
Kuatbaca.com-Pembahasan mengenai besaran upah minimum 2027 mulai bergulir. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyampaikan usulan agar upah minimum tahun depan mengalami kenaikan pada rentang 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Usulan tersebut disusun dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, terutama inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Besaran kenaikan nantinya dapat berbeda di setiap daerah karena kondisi ekonomi setiap provinsi tidak sepenuhnya sama.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa perhitungan awal menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam periode Oktober 2025 hingga September 2026. Dalam periode tersebut, rata-rata inflasi nasional disebut mencapai 3,20 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,43 persen.
"Pertumbuhan ekonominya rata-rata dengan kurun waktu yang sama Oktober 2025 sampai September 2026 5,43%, sehingga kalau dimasukin rumus ambil indeks tertentu yang paling tinggi guru meminta paling tinggi 0,9," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
1. Perhitungan Awal Menghasilkan Kenaikan Sekitar 7,7 Persen
Berdasarkan formula yang digunakan, angka inflasi 3,20 persen digabungkan dengan pertumbuhan ekonomi 5,43 persen yang kemudian dikalikan dengan indeks tertentu sebesar 0,9.
Perhitungan tersebut menghasilkan potensi kenaikan upah minimum sekitar 7,7 persen. Namun, KSPI dan Partai Buruh kemudian menetapkan rentang usulan yang lebih fleksibel karena angka inflasi serta pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi dapat berbeda.
"Jadi rumusnya 3,20% ditambah 5,43% kali 0,9. Kira-kira akan dapat sama dengan 7,7%. Nah, KSPI dan Partai Buruh menurunkan karena kan nanti beda-beda inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap provinsi," jelasnya.
Dengan demikian, angka 7,5 persen digunakan sebagai batas bawah usulan. Sementara angka 9,5 persen ditempatkan sebagai batas atas dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah yang memiliki pertumbuhan cukup tinggi.
Rentang tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi perbedaan kondisi ekonomi antardaerah ketika kebijakan upah minimum 2027 nantinya diterapkan.
2. Maluku Utara Jadi Salah Satu Dasar Batas Atas 9,5 Persen
Untuk menentukan batas atas usulan, KSPI menggunakan kondisi Maluku Utara sebagai salah satu pertimbangan. Menurut Said, apabila formula yang sama diterapkan pada kondisi ekonomi daerah tersebut, hasil perhitungan secara matematis dapat mencapai angka yang jauh lebih tinggi.
Said menyebut hasil perhitungan tersebut dapat berada di sekitar 14 persen. Namun, angka dua digit dinilai tidak menjadi pilihan dalam usulan yang disampaikan serikat buruh.
"Dengan rumus yang sama itu didapat sekitar 14%. Nggak mungkin 2 digit. Biasanya di bawah 10%. Maka kami turunkan menjadi yang di Maluku Utara tertinggi 9,5%. Jadi ketemulah angka kenaikan upah minimum 2027, 7,5% sampai dengan 9,5%," ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, usulan kenaikan upah minimum 2027 tidak berupa satu angka tunggal untuk seluruh Indonesia. Besarannya dapat menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Hal ini menjadi penting karena tingkat inflasi maupun pertumbuhan ekonomi suatu provinsi dapat berbeda dengan rata-rata nasional.
3. Kebutuhan Hidup Layak Jadi Pertimbangan dalam Penetapan Upah
Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, terdapat aspek kebutuhan hidup layak atau KHL yang menjadi perhatian dalam pembahasan aturan pengupahan baru.
Said menjelaskan bahwa mekanisme penetapan upah minimum dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru memberikan ruang bagi Dewan Pengupahan untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak sebelum menentukan besaran kenaikan.
Dewan Pengupahan sendiri melibatkan unsur pekerja atau serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah. Dalam prosesnya, kebutuhan hidup layak dapat dihitung melalui survei ataupun menggunakan data yang tersedia dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Apabila upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah nilai kebutuhan hidup layak, maka penetapan upah perlu diarahkan terlebih dahulu untuk mendekati atau memenuhi kebutuhan tersebut.
"Kalau upah minimum di satu daerah itu lebih kecil dari hasil survei BPS, atau mungkin Dewan Pengupahan, dia harus menuju kebutuhan hidup layak dulu. Baru setelah itu dinaik," jelas Said.
Ketentuan tersebut membuat penetapan upah minimum tidak hanya bergantung pada indikator makroekonomi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi kebutuhan dasar pekerja di masing-masing wilayah.
4. Formula Upah Minimum Mengacu pada Kondisi Ekonomi Daerah
Dalam kondisi ketika upah minimum suatu wilayah telah berada di atas kebutuhan hidup layak, mekanisme penyesuaiannya akan menggunakan formula yang melibatkan beberapa variabel ekonomi.
Variabel tersebut meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Penggunaan beberapa indikator tersebut dimaksudkan agar perubahan upah dapat mempertimbangkan kemampuan ekonomi sekaligus perkembangan biaya hidup.
Formula tersebut juga menjadi salah satu alasan mengapa angka kenaikan upah minimum antara satu daerah dengan daerah lain berpotensi berbeda.
Bagi pekerja, kenaikan upah minimum menjadi salah satu instrumen untuk menjaga daya beli ketika harga barang dan jasa mengalami perubahan. Sementara dari sisi dunia usaha, besaran kenaikan upah juga berkaitan dengan kemampuan perusahaan dalam memenuhi biaya tenaga kerja.
Karena itu, pembahasan upah minimum setiap tahun biasanya melibatkan berbagai kepentingan yang harus dipertimbangkan dalam proses penetapannya.
5. Indeks Tertentu dalam Aturan Baru Berada di Rentang 0,5-1,0
Salah satu perubahan yang disoroti dalam aturan pengupahan baru adalah mengenai indeks tertentu. Menurut Said, indeks tersebut ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 1,0.
Rentang itu menjadi salah satu faktor dalam formula penyesuaian upah minimum. Nilai indeks yang digunakan akan berpengaruh terhadap hasil akhir perhitungan ketika indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi dimasukkan ke dalam formula.
Said menilai perubahan batas indeks tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai upah minimum 2027.
"Dalam draf DPR yang kemudian disetujui oleh pemerintah, jadi indeks tertentunya itu adalah 0,5 sampai 1,0. Dan itu yang berulang-ulang KSPI dan Partai Buruh minta itu kan 1,0," tutup Said.
Dengan adanya rentang tersebut, proses penetapan upah minimum akan tetap membutuhkan pembahasan lebih lanjut sesuai kondisi masing-masing wilayah dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
6. Usulan 7,5-9,5 Persen Belum Menjadi Angka Final
Usulan KSPI dan Partai Buruh mengenai kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen merupakan aspirasi dari kalangan pekerja. Angka tersebut masih menjadi bagian dari proses pembahasan dan bukan berarti seluruh daerah secara otomatis akan menerapkan kenaikan dalam rentang yang sama.
Perbedaan kondisi ekonomi antardaerah menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi hasil akhir. Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi akan menjadi bagian penting dalam perhitungan.
Selain itu, mekanisme yang diatur dalam regulasi baru juga menempatkan kebutuhan hidup layak sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan.
Dengan demikian, pembahasan upah minimum 2027 nantinya akan mempertemukan berbagai indikator ekonomi serta masukan dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah.