KPPU dan ITB Jalin Kolaborasi Strategis Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha di Indonesia

6 June 2025 12:56 WIB
kppu-jalin-kerja-sama-dengan-itb-1749188713445_169.jpeg

Kuatbaca.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) resmi menjalin kerja sama strategis guna memperkuat pengawasan persaingan usaha di Indonesia. Sinergi antara lembaga pengawas dan perguruan tinggi ternama ini difokuskan pada pengembangan riset, kebijakan, serta pendidikan kewirausahaan yang berorientasi pada prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil.

Kerja sama tersebut diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dan Rektor ITB, Prof. Tatacipta Dirgantara, di kampus ITB pada Selasa, 4 Juni 2025. Melalui kolaborasi ini, kedua institusi berkomitmen untuk melakukan pendampingan pengembangan inovasi, edukasi publik, serta penguatan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

1. Edukasi Jadi Kunci Penting dalam Mencegah Pelanggaran Persaingan Usaha

Menurut Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, banyak pelanggaran persaingan usaha yang terjadi selama ini bukanlah karena niat buruk, melainkan disebabkan oleh kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Oleh sebab itu, edukasi menjadi aspek utama yang harus diperkuat sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan peningkatan kesadaran akan pentingnya persaingan yang sehat.

“Banyak pelanggaran itu terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena minimnya pemahaman terhadap regulasi. Edukasi menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan,” ujar Fanshurullah. Pengetahuan yang lebih luas dan mendalam diharapkan mampu menumbuhkan budaya usaha yang patuh dan beretika.

2. Tantangan Pengawasan di Era Digital Jadi Fokus Kolaborasi KPPU-ITB

Selain edukasi, Fanshurullah juga menekankan bahwa pengawasan persaingan usaha di era digital menjadi tantangan tersendiri. Sektor seperti pinjaman online, perdagangan elektronik (e-commerce), dan dominasi platform global seperti Google memerlukan perhatian khusus. Pasar digital yang sangat bergantung pada teknologi menuntut pemahaman yang mendalam mengenai prinsip-prinsip persaingan yang adil dan berkelanjutan.

Dalam hal ini, kolaborasi dengan ITB sangat strategis, mengingat perguruan tinggi tersebut memiliki berbagai unit pendidikan yang relevan seperti Sekolah Teknik Elektro dan Informatika serta Sekolah Bisnis dan Manajemen. Program pembelajaran yang mengintegrasikan etika bisnis dan regulasi persaingan akan semakin memperkuat pengawasan sektor digital.

3. ITB Dukung Penguatan Pendidikan yang Relevan dengan Kebutuhan Zaman

Rektor ITB, Prof. Tatacipta Dirgantara, menyambut positif kerja sama ini sebagai bagian dari komitmen ITB untuk menghadirkan pendidikan yang relevan dengan tantangan zaman menuju Universitas Generasi Ke-4. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi ini akan diimplementasikan dengan koordinasi intensif bersama berbagai unit di ITB guna merancang kurikulum dan program yang menekankan pentingnya etika bisnis dan kepatuhan terhadap regulasi persaingan.

“Kolaborasi ini akan diperkuat dengan melibatkan berbagai sekolah di ITB untuk merancang program pembelajaran yang mengintegrasikan etika bisnis dan regulasi persaingan,” kata Tatacipta. Hal ini menjadi pondasi penting dalam membentuk sumber daya manusia yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga memiliki integritas dan tanggung jawab sosial.

4. Sinergi Akademik dan Pengawasan untuk Ekosistem Usaha yang Sehat dan Kompetitif

Melalui kerja sama ini, KPPU dan ITB berharap dapat menciptakan ekosistem usaha di Indonesia yang lebih sehat, adil, dan kompetitif. Sinergi antara otoritas persaingan usaha dan institusi pendidikan tinggi diharapkan menjadi fondasi penguatan sistem persaingan usaha nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Lebih jauh, kerja sama ini juga bertujuan membentuk generasi profesional dan pelaku usaha yang tidak hanya memiliki keahlian teknis, tapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisasi praktik usaha yang merugikan konsumen dan menimbulkan monopoli.

Fenomena Terkini






Trending