
Kuatbaca.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyoroti ketimpangan harga ayam dan telur yang terjadi di pasar. Ia menduga adanya praktik permainan harga oleh pihak-pihak tertentu yang menyebabkan konsumen harus membayar mahal, sementara peternak justru menghadapi penurunan harga jual di tingkat produsen.
Persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut dua kepentingan utama dalam rantai pasok pangan, yakni kesejahteraan peternak dan keterjangkauan harga bagi masyarakat. Ketika harga di tingkat konsumen meningkat, kondisi tersebut semestinya dapat memberikan keuntungan yang memadai bagi produsen. Namun, situasi yang disoroti Amran justru menunjukkan adanya kesenjangan harga yang cukup besar antara kedua pihak.
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 di Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026), Amran mempertanyakan kondisi ketika harga ayam dan telur di pasaran dinilai tinggi, tetapi peternak mengeluhkan harga jual yang rendah. Ia menilai keadaan tersebut tidak bisa hanya dijelaskan melalui persoalan ketersediaan stok.
"Ini anomali, Pak. Perlu kami sampaikan. Ini dulu, kalau ini dijadikan kambing hitam dulu, stok tidak ada. Kalau stok tidak ada, harga naik. Sekarang lebih anomali benar. Karena yang punya ayam, produsen ayam dan telur, itu demo kemarin, karena harga turun. Hancur," ujar Amran dalam rapat tersebut.
Pernyataan itu menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pembentukan harga komoditas pangan, mulai dari peternak hingga pedagang di pasar. Pemerintah perlu memastikan bahwa kenaikan harga yang dibayar konsumen tidak justru berjalan beriringan dengan kerugian di tingkat produsen.
1. Harga Ayam di Peternak Rp20.000, Konsumen Bisa Membayar Rp50.000
Salah satu persoalan yang disampaikan Amran adalah perbedaan harga ayam antara tingkat produsen dan konsumen. Ia menyebut harga di tingkat produsen berada di kisaran Rp20.000, sedangkan harga yang seharusnya diterima produsen menurutnya sekitar Rp26.000. Di sisi lain, harga di tingkat konsumen disebut dapat mencapai Rp40.000 hingga Rp50.000.
Perbedaan tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menekan keuntungan peternak sekaligus meningkatkan pengeluaran rumah tangga. Bagi masyarakat, ayam dan telur merupakan sumber protein yang banyak dikonsumsi sehingga perubahan harganya dapat memengaruhi anggaran belanja sehari-hari.
Bagi peternak, harga jual yang terlalu rendah juga dapat mengganggu keberlangsungan usaha. Biaya pakan, bibit, tenaga kerja, obat-obatan, listrik, dan operasional kandang perlu ditanggung selama proses pemeliharaan. Apabila harga jual tidak mampu menutup biaya produksi, peternak berisiko mengalami kerugian meskipun produknya tetap dibutuhkan pasar.
Amran menilai kesenjangan harga tersebut perlu ditelusuri agar pemerintah dapat mengetahui bagian mana dari rantai distribusi yang menyebabkan selisih besar. Meski demikian, besarnya perbedaan harga saja belum cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum. Pemeriksaan terhadap biaya distribusi, margin perdagangan, kondisi pasokan, dan perilaku pelaku usaha tetap diperlukan untuk menentukan penyebabnya.
2. Dugaan Permainan Middleman Menjadi Perhatian Pemerintah
Amran menduga peran perantara atau middleman menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi dalam distribusi ayam dan telur. Menurutnya, ketimpangan harga antara peternak dan konsumen tidak boleh dibiarkan berlangsung tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
"Itu harganya Rp 20 ribu, telur dengan ayam hari ini. Harusnya Rp 26 ribu. Tapi di ujung, Rp 40 ribu, Rp 50 ribu. Yang middleman ini harus dibereskan," tegasnya.
Dalam rantai perdagangan pangan, perantara dapat menjalankan fungsi penting, seperti mengumpulkan hasil produksi, menyediakan transportasi, menyimpan barang, dan menyalurkan komoditas ke pedagang maupun pasar. Namun, apabila ditemukan praktik yang melanggar hukum, seperti pengaturan harga secara tidak sah atau tindakan yang menghambat persaingan, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, persoalan yang disoroti Mentan tidak hanya berkaitan dengan mahalnya harga di pasar, tetapi juga menyangkut transparansi pembentukan harga dari hulu hingga hilir. Informasi mengenai harga di tingkat peternak, pedagang grosir, distributor, dan pengecer dapat membantu mengidentifikasi sumber ketimpangan secara lebih akurat.
Perbaikan distribusi diharapkan mampu menciptakan kondisi perdagangan yang lebih sehat. Peternak perlu memperoleh harga yang layak, sedangkan konsumen membutuhkan harga yang wajar tanpa harus menanggung selisih yang tidak dapat dijelaskan oleh biaya distribusi maupun kondisi pasar.
3. Mentan Surati Kapolri untuk Menindak Dugaan Mafia Pangan
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Amran mengaku telah mengirimkan surat kepada Kapolri agar pihak-pihak yang diduga mempermainkan harga pangan ditindak. Ia menilai dugaan praktik tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan peternak dan konsumen secara bersamaan.
"Ini negeri kita kalau begini terus, nggak beres, Pak Mendagri. Ini harus, ini mafia ini nggak boleh dikasih ruang. Jadi yang demo adalah produsen, konsumen juga demo, dua-dua demo. Terus di mana kita? Inilah pemerintah. Maaf, Pak Mendagri, kami sudah menyurat ke Kapolri, surat. Ini harus ditindak," katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin melibatkan penegak hukum dalam penanganan dugaan pelanggaran di sektor pangan. Namun, penetapan pihak yang bersalah tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan bukti yang sah, bukan semata-mata pada dugaan atau perbedaan harga di pasar.
Penegakan hukum juga perlu berjalan beriringan dengan pembenahan tata niaga. Pemerintah dapat memperkuat pemantauan harga, meningkatkan keterbukaan informasi distribusi, serta mengawasi praktik perdagangan yang berpotensi merugikan pelaku usaha maupun masyarakat.
Langkah tersebut penting agar penindakan tidak hanya menyelesaikan kasus tertentu, tetapi juga membantu mencegah terulangnya persoalan serupa pada komoditas pangan lainnya.
4. Amran Sebut 100 Orang Telah Ditangkap, tetapi Dugaan Praktik Masih Berlanjut
Dalam rapat pengendalian inflasi tersebut, Amran juga menyampaikan bahwa sebanyak 100 orang telah ditangkap terkait praktik yang ia sebut sebagai permainan mafia. Meski demikian, ia menilai tindakan yang telah dilakukan belum cukup untuk menghentikan persoalan tersebut.
"Ini sudah ditangkap 100, tapi tidak nyerah. Yang mempermainkan ini adalah teman kita, orang besar. Kita terjepit, pada hari yang sama yang demo konsumen, yang demo produsen," ujarnya.
Pernyataan itu menggambarkan kekhawatiran pemerintah terhadap kemungkinan berulangnya praktik yang merugikan pasar. Akan tetapi, informasi mengenai jumlah penangkapan dan keterkaitannya dengan dugaan permainan harga ayam serta telur perlu dipahami sesuai konteks kasus yang ditangani aparat. Penangkapan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap orang yang ditangkap telah melakukan tindak pidana.
Bagi pemerintah, tantangan berikutnya adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan menghasilkan kepastian hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan perlu dilakukan berdasarkan bukti, disertai pengawasan terhadap jaringan distribusi yang terkait.
Di sisi lain, penyelesaian masalah juga membutuhkan kerja sama antara kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan peternak. Pengawasan yang terkoordinasi dapat membantu mengidentifikasi hambatan distribusi sekaligus menjaga agar pasokan ayam dan telur tetap tersedia dengan harga yang terjangkau.
5. Presiden Prabowo Minta Dugaan Permainan Harga Ditindak Tegas
Amran turut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar pihak-pihak yang mempermainkan harga pangan ditindak tegas. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperkuat upaya menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.
Pengendalian harga pangan menjadi isu penting karena perubahan harga bahan makanan dapat memengaruhi inflasi daerah dan daya beli rumah tangga. Ayam dan telur termasuk komoditas yang banyak dikonsumsi masyarakat, sehingga gejolak harganya dapat dirasakan langsung oleh konsumen.
Meski begitu, kebijakan pengendalian harga perlu mempertimbangkan kondisi produksi dan distribusi. Harga yang terlalu rendah dapat membebani peternak, sedangkan harga yang terlalu tinggi mengurangi kemampuan konsumen untuk memenuhi kebutuhan pangan. Pemerintah perlu mencari keseimbangan agar kedua pihak tidak dirugikan.