
Kuatbaca.com- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri, mencapai Rp9,16 triliun hingga 22 Juni 2026. Angka tersebut menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp5,05 triliun.
Kenaikan ini mencapai sekitar 81,4 persen secara tahunan dan menjadi salah satu indikator penting dalam evaluasi pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan aparatur negara. Data tersebut disampaikan dalam pertemuan antara jajaran Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang membahas peningkatan kepatuhan perpajakan ASN melalui transformasi layanan digital.
1. Jumlah Pelapor SPT Tahunan Ikut Mengalami Peningkatan
Selain meningkatnya nilai kurang bayar pajak, jumlah ASN yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 juga mengalami pertumbuhan.
Hingga periode pelaporan tersebut, sebanyak 3,39 juta ASN telah menyampaikan SPT melalui sistem Coretax DJP. Jumlah itu meningkat sekitar 14 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Peningkatan jumlah pelapor dinilai mencerminkan semakin luasnya penggunaan sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang kini diterapkan pemerintah.
2. Coretax Dinilai Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak
Transformasi digital melalui Coretax menjadi salah satu faktor yang dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya kepatuhan pelaporan pajak.
Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pemenuhan kewajiban administrasi secara lebih sederhana dan terintegrasi.
Ke depan, layanan perpajakan juga diarahkan untuk terhubung dengan berbagai platform pemerintahan digital, termasuk ekosistem layanan ASN melalui INA Gov. Integrasi tersebut diharapkan mampu memberikan pengalaman layanan yang lebih cepat, praktis, serta terdokumentasi dalam satu sistem pemerintahan digital.
3. DJP Sebut Kesadaran Wajib Pajak Semakin Baik
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menilai peningkatan angka pelaporan tersebut merupakan sinyal positif terhadap kepatuhan wajib pajak.
Dalam keterangannya, ia mengatakan:
"Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp 9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 5,05 triliun."
Ia juga menambahkan:
"Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya."
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meningkatnya nilai kurang bayar tidak selalu diartikan sebagai bertambahnya pelanggaran, tetapi juga dapat mencerminkan semakin terbukanya wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya secara benar.
4. Literasi Pajak Masih Menjadi Tantangan
Meski menunjukkan perkembangan positif, DJP menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan.
Salah satunya adalah peningkatan literasi perpajakan di berbagai kalangan, termasuk di lingkungan ASN. Pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan dinilai masih perlu diperkuat agar tingkat kepatuhan dapat terus meningkat.
Selain itu, transformasi digital juga membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi, terutama dalam pengembangan sistem, analisis data, serta pengelolaan aplikasi perpajakan.
5. Materi Pajak Diusulkan Masuk Kurikulum ASN
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Kementerian Keuangan mengusulkan agar materi mengenai perpajakan dan penggunaan Coretax dimasukkan ke dalam kurikulum Corporate University di kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintah.
Program tersebut diharapkan mampu membangun pemahaman perpajakan sejak awal bagi aparatur negara melalui proses pembelajaran yang sistematis dan berkelanjutan.
Selain itu, materi mengenai peran pajak dalam pembiayaan negara juga diusulkan menjadi bagian dari Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad).
Dengan langkah tersebut, ASN diharapkan tidak hanya memahami aspek administrasi perpajakan, tetapi juga memahami hubungan antara pajak, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pembangunan nasional, pelayanan publik, hingga ketahanan negara.
6. Optimalisasi KSWP dan Mall Pelayanan Publik
Pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB juga menyoroti penguatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai bagian dari integrasi pelayanan publik.
Status kepatuhan perpajakan diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi salah satu unsur pendukung dalam berbagai layanan pemerintah seperti perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga pemberian fasilitas tertentu.
Untuk mendukung implementasi tersebut, Kementerian PANRB mengusulkan optimalisasi 355 Mall Pelayanan Publik (MPP) yang telah beroperasi di berbagai daerah sebagai pusat pelayanan perpajakan sekaligus edukasi kepada masyarakat.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan harapannya agar DJP terus memperkuat kehadiran layanan di seluruh MPP.
"Diharapkan DJP ikut mendorong untuk secara konsisten menyediakan petugas di seluruh MPP guna memberikan edukasi, pendampingan dan pelayanan perpajakan."