Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik Drastis, Tanda PHK Meluas di Indonesia?

9 May 2025 08:09 WIB
ilustrasi-bpjs-ketenagakerjaan_169.jpeg

Kuatbaca.com - Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia mengalami tekanan berat sepanjang awal tahun 2025. Salah satu indikatornya terlihat dari lonjakan signifikan pada klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Hingga 31 Maret 2025, jumlah klaim mencapai angka 35.000, atau naik 100% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Lonjakan ini menandakan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di berbagai sektor.

1. Lonjakan Klaim JKP Sentuh 35 Ribu, Dua Kali Lipat dari Tahun Lalu

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa angka 35.000 klaim tersebut mencerminkan peningkatan drastis dari periode sebelumnya.

“Klaim kasus PHK, JKP itu 35.000 yang ter-PHK. Jumlahnya naik 100%. Itu sampai akhir Maret 2025 secara year-on-year (YoY),” ujar Oni dalam keterangannya di Jakarta Selatan pada 8 Mei 2025.

Meskipun jumlah klaim meningkat, angka ini belum mencerminkan jumlah pasti pekerja yang benar-benar terkena PHK di periode 12 bulan terakhir. Beberapa pekerja yang mengajukan klaim bahkan diketahui sudah diberhentikan sejak tahun sebelumnya, namun baru melakukan klaim pada 2025.

2. Ribuan Pekerja Sritex Ajukan Klaim, Sektor Tekstil Tertekan

Salah satu lonjakan terbesar berasal dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang berkontribusi sekitar 10.000 klaim. Sisanya, sekitar 25.000 klaim lainnya, berasal dari berbagai perusahaan di sektor berbeda. Fenomena ini mencerminkan tekanan besar yang dialami sektor industri, terutama tekstil dan manufaktur, yang tengah bergulat dengan tantangan global dan pelemahan permintaan pasar.

Situasi ini juga memperlihatkan bahwa ketidakpastian ekonomi pasca pandemi dan disrupsi geopolitik global masih berdampak besar pada stabilitas ketenagakerjaan di Tanah Air.

3. Pembayaran Klaim JKP Capai Rp 161 Miliar, Naik Hampir 50 Persen

Dari total 35.000 klaim tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan dana JKP sebesar Rp 161 miliar. Jumlah ini mengalami peningkatan 48% dibandingkan tahun lalu. Dana JKP diberikan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial untuk meringankan beban hidup sementara mencari pekerjaan baru.

Selain uang tunai, program JKP juga mencakup manfaat layanan informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Namun, fokus utama tetap pada pemberian dana kompensasi yang menjadi penyokong finansial di tengah masa transisi.

4. Klaim JHT Juga Meningkat, Daya Tahan Ekonomi Pekerja Melemah?

Tak hanya JKP, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) juga menunjukkan tren naik. Per Maret 2025, tercatat ada 854 ribu klaim JHT, meningkat sebesar 26,2% YoY. Total nominal yang dibayarkan pun sangat besar, yakni mencapai Rp 13,1 triliun, atau naik 22,5% dibanding tahun sebelumnya.

Peningkatan klaim JHT bisa menjadi sinyal lain bahwa banyak pekerja kesulitan bertahan secara finansial dan terpaksa mencairkan dana pensiun lebih awal. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan sektor ketenagakerjaan untuk menjaga keberlanjutan dan kesejahteraan para pekerja, khususnya dalam masa transisi kerja.

5. BPJS Ketenagakerjaan Dorong Edukasi dan Akses Mudah ke Program JKP

Di tengah lonjakan klaim, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong edukasi dan perluasan akses terhadap manfaat program JKP. Masih banyak pekerja yang belum memahami bahwa mereka berhak atas perlindungan ini saat mengalami PHK.

“Kita kan datanya cuma dari klaim JKP ya, tapi masih banyak yang nggak klaim. Padahal ini bentuk perlindungan yang cukup penting,” jelas Oni.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan perusahaan untuk memastikan seluruh karyawannya terdaftar dan terlindungi oleh program-program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini penting untuk memastikan pekerja bisa mengakses manfaat saat menghadapi situasi sulit seperti kehilangan pekerjaan.

Fenomena Terkini






Trending