harga ketentuan.
“Distributor yang terbukti melanggar HET harus dicabut izinnya tanpa toleransi,” ujar Amran, Rabu (11/6/2025).
Ia juga meminta dukungan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menindak tegas penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi.
Kios Berkah Abadi Ditutup, Terbukti Jual Pupuk di Atas HET
Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama antara PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Polres Lumajang, diketahui bahwa pelanggaran dilakukan oleh Kios Berkah Abadi yang berlokasi di Kecamatan Senduro. Pemilik kios mengakui menjual pupuk subsidi jenis NPK dengan harga Rp150.000 per sak (50 kg), yang jelas melampaui batas HET yang ditetapkan Kementerian Pertanian.
Sebagai perbandingan, berikut adalah harga resmi pupuk subsidi tahun 2025:
- Urea: Rp2.250/kg (Rp112.500 per 50 kg)
- NPK Phonska: Rp2.300/kg (Rp115.000 per 50 kg)
- NPK Kakao: Rp3.300/kg (Rp165.000 per 50 kg)
- Organik: Rp800/kg (Rp40.000 per 50 kg)
Senior Manager Regional 3A PT Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut langsung berdampak pada pemutusan kerja sama dengan kios terkait.
“Kontrak Kios Berkah Abadi resmi dihentikan pada 10 Juni 2025 sesuai dengan ketentuan perjanjian jual beli. Operasional dan akses sistemnya seperti i-Pubers langsung diblokir,” jelas Saroyo.
Sebanyak 8 ton pupuk subsidi yang masih tersisa di kios tersebut akan segera dialihkan ke UD Madani, yang ditunjuk sebagai mitra pengganti di wilayah tersebut.
Pupuk Indonesia Perketat Pengawasan dan Buka Saluran Aduan Publik
Sebagai bagian dari upaya transparansi, PT Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh kios mitra memasang spanduk berisi kontak aduan jika terjadi pelanggaran harga. Masyarakat didorong aktif melapor jika menemukan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi.
Pelaporan dapat dilakukan melalui:
- Call center bebas pulsa: 0800 100 8001
- WhatsApp resmi: 0811 9918001
Saroyo mengingatkan, sanksi terhadap pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi tidak main-main, mulai dari teguran hingga pemutusan kerja sama.
“Kami ingin memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani dengan harga yang sesuai aturan. Ini bentuk komitmen kami terhadap keadilan distribusi dan ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.