Komdigi Klarifikasi Aturan Gratis Ongkir: Tidak Ada Pembatasan dalam Promosi E-Commerce

20 May 2025 14:30 WIB
direktur-jenderal-ekosistem-digital-kementerian-komdigi-edwin-hidayat-abdullah-1747719576403_169.jpeg

Kuatbaca.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Namun, regulasi ini tidak mengatur atau membatasi promosi "gratis ongkir" yang dilakukan oleh platform e-commerce. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, yang menjelaskan bahwa yang diatur dalam peraturan tersebut hanya pemberian diskon ongkos kirim oleh perusahaan kurir, bukan promosi yang dilakukan oleh e-commerce.

“Yang kami atur adalah potongan harga ongkir yang diberikan oleh perusahaan kurir di aplikasi atau loket mereka, dengan batasan hanya maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujar Edwin dalam keterangan tertulisnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan baru ini lebih fokus pada pengaturan biaya kirim yang langsung berhubungan dengan layanan kurir dan bukan pada promosi yang dilakukan oleh platform jual beli online.

1. Diskon Ongkir yang Diatur Hanya untuk Layanan Kurir

Menurut Edwin, diskon yang dibatasi dalam peraturan tersebut adalah potongan yang diberikan oleh pihak kurir yang tidak boleh melebihi ongkos kirim nyata, seperti biaya operasional pengiriman, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan pendukung lainnya. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dalam ekosistem logistik dan menghindari dampak negatif jika diskon yang diberikan terus-menerus melebihi kapasitas biaya operasional.

Jika diskon ongkir dilakukan secara berlebihan tanpa memperhatikan biaya yang sebenarnya, maka dapat memengaruhi kesejahteraan pekerja kurir. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengarah pada turunnya kualitas layanan pengiriman, bahkan merugikan perusahaan kurir itu sendiri. Komdigi ingin memastikan bahwa layanan pengiriman tetap terjaga dengan kualitas baik tanpa memberatkan kurir yang merupakan tulang punggung layanan logistik di era digital.

2. Promosi Gratis Ongkir oleh E-Commerce Tetap Diperbolehkan

Meskipun ada pembatasan pada diskon ongkir oleh kurir, Komdigi menegaskan bahwa e-commerce masih bebas memberikan promosi "gratis ongkir" kepada pelanggan sebagai bagian dari strategi pemasaran mereka. Edwin Hidayat Abdullah menambahkan bahwa promosi semacam itu sepenuhnya merupakan hak dari perusahaan e-commerce. Oleh karena itu, pemerintah tidak mengatur atau membatasi jenis promosi ini dalam regulasi yang baru diterbitkan.

"Konsumen masih dapat menikmati gratis ongkir selama itu merupakan bagian dari strategi promosi yang dilakukan oleh e-commerce. Kami tidak mengatur hal tersebut karena itu bagian dari kebijakan bisnis masing-masing perusahaan," ujar Edwin. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada platform e-commerce untuk menarik lebih banyak pelanggan dengan cara yang sesuai dengan model bisnis mereka.

3. Tujuan Regulasi: Melindungi Kurir dan Memastikan Kualitas Layanan

Edwin menambahkan bahwa peraturan ini hadir dengan tujuan utama untuk melindungi kesejahteraan pekerja kurir dan menjaga kelangsungan perusahaan logistik. Para kurir, yang sering kali menjadi pahlawan logistik di era digital, perlu dihargai dan diberikan penghasilan yang layak. Keseimbangan antara memberikan layanan yang efisien dan melindungi tenaga kerja menjadi fokus utama dari regulasi ini.

“Kami ingin memastikan para kurir bisa hidup layak, dan perusahaan logistik tetap tumbuh dengan sehat. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi dan perlindungan tenaga kerja,” kata Edwin. Pemerintah, melalui regulasi ini, berusaha menciptakan ekosistem digital yang berkelanjutan dan adil, yang memberikan manfaat bagi semua pihak, baik bagi konsumen, pelaku bisnis, maupun pekerja kurir.

4. Dialog dengan Pelaku Industri untuk Regulasi yang Seimbang

Proses penyusunan peraturan ini tidak terjadi secara sepihak, melainkan melalui dialog antara Komdigi dan berbagai pelaku industri kurir, asosiasi, serta pemangku kepentingan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya efisien dalam hal pasar, tetapi juga adil dalam memberikan perlindungan bagi pekerja. Komdigi berharap regulasi ini dapat menjadi landasan bagi terciptanya ekosistem digital yang sehat dan seimbang.

"Dialog dengan pelaku industri sangat penting untuk memastikan kebijakan yang kami buat bisa mengakomodasi semua pihak. Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh ekosistem digital," jelas Edwin. Dengan adanya regulasi ini, Komdigi berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat, di mana semua pihak dapat berkembang dengan adil tanpa merugikan satu sama lain.

Fenomena Terkini






Trending