Mangga Dua Disorot, Pemerintah Bersiap Lakukan Sidak: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

24 April 2025 19:10 WIB
direktur-jenderal-perlindungan-konsumen-dan-tertib-niaga-pktn-kemendag-moga-simatupang-1745490016001_169.jpeg

Kuatbaca - Pasar Mangga Dua, salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Jakarta, kembali menjadi sorotan. Namun kali ini bukan karena diskon besar-besaran atau membludaknya pengunjung menjelang Lebaran. Pemerintah Indonesia tengah bersiap melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tersebut, menyusul laporan dari Amerika Serikat yang menyebut pasar ini sebagai salah satu pusat peredaran barang bajakan.

Laporan tersebut datang dari United States Trade Representative (USTR) dalam dokumen tahunan yang mengevaluasi hambatan perdagangan internasional. Nama Mangga Dua muncul dalam daftar hitam sebagai tempat yang dianggap masih banyak menjual produk ilegal—dari barang bermerek tiruan hingga perangkat lunak bajakan. Kondisi ini tak hanya mencoreng reputasi, tetapi juga dapat memicu ketegangan perdagangan dengan AS, mitra dagang penting Indonesia.

Satuan Tugas Gabungan Siap Bergerak

Untuk merespons hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bergerak cepat. Mereka akan turun langsung bersama satuan tugas gabungan yang terdiri dari berbagai instansi, termasuk Bea dan Cukai, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Kementerian Komunikasi dan Digital. Tim ini akan menyisir Pasar Mangga Dua untuk mencari dan menindak barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual.

Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap industri kreatif yang kerap dirugikan akibat pembajakan. Meski demikian, sidak ini bukan yang pertama, dan kemungkinan besar bukan yang terakhir. Namun kali ini, tekanan dari luar negeri membuatnya terasa lebih mendesak.

Kemendag Fokus pada Barang Tak Layak Edar

Meskipun Kementerian Perdagangan tidak termasuk dalam Satgas HKI, mereka juga memiliki peran dalam pengawasan. Fokus mereka lebih kepada peredaran barang yang tidak layak atau tidak sesuai standar. Baru-baru ini saja, Kemendag menyita barang impor ilegal senilai Rp 15 miliar. Artinya, pemerintah dalam hal ini bekerja paralel di berbagai lini—baik dari aspek perlindungan konsumen maupun penegakan hukum kekayaan intelektual.

Kementerian ini memang tidak secara langsung terlibat dalam urusan HKI, namun peran mereka sangat vital dalam menjaga kualitas dan legalitas barang yang beredar di pasaran.

Tekanan dari Amerika Serikat sendiri bukanlah sesuatu yang baru. Negara adidaya itu secara rutin mengawasi negara mitra dagangnya, terutama yang dinilai belum optimal dalam menangani pelanggaran hak cipta dan pemalsuan merek. Laporan USTR menjadi semacam "peringatan keras" bagi Indonesia. Nama Mangga Dua bahkan tidak hanya muncul sekali, melainkan berulang kali dalam laporan serupa sejak beberapa tahun terakhir.

Masuknya Indonesia ke dalam “Daftar Pantauan Prioritas” juga memperlihatkan bahwa langkah-langkah yang diambil selama ini belum cukup meyakinkan pihak luar. Meskipun pemerintah telah melakukan banyak reformasi, termasuk memperluas gugus tugas HKI dan menindak pelanggaran di platform daring, praktik pembajakan di pasar fisik seperti Mangga Dua masih dianggap mengkhawatirkan.

Pertaruhan Reputasi dan Ekonomi

Di era perdagangan global seperti sekarang, reputasi negara di mata internasional sangat menentukan kelancaran kerja sama ekonomi. Masalah barang bajakan ini bukan lagi sekadar isu lokal. Ia telah berkembang menjadi pertaruhan besar dalam hubungan bilateral, bahkan bisa berdampak pada ekspor-impor dan investasi.

Jika Indonesia terus dinilai abai terhadap penegakan hukum HKI, bukan tak mungkin akan ada sanksi atau hambatan dagang dari negara lain. Padahal, sektor ekonomi kreatif dalam negeri sangat memerlukan perlindungan untuk bisa tumbuh dan bersaing secara global. Industri musik, film, software, dan mode, misalnya, rentan sekali terhadap pembajakan yang marak di pasar bebas.

Meski langkah sidak ini penting sebagai langkah tegas, para pengamat hukum dan pelaku industri mengingatkan bahwa ini hanyalah permukaan dari masalah yang jauh lebih kompleks. Edukasi kepada pelaku pasar, pembaruan sistem hukum, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk pelacakan barang ilegal adalah hal-hal yang juga mendesak dilakukan.

Pemerintah pun diharapkan tidak hanya bertindak reaktif, tetapi juga membangun sistem yang mampu mencegah pelanggaran sejak dari hulu. Selain menindak pelaku, peran konsumen juga tak kalah penting. Kesadaran untuk membeli produk asli dan menghargai karya orang lain harus dibangun dari bawah.

Kini, semua mata tertuju pada langkah nyata yang akan diambil oleh pemerintah. Jika sidak di Mangga Dua berhasil membongkar dan menindak peredaran barang bajakan, ini bisa menjadi momen penting untuk membenahi citra pasar legendaris itu. Namun jika tidak ada perubahan signifikan, maka daftar hitam dari luar negeri mungkin hanya akan semakin panjang.

Satu hal yang pasti, isu ini bukan sekadar soal barang palsu—ini tentang martabat, hukum, dan masa depan industri kreatif Indonesia di panggung global.

Fenomena Terkini






Trending