Libur Lebaran Selesai, ASN Diharapkan Kembali Masuk Kerja dengan Disiplin

Kuatbaca.com - Setelah menikmati libur panjang Lebaran dan cuti bersama, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali melaksanakan tugasnya mulai hari ini, Selasa (8/4/2025). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengingatkan para ASN untuk kembali masuk kerja dengan disiplin. Menurutnya, para ASN yang bolos tanpa keterangan akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rini Widyantini menekankan pentingnya pengawasan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memastikan para pegawai kembali bekerja dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Pengawasan ini dilakukan agar tidak ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
1. Sanksi untuk ASN yang Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa ASN yang tidak melaporkan ketidakhadirannya setelah libur Lebaran akan dikenakan sanksi. Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni PP No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, ketidakpatuhan terhadap jam kerja dan kewajiban hadir dapat mengakibatkan hukuman administratif yang bervariasi, tergantung pada jenis pelanggarannya.
Selain itu, Rini mengingatkan agar ASN memahami bahwa waktu libur yang diberikan sudah cukup panjang, dan mereka kini diwajibkan untuk kembali menjalankan tugas mereka secara penuh. "Libur sudah selesai, sekarang saatnya ASN kembali bekerja untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," jelasnya.
2. Ketentuan Jam Kerja ASN Berdasarkan Perpres No. 21/2023
Jam kerja ASN telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 yang mengatur tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN. Menurut Perpres ini, ASN memiliki lima hari kerja dalam seminggu, dengan total waktu kerja sebanyak 37,5 jam per minggu. Untuk hari Senin hingga Kamis, ASN bekerja mulai pukul 07.30 waktu setempat hingga selesai, dengan waktu istirahat selama 60 menit. Sedangkan pada hari Jumat, waktu istirahat diperpanjang menjadi 90 menit.
Perpres ini menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah dalam mengatur jadwal kerja ASN, guna memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal dan efisien.
3. Flexible Working Arrangement (FWA) untuk ASN
Salah satu kebijakan baru yang diterapkan adalah pemberian kesempatan bagi ASN untuk bekerja dengan metode Flexible Working Arrangement (FWA) atau lebih dikenal dengan sistem Work From Anywhere (WFA). Dengan sistem ini, ASN bisa melaksanakan tugas mereka dari lokasi yang fleksibel, asalkan telah mendapat izin dan pengaturan dari PPK serta pimpinan instansi.
FWA ini dimulai sejak hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1446 H, yakni pada Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025). Namun, berdasarkan surat edaran terbaru Menteri PANRB No. 3/2025, tambahan satu hari FWA diberikan pada Selasa, 8 April 2025, untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran serta memastikan kelancaran tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
4. Menjaga Kedisiplinan ASN untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Dalam menjalankan sistem FWA, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan bahwa ASN yang bekerja dari rumah atau lokasi lain tetap produktif dan melaksanakan tugasnya dengan baik. Rini Widyantini juga menekankan bahwa penerapan FWA ini merupakan langkah yang diambil untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan ASN selama arus balik Lebaran, sembari tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya pengaturan yang fleksibel ini, diharapkan para ASN dapat tetap bekerja dengan baik tanpa mengabaikan tugas utama mereka, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, dengan pengawasan yang ketat dan sanksi bagi yang melanggar, diharapkan kedisiplinan ASN dapat tetap terjaga untuk mendukung kelancaran operasional pemerintahan.