
Kuatbaca.com - Ketika anak muda semakin didorong menjadi entrepreneur, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana menghasilkan keuntungan, tetapi juga bagaimana usaha dibangun dan siapa yang memiliki kekuatan di dalamnya.
Pertanyaan itu menjadi salah satu pokok bahasan dalam Hatta-Hatta di Jalan Babak III bertajuk “Ketika Semua Dituntut Jadi Entrepreneur, Kenapa Harus Berkoperasi? Membedahnya dari Perspektif Bung Hatta”, yang digelar Kuatbaca.com bersama Center for Interdisciplinary Research in Law & Economics (CIRCLE) Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan LP3ES di Auditorium Djokosoetono FHUI, Kampus UI Depok, Jumat (4/9/2026).
Diskusi menghadirkan Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi RI Destry Anna Sari, Dosen Hukum Koperasi dan Peneliti CIRCLE FHUI Kurnia Togar Pandopotan Tanjung, serta Pengajar Hukum Koperasi dan Peneliti Adat Law Center UI Bono Budi Priambodo.
Ketiganya melihat koperasi bukan semata-mata sebagai badan usaha yang identik dengan toko atau unit usaha skala kecil. Dalam perspektif Bung Hatta, koperasi berkaitan dengan cara masyarakat membangun kekuatan ekonomi bersama tanpa menghilangkan kemandirian individu.
Bono Budi Priambodo membuka diskusi dengan persoalan yang lebih mendasar, yakni semakin sedikit generasi muda yang mengenal koperasi sebagai sebuah gagasan ekonomi.
Menurut Bono, Fakultas Hukum UI menjadi salah satu dari sedikit fakultas hukum yang hingga kini masih memiliki mata kuliah khusus hukum koperasi. Namun, mata kuliah tersebut harus berhadapan dengan berbagai bidang hukum lain yang dianggap lebih menarik secara praktis maupun ekonomis bagi mahasiswa.
“(Mata kuliah) Hukum koperasi harus bersaing dengan hukum perbankan, hukum asuransi, hukum persaingan usaha, hukum investasi, dan sebagainya. Memang harus diakui semakin lama semakin terkubur,” ujar Bono.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata karena generasi muda tidak tertarik terhadap koperasi. Mereka justru tidak mendapatkan kesempatan yang cukup untuk mengenal koperasi secara utuh.
“Masalahnya adalah bahkan yang memberi tahu mereka koperasi itu apa saja, setidaknya dengan cara yang memadai, itu nyaris tidak ada,” katanya.
Karena itu, bagi Bono, koperasi tidak cukup dipahami sebagai bentuk badan usaha, tetapi juga sebagai bagian dari gagasan sistem ekonomi Indonesia.
Ketika berbicara mengenai Bung Hatta dan koperasi, menurutnya, pembahasan tidak dapat dilepaskan dari gagasan individualitas dan solidaritas.
Individualitas, kata Bono, bukan individualisme. Individualitas berarti kemandirian dan harga diri seseorang, sementara solidaritas berarti kemampuan untuk menolong dan membangun kekuatan secara bersama-sama.
“Bung Hatta tuh selalu mengulang kata ini, individualitas dan solidaritas. Jangan salah, bukan individualisme. Artinya harga diri, kemandirian. Tapi harus solidar, menolong diri sendiri secara bersama-sama,” ujarnya.
Dua prinsip tersebut menjadi penting karena koperasi tidak dibangun dengan menghilangkan individu ke dalam kelompok. Sebaliknya, individu justru diperkuat melalui kerja bersama.
Karena itu, koperasi dalam pemikiran Bung Hatta tidak berhenti pada pendirian sebuah toko atau badan usaha. Koperasi berkaitan dengan gagasan demokrasi ekonomi, termasuk bagaimana rakyat memiliki kedaulatan terhadap kehidupan ekonominya sendiri.
“Demokrasi ekonomi itu adalah ketika rakyat berdaulat terhadap perutnya sendiri,” kata Bono.
Ia menilai ukuran keberhasilan pembangunan ekonomi tidak semata-mata dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi atau besarnya produk domestik bruto. Pertumbuhan ekonomi tidak otomatis membuat masyarakat berdaulat dan sejahtera.
“Kalau ekonominya tumbuh, GDP-nya sekian, wah itu nanti dengan sendirinya rakyat sejahtera. Dari sekarang sudah kelihatan. Ekonomi tumbuh, apa segala macam, tetap saja orang susahnya banyak,” ujarnya.
Kurnia Togar Pandopotan Tanjung kemudian membawa pembahasan pada watak koperasi sebagai entitas bisnis.
Ia menilai terdapat kekeliruan ketika koperasi selalu ditempatkan sebagai antitesis dari entrepreneurship atau seolah-olah tidak berorientasi pada keuntungan.
Menurut Togar, koperasi tetap merupakan organisasi bisnis. Yang membedakannya adalah bagaimana bisnis tersebut dimiliki dan dikelola.
“Kooperasi sendiri adalah sebuah entrepreneurship, sebuah perusahaan. Dan siapa bilang dia tidak boleh cari keuntungan?” ujar Togar.
Perbedaan mendasar, menurutnya, terdapat pada mekanisme pengambilan keputusan.
Dalam perseroan terbatas, kekuatan suara berkaitan dengan kepemilikan modal. Sementara dalam koperasi, anggota memiliki kedudukan yang lebih setara dalam pengambilan keputusan.
“Kalau saya pegang 99 persen, anda pegang 1 persen, ya tinggal saya yang putuskan. Tapi koperasi tidak seperti itu,” katanya.
Togar melihat penolakan terhadap pemusatan kekuatan ekonomi sebagai salah satu alasan penting mengapa Bung Hatta menempatkan koperasi dalam gagasan perekonomian Indonesia.
“Yang paling dikeselin sama Bung Hatta, sehingga dia punya ide koperasi, dia itu menolak sama sekali apa yang namanya monopoli,” ujar Togar.
Penolakan tersebut, lanjutnya, bukan hanya pada tingkat perusahaan, tetapi juga pada pengelolaan ekonomi secara nasional.
Karena itu, menurut Togar, pertanyaan “mengapa harus koperasi?” perlu dimulai dari model usaha seperti apa yang ingin dibangun.
Jika seseorang ingin berinvestasi tanpa terlibat dalam pengambilan keputusan, perseroan terbatas dapat menjadi pilihan. Namun, jika seseorang ingin menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan bersama, koperasi menawarkan karakter yang berbeda.
“Kalau Anda mau pilih koperasi, maka Anda memang mau memiliki sumbangsih untuk mengambil keputusan yang sama dengan para pendiri lainnya. Kalau Anda tidak mau, ya ada yang namanya PT,” katanya.
Togar juga mengingatkan bahwa koperasi tidak perlu dipaksakan menjadi bentuk usaha dominan hanya karena Bung Hatta menempatkannya sebagai bangun usaha yang sesuai dengan perekonomian Indonesia. Koperasi dapat menjadi arah ideal perekonomian, tetapi pilihan bentuk usaha tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi empiris.
Bagi Togar, terdapat empat prinsip yang dapat digunakan untuk melihat apakah suatu entitas memiliki watak koperasi, yakni kesukarelaan, kemandirian dalam mengambil keputusan, kedaulatan dalam permodalan, serta kemampuan meningkatkan taraf hidup anggotanya.
“Kalau sekadar bikin tapi masih miskin-miskin saja, salah itu. Tapi individu-individu yang bikin entitas bisnis tersebut naik taraf hidupnya, pendapatannya naik, berarti dia berhasil,” ujarnya.
Karena itu, Togar mengusulkan agar koperasi diperkenalkan kepada generasi muda dengan bahasa yang lebih dekat dengan pengalaman mereka.
“Jangan mulai dari Pasal 33, koperasi sebagai soko guru perekonomian. Karena kalau mereka nanti di ujungnya dulu diceritakan posisi atau daya tawar koperasinya, nanti untuk Gen Z yang memang memiliki ketertarikan terhadap literasi yang tinggi, mereka akan cari root-nya,” katanya.
Menurutnya, contoh seperti klub sepak bola Barcelona atau platform urun dana dapat digunakan untuk menjelaskan prinsip-prinsip koperasi tanpa harus terlebih dahulu membebani anak muda dengan istilah ekonomi yang abstrak.
Destry Anna Sari melihat entrepreneurship dan koperasi tidak perlu dipertentangkan.
Menurutnya, entrepreneurship dibutuhkan karena mengajarkan seseorang untuk melihat persoalan sekaligus mencari jalan keluar. Namun, kemampuan individu tidak selalu cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan ekonomi.
“Entrepreneurship itu bukan jadi pedagang, bukan jadi pengusaha. Tetapi dengan entrepreneurship kita akan bisa melihat satu masalah itu tidak berhenti dengan itu adalah masalah. Tetapi kita akan mencari solusinya,” ujar Destry.
Dalam konteks tersebut, koperasi berfungsi sebagai instrumen untuk memperbesar skala kekuatan individu.
Destry memberi contoh pelaku usaha yang memproduksi sambal. Jika setiap orang membeli bahan baku, memproduksi, dan menjual sendiri, daya tawarnya akan terbatas. Namun, jika mereka bergabung dalam koperasi, pembelian bahan baku, distribusi, hingga pemasaran dapat dilakukan secara bersama.
“Entrepreneurship itu tadi menguatkan individu. Jadi kalau tadi bicara individualitas berarti entrepreneur-nya itu punya kekuatan individu masing-masing. Nah, koperasi ini menjadi skala keekonomiannya,” katanya.
Dengan agregasi tersebut, koperasi dapat meningkatkan daya tawar anggotanya, termasuk dalam memperoleh bahan baku, pembiayaan, teknologi, maupun akses pasar.
Destry kemudian memberikan sejumlah contoh koperasi yang digerakkan generasi muda.
Salah satunya Warkopin Maju Jaya yang bergerak di sektor agribisnis dengan mengkonsolidasikan produksi dan distribusi produk seperti gula aren. Ada pula New Factory, koperasi pekerja di Bandung yang bermula dari buruh tekstil yang kehilangan pekerjaan saat pandemi, kemudian berkembang mengolah limbah tekstil menjadi material kopo board untuk kebutuhan interior.
Contoh lainnya adalah Kinaria yang bergerak di bidang produksi film. Model bisnisnya tidak hanya membuat film, tetapi juga menghubungkan produksi film dengan produk lokal dan pelaku usaha di lokasi pengambilan gambar.
Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa koperasi tidak identik dengan model usaha konvensional yang selama ini berada dalam bayangan masyarakat.
Koperasi dapat bergerak di sektor agribisnis, industri kreatif, teknologi, hingga produksi film, sepanjang prinsip pengelolaan dan kepemilikannya memenuhi karakter koperasi.
“Kalau kita menjadi produsen, baik produk maupun jasa, mau transaksi ekonomi yang manual atau yang digital, itu kita mendapatkan kontribusi dari nilai itu,” ujar Destry.
Ia melihat tantangan terbesar Indonesia bukan sekadar bagaimana memperbanyak jumlah koperasi, melainkan bagaimana koperasi menjadi bagian dari ekosistem produksi nasional.
Karena itu, Kementerian Koperasi juga mendorong keterlibatan kampus melalui program pendampingan koperasi desa. Mahasiswa dapat terlibat untuk mengidentifikasi potensi ekonomi desa dan membantu mengubahnya menjadi unit usaha.
“Kalau selama dua bulan itu berhasil menggerakkan satu unit usaha, kan dia jadi mempunyai kepercayaan diri. Oh, ternyata bisnis begini doang. Kayak gini konsolidasi aku bisa,” katanya.
Pada titik itu, entrepreneurship dan koperasi bertemu. Individu didorong untuk memiliki keberanian dan kemandirian, sementara koperasi menyediakan kekuatan kolektif agar kemampuan tersebut memiliki skala ekonomi yang lebih besar.
Bagi ketiga narasumber, persoalan koperasi bukan sekadar seberapa banyak badan usaha yang berdiri, melainkan bagaimana masyarakat membangun kekuatan ekonomi tanpa kehilangan kemandirian individu dan tanpa menyerahkan seluruh kekuatan ekonomi kepada segelintir pihak.
Dalam kerangka itu, koperasi menjadi lebih dari sekadar cara berusaha bersama. Ia menjadi cara memperbesar daya individu melalui kekuatan kolektif, sekaligus menempatkan demokrasi ekonomi sebagai persoalan tentang siapa yang memiliki kuasa atas kehidupan ekonominya sendiri.