Kuatbaca.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, diterbitkan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Menurutnya, izin tersebut dikeluarkan pada tahun 1998, saat ia masih menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
1. Sejarah Penerbitan Izin Tambang PT GAG Nikel
PT GAG Nikel memperoleh IUP berdasarkan Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada 19 Januari 1998. Pada awalnya, mayoritas saham PT GAG Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN) sebesar 75%. Kemudian, pada tahun 2008, seluruh saham APN diakuisisi oleh PT Antam Tbk (ANTM), anak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pertambangan.
2. Klarifikasi Menteri Bahlil Lahadalia
Menteri Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI Indonesia dan belum masuk dalam Kabinet Indonesia Maju. Oleh karena itu, ia tidak memiliki kewenangan atau keterlibatan dalam keputusan tersebut.
3. Komitmen terhadap Lingkungan dan Masyarakat
Meskipun izin pertambangan telah diterbitkan sebelum masa jabatannya, Menteri Bahlil menekankan pentingnya pengawasan dan penerapan praktik pertambangan yang baik (good mining practice). Ia menyatakan bahwa untuk memahami kondisi sebenarnya, perlu dilakukan verifikasi langsung ke lapangan guna mengetahui kondisi secara objektif.
PT GAG Nikel, sebagai anak perusahaan PT Antam, berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberdayakan masyarakat setempat. Perusahaan ini telah melaksanakan berbagai program konservasi, seperti reklamasi dan rehabilitasi lahan, serta konservasi penyu sisik di Pulau Gag, sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
4. Lokasi Operasional PT GAG Nikel
Menteri Bahlil juga menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan PT GAG Nikel tidak berlangsung di ikon pariwisata Raja Ampat, Pulau Piaynemo. Penambangan dilakukan di Pulau GAG, yang jaraknya sekitar 30-40 km dari Pulau Piaynemo. Ia menegaskan bahwa wilayah Raja Ampat, khususnya Pulau Piaynemo, merupakan kawasan wisata yang harus dilindungi dan dijaga kelestariannya.